Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 158

Yuk bagikan infonya...

Al-Baqarah: 158

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Terjemahan

Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber’umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.

Tafsir (Ibnu Katsir)

Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Bailullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Daud Al-Hasyimi, telah menceritakan kepada kami Ibrahim Sa’d, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah.

Urwah menceritakan bahwa Siti Aisyah pernah berkata kepadanya, bagaimanakah pendapatmu mengenai makna firman-Nya: Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. (Al-Baqarah: 158) Aku menjawab, “”Demi Allah, tidak ada dosa bagi seseorang bila dia tidak melakukan tawaf di antara keduanya.”” Siti Aisyah berkata, “”Alangkah buruknya apa yang kamu katakan itu, wahai anak saudara perempuanku.

Sesungguhnya bila makna ayat ini seperti apa yang engkau takwilkan, maka maknanya menjadi ‘Tidak ada dosa bagi seseorang bila tidak tawaf di antara keduanya’. Akan tetapi, ayat ini diturunkan hanyalah karena orang-orang Anshar di masa lalu sebelum mereka masuk Islam, mereka selalu ber-ihlal untuk berhala Manat sesembahan mereka yang ada di Musyallal (tempat yang terletak di antara Safa dan Marwah), dan orang-orang yang pernah melakukan ihlal untuk berhala Manat merasa berdosa bila melakukan tawaf di antara Safa dan Marwah.

Lalu mereka menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami merasa berdosa bila melakukan tawaf di antara Safa dan Marwah karena masa Jahiliah kami. Maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya ‘(Al-Baqarah: 158). Siti Aisyah berkata, “”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan (mewajibkan) sa’i antara keduanya, maka tiada alasan bagi seseorang untuk tidak melakukan sa’i di antara keduanya.”” Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadits ini di dalam kitab Shahihain. Di dalam sebuah riwayat dari Az-Zuhri disebutkan, ia mengatakan bahwa ia menceritakan hadits ini kepada Abu Bakar ibnu Abdur Rahman ibnul Haris ibnu Hisyam.

Maka Abu Bakar ibnu Abdur Rahman menjawab, “”Sesungguhnya pengetahuan mengenai ini belum pernah kudengar, dan sesungguhnya aku pernah mendengar dari banyak lelaki dari kalangan ahlul ‘ilmi. Mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya orang-orang kecuali yang disebutkan oleh Siti Aisyah mengatakan bahwa tawaf di antara kedua batu ini (Safa dan Marwah) termasuk perbuatan Jahiliah.’ Orang-orang lain dari kalangan Anshar mengatakan, ‘Sesungguhnya kami hanya diperintahkan melakukan tawaf di Baitullah dan tidak diperintahkan untuk tawaf antara Safa dan Marwah.’ Maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: ‘Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah ‘ (Al-Baqarah: 158).

Abu Bakar ibnu Abdur Rahman mengatakan, “”Barangkali ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka (sebagian ahlul ilmi) dan mereka (kalangan orang-orang Anshar) yang lainnya.”” Imam Al-Bukhari meriwayatkannya melalui hadits Malik, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah yang lafaznya semisal dengan hadits di atas. Kemudian Imam Al-Bukhari mengatakan: telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari ‘Ashim ibnu Sulaiman yang mengatakan bahwa ia pernah, bertanya kepada Anas tentang masalah Safa dan Marwah. Maka Anas menjawab, “”Pada mulanya kami menganggap termasuk perkara Jahiliah. Ketika Islam datang, maka kami berhenti melakukan tawaf di antara keduanya.

Maka Allah menurunkan firman-Nya: ‘Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah bagian dari syiar Allah.’ (Al-Baqarah: 158) Imam Qurtubi menyebutkan di dalam kitab tafsirnya, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa setan-setan menyebar di antara Safa dan Marwah di sepanjang malam, di antara keduanya banyak terdapat berhala-berhala. Ketika Islam datang, mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melakukan sa’i di antara keduanya, maka turunlah ayat ini (Al-Baqarah: 158). Asy-Sya’bi mengatakan, “”Dahulu berhala Isaf berada di atas Safa, dan berhala Nailah berada di atas Marwah; mereka selalu mengusap keduanya. Akhirnya mereka merasa berdosa sesudah masuk Islam untuk melakukan tawaf di antara keduanya.

Maka turunlah ayat ini (Al-Baqarah: 158). Menurut kami, Muhammad ibnu Ishaq menyebutkan di dalam kitab Sirah-nya bahwa berhala Isaf dan Nailah pada mulanya adalah dua orang manusia (laki-laki dan perempuan), lalu keduanya berzina di dalam Ka’bah, maka keduanya dikutuk menjadi batu. Kemudian orang-orang Quraisy memancangkan keduanya di dekat Ka’bah untuk dijadikan sebagai pelajaran bagi orang lain. Ketika masa berlalu cukup lama, keduanya disembah, kemudian letaknya dipindahkan ke Safa dan Marwah, lalu keduanya dipancangkan di tempat tersebut.

Setiap orang yang melakukan tawaf (sa’i) di antara Safa dan Marwah selalu mengusap keduanya. Karena itu, Abu Talib pernah mengatakan dalam salah satu kasidahnya yang terkenal: Di tempat orang-orang yang ziarah menambatkan unta-unta kendaraan mereka, mereka benar-benar bagaikan air bah turun dari Isaf dan Nailah. Di dalam kitab Shahih Muslim disebutkan melalui hadits Jabir yang cukup panjang, bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai dari tawafnya di Baitullah, maka beliau kembali ke rukun, lalu mengusapnya, kemudian keluar dari pintu Safa seraya membacakan firman-Nya: Sesungguhnya Safa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah. (Al-Baqarah: 158) Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Aku memulai dengan apa yang dimulai oleh Allah (yakni dari Safa ke Marwah).

Di dalam riwayat Imam An-Nasai disebutkan: Mulailah oleh kalian dengan apa yang dimulai oleh Allah! Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abdullah Muammal, dari ‘Atha’ ibnu Abu Rabah, dari Safiyyah binti Syaibah, dari Habibah binti Abu Tajrah yang menceritakan: Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sa’i antara Safa dan Marwah, sedangkan orang-orang berada di bagian depannya dan beliau di belakang mereka seraya bersa’i, hingga aku melihat kedua lutut-nya, karena sa’inya yang kencang hingga kain sarungnya berputar seraya mengatakan, “”Bersa’ilah kalian, karena sesungguhnya Allah telah memfardukan sa’i atas kalian.”” – (4) Kemudian Imam Ahmad meriwayatkan pula dari Abdur Razzaq yang mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Wasil maula Abu Uyaynah, dari Musa ibnu Ubaidah, dari Safiyyah binti Syaibah, bahwa ada seorang wanita menceritakan kepadanya; dia pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di antara Safa dan Marwah menyerukan: Telah difardukan atas kalian sa’i.

Karena ilu, bersa’ilah kalian! Hadits ini dijadikan dalil oleh orang yang mengatakan bahwa sa’i antara Safa dan Marwah merupakan salah satu dari rukun ibadah haji, seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii dan para pengikutnya, dan menurut salah satu riwayat dari Imam Ahmad yang merupakan pendapat yang terkenal dari Imam Malik. Menurut suatu pendapat, sa’i bukan rukun haji, tetapi hukumnya wajib.

Karena itu, barang siapa yang meninggalkannya baik dengan sengaja atau lupa ia dapat menggantinya dengan menyembelih kurban. Pendapat ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dijadikan pegangan oleh segolongan ulama. Menurut pendapat yang lain, sa’i hukumnya sunat. Hal ini dikatakan oleh Imam Abu Hanifah, As’-Sauri, Asy-Sya’bi, dan Ibnu Sirin yang bersumberkan dari riwayat Anas, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas; juga diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al-Utabiyyah.

Menurut Imam Qurtubi, alasan mereka mengatakannya sunat berdasarkan firman-Nya: Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati. (Al-Baqarah: 158) Akan tetapi, pendapat yang pertama lebih kuat karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan sa’i antara keduanya seraya mengucapkan: Hendaklah kalian mengambil dariku manasik-manasik kalian. Semua yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hajinya itu hukumnya wajib dan harus dikerjakan dalam ibadah haji, kecuali hal-hal yang dikecualikan berdasarkan dalil. Dalam keterangan terdahulu telah disebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan: Bersa’ilah kalian! Karena sesungguhnya Allah telah memfardukan sa’i atas kalian. Allah subhanahu wa ta’ala telah menjelaskan bahwa sa’i antara Safa dan Marwah termasuk salah satu syiar Allah, yakni salah satu syiar yang disyariatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dalam manasik haji. Telah dijelaskan pula dalam hadits Ibnu Abbas bahwa asal mula hal tersebut diambil dari tawaf Siti Hajar, ia pulang pergi antara Safa dan Marwah dalam rangka mencari air untuk putranya ketika persediaan air dan bekal mereka habis setelah mereka ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim ‘alaihissalam

di tempat tersebut. Sedangkan di tempat itu tidak ada seorang manusia pun selain mereka berdua. Ketika Siti Hajar merasa khawatir terhadap kelangsungan hidup putranya di tempat itu karena perbekalannya telah habis, maka Siti Hajar meminta pertolongan kepada Allah subhanahu wa ta’ala Ia mondar-mandir antara Safa dan Marwah seraya merendahkan diri, penuh dengan rasa takut kepada Allah dan sangat mengharapkan pertolongan-Nya, hingga Allah membebaskannya dari kesusahannya itu, dan mengusir rasa keterasingannya, melenyapkan kesengsaraannya, serta menganugerahkan kepadanya zamzam yang airnya merupakan makanan yang mengenyangkan dan obat penawar bagi segala penyakit.

Karena itu, orang yang melakukan sa’i di antara Safa dan Marwah hendaknya melakukannya dengan hati yang penuh harap kepada Allah, rendah diri dan memohon petunjuk serta perbaikan keadaannya, dan mengharapkan ampunan-Nya. Hendaknya dia berlindung kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar dibebaskan dari semua kekurangan dan aib yang ada pada dirinya, dan memohon hidayah-Nya akan jalan yang lurus. Hendaknya dia memohon kepada Allah agar hatinya ditetapkan pada hidayah itu (Islam) hingga akhir hayatnya. Hendaknya ia memohon kepada Allah agar Dia mengalihkan keadaan dirinya yang penuh dengan dosa dan kedurhakaan kepada keadaan yang sempurna, ampunan, keteguhan hati dalam menempuh jalan yang lurus, seperti apa yang dialami oleh Siti Hajar ‘alaihissalam

Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati. (Al-Baqarah: 158) Menurut suatu pendapat, makna yang dimaksud ialah melakukan sa’i lebih dari yang telah diwajibkan, misalnya delapan kali putaran atau sembilan kali putaran. Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah melakukan sa’i di antara Safa dan Marwah dalam haji tatawwu’ (sunat) dan ‘umrah tatawwu’. Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah melakukan tambahan kebaikan dalam semua jenis ibadah.

Semuanya diriwayatkan oleh Ar-Razi, dan pendapat yang ketiga dikaitkan dengan Al-Hasan Al-Basri. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 158) Yakni Allah memberi pahala kepada amal yang sedikit dan amal yang banyak tanpa pandang bulu, lagi Maha Mengetahui kadar pahala yang diberikan-Nya; maka tiada seorang pun dirugikan dalam menerima pahala dari-Nya. Seperti yang disebutkan di dalam firman lainnya, yaitu: Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang, walaupun sebesar zarrah; dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (An-Nisa: 40) #learnquran

Al Baqarah :: Indeks Tema Al Baqarah :: Daftar Isi


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

11 HP VIVO TERMURAH MULAI RP 1 JUTA
Hello. Add your message here.