Riwayat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dua Kali Dinaikkan Jokowi, Dua Kali Digugat ke Mahkamah Agung

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi | Google
Ilustrasi | Google

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk keduakalinya dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi 5 Mei 2020. Berikut ini riwayat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dua kali dinaikkan oleh Jokowi.

1. Iuran Awal

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan berikut ini nominal iuran peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2018 :

  • Kelas I Rp80.000
  • Kelas II Rp51.000
  • Kelas III Rp25.500
2. Dinaikkan Jokowi

Awal tahun 2020 iuran BPJS Kesehatan dinaikan oleh Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dengan nominal iuran sebagai berikut :

  • Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 atau naik 100 persen
  • Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 atau naik 100 persen
  • Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 atau naik 64,7 persen
3. Dibatalkan Mahkamah Agung

Tanggal 27 Februari 2020 Mahkamah Agung membatalkan kenaikan BPJS Kesehatan berdasarkan gugatan dari Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran awal yaitu :

  • Kelas I dari Rp.160.000 kembali ke Rp80.000
  • Kelas II dari Rp.110.000 kembali ke Rp51.000
  • Kelas III dari Rp.42.000 kembali ke Rp25.500
4. Dinaikkan Jokowi Lagi

Tanggal 5 Mei 2020 Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan dengan nominal iuran sebagai berikut :

  • Kelas I Rp80.000 menjadi Rp150.000 atau naik 87,5 persen dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020
  • Kelas II Rp51.000 menjadi Rp100.000 atau naik 96,07 persen dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020
  • Kelas III Rp25.500 menjadi Rp35.000 atau naik 37,25 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021
5. Digugat Lagi

Pusat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Said Iqbal) saat ini sedang menyiapkan gugatan terhadap kenaikan kedua iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Jokowi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Demikianlah informasi tentang riwayat kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang sudah dua kali dinaikkan Jokowi dan dua kali digugat ke Mahkamah Agung.

Sumber : CNN, CNBC, Kompas

Yuk bagikan infonya… 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.