ADAB TERHADAP ANAK

Yuk bagikan infonya...

sayang-anak-2

Seorang Muslim mengakui bahwa anak mempunyai hak terhadap orang tuanya yang harus dipenuhi di samping adab-adab yang harus dilaksanakannya, yaitu berupa memilihkan ibu yang baik, memberi nama yang baik, menyembelihkan aqiqah atas namanya pada hari ketujuh sejak kelahirannya, mengkhitannya, menyayangi dan berlaku lembut terhadapnya, memberinya nafkah, mendidiknya dengan baik, memperhatikan pendidikannya dan pengajarannya serta menanamkan ajaran-ajaran Islam dan melatihnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah serta membimbingnya sampai dinikahkan apabila telah dewasa, kemudian menawarkan pilihan untuk tetap dalam pemeliharaannya atau mandiri dan membangun kemuliaannya dengan usahanya sendiri, hal ini berdasarkan dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah berikut:

  1. Firman Allah Ta’ala

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” (AlBaqarah: 233).

Dan FirmanNya,

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (At-Tahrim: 6).

Dalam ayat ini terkandung perintah untuk memelihara keluarga dari ancaman api neraka, yaitu dengan menaati Allah SWT. Menaati Allah SWT menuntut pengetahuan tentang apa-apa yang diwajibkan Allah untuk ditaati, dan ini tidak datang begitu saja tanpa dipelajari. Karena anak termasuk keluarga, maka ayat ini menunjukkan kewajiban orang tua untuk mengajari anaknya, mendidik, membimbing, dan menuntunnya kepada kebaikan serta menaati Allah dan RasulNya, dan menjauhkannya dari kekufuran, kemaksiatan, hal-hal yang merusak dan buruk, yang dengan itu semua bisa melindunginya dari ancaman api neraka.

Sebagaimana disebutkan dalam ayat pertama tadi,

“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya.” (Al-Baqarah: 233).

Hal ini menunjukkan wajibnya orang tua memberi nafkah kepada anak, karena wajibnya memberikan nafkah kepada ibu yang menyusui itu disebabkan karena dia menyusui anak, dan Allah pun telah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.” (Al-lsra’: 31).

  1. Sabda Nabi SAW ketika beliau ditanya tentang dosa yang paling besar,

“Engkau mempersekutukan Allah dengan sesuatu padahal Dialah yang telah menciptakanmu; engkau membunuh anakmu karena takut ikut makan bersamamu; dan engkau berzina dengan istri tetanggamu.” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 4477; Muslim, no. 86]

Larangan membunuh anak mengharuskan kebalikannya, yaitu; menyayangi dan mengasihinya serta menjaga fisik, akal dan jiwanya.

Nabi SAW bersabda tentang aqiqah untuk anak,

“Anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (setelah kelahirannya), lalu (saat itu pula) dinamai dan dicukur rambutnya”

[Diriwayatkan oleh para penyusun kitab as-Sunan [Abu Dawud, no. 2838; an-Nasa`i, no. 4220; lbnu Majah, no. 3165, dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi, no. 15221]

Dalam hadits lain disebutkan,

“Fitrah (kesucian) ada lima; Khitan, istihdad (mencukur bulu kemaluan), memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.”

[Diriwayatkan oleh al-Jama`ah; (Al-Bukhari, no, 5889; Muslim, no. 257; Abu Dawud, no. 4198; at-Tirmidzi, no. 2756; an-Nasa`i, no. 10; Ibnu Majah, no. 292; Ahmad, no. 7220]

Dalam hadits lainnya lagi disebutkan,

“Muliakanlah anak-anak kalian dan baguskanlah adab mereka, karena anak-anak kalian itu adalah hadiah bagi kalian” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 3671, dengan sanad lemah]

Dalam sabda beliau yang lain disebutkan,

“Sama ratalah dalam pemberian terhadap anak-anak kalian. Seandainya aku boleh mengutamakan seseorang, tentu akan aku utamakan wanita” [Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan ath-Thabrani. Dihasankan oleh al-Hafizh dengan sanadnya]

Beliau juga telah bersabda,

“Suruhlah anak-anak kalian shalat saat mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena (meninggalkannya pada saat mereka telah berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no, 495; dan at-Tirmidzi, no. 407, dan dihasankannya]

Disebutkan dalam atsar bahwa di antara hak anak yang harus dipenuhi orang tuanya adalah dididik dengan baik dan diberi nama yang baik. Umar RA mengatakan, bahwa di antara hak anak terhadap orang tuanya adalah diajari baca tulis dan memanah serta tidak diberi rizki kecuali yang halal dan baik. Diriwayatkan pula dari Umar RA bahwa ia mengatakan, “Nikahilah wanita yang shalih, karena unsur keturunan itu berpengaruh.” Seorang Badui (Arab pedalaman) telah berbuat baik kepada anaknya dengan memilihkan ibu yang baik bagi mereka, ia mengatakan (dalam bentuk sya’ir):

Kebaikan pertamaku untuk kalian adalah pemilihanku

pada wanita (sebagai ibu) yang baik nasabnya dan tampak kesuciannya.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.