Mengenal Asuransi Syariah dan Akadnya

Yuk bagikan infonya...

(pajak.com)

Asuransi dalam bahasa Arab disebut at-ta’min. Penanggung disebut musta’min dan yang tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari kata amana yang memiliki arti perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas dari rasa takut. Secara etimologis berarti menjamin atau saling mennggung (Muhamad Syakir Sula, 2004 : 31).

Sedangkan asuransi menurut Undang Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :

  1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti
  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana (Pasal 1 Undang Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian).

Berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN- MUI/X/2001, bahwa asuransi syari’ah (ta’min, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset-aset dan atau tabarru’, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko bahaya tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syari’ah.

Sedangkan dalam ensiklopedia Hukum Islam yang dikutip Hasan Ali disebutkan bahwa asuransi syariah adalah transaksi perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat (Hasan Ali, 2004 : 58).

Selanjutnya menurut Undang Undang nomor 40 tahun 2014 ytentang Perasuransian, yang dimaksud dengan Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara :

  1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti
  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana (Pasal 1 Undang Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian).

Selanjunya yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah (Pasal 1 Undang Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian).

Asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah usaha saling tolong menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentaang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah).

Dari beberapa pengertian asuransi syariah di atas, maka asuransi syariah merupakan praktek tanggung menanggung diantara peserta untuk mendapatkan rasa aman, nyaman untuk menghadapi resiko yang kemungkinan menimpa mereka berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Sedangkan yang berhak untuk membuat fatwa-fatwa yang berkaitan dengan asuransi syariah adalah Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasionalnya.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

1. Alquran

a. Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan:

“Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah danhendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuatuntuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamukerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

b. Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermu’amalah, baik yang harus ilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain :

“Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.Sesungguhnya Allah menetapkan hokum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. al-Maidah [5]: 1)

c. Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain :

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. alMaidah [5]:2).

2. Hadis Nabi Muhamad

Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain:

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

“Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)

3. Hukum positif di Indonesia

a. Undang Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
b. Fatwa DSN no 21 tahun 2001

Akad-Akad yang Terdapat Di Dalam Asuransi Syari’ah

Asuransi syariah merupakan praktek tanggung menanggung diantara sesama peserta. Ketika salah satu peserta mengalami resiko yang dipertanggungkan, maka akan mendapat klaim yang berasal dari para peserta itu sendiri.

Secara umum, ketika peserta asuransi ikut dalam program perusahaan asuransi syariah akan di berikan akad, Akad yang diberikan harus sesuai dengan syariah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Akad tersebut adalah :

1. Akad Tijarah

Akad tijarah adalah akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Bentuk akadnya menggunakan mudhorobah. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.

Akad tijarah ini adalah untuk mengelola uang premi yang telah diberikan kepada perusahaan asuransi syariah yang berkedudukan sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabahnya berkedudukan sebagai pemilik uang (shohibul mal). Ketika masa perjanjian habis, maka uang premi yang diakadkan dengan akad tijaroh akan dikembalikan beserta bagi hasilnya (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah).

2. Akad Tabarru’

Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Kemudian akad dalam akad tabarru adalah akad hibah dan akad tabarru’ tidak bisa berubah menjadi akad tijaroh.

Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah).

Akad Tabarru’ adalah Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di antara para Peserta, yang tidak bersifat clan bukan untuk tujuan komersial (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentaang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah).

Menurut fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Tabarru’ Pada Asuransi Syari’ah menyatakan, bahwa kedudukan para Pihak dalam akad tabarru’ adalah:

  1. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah
  2. Peserta secara individu merupakan pihak yang berhak menerima dana tabarru’ (mu’amman/mutabarra’ lahu, dan secara kolektif selaku penanggung (mu’ammin/mutabarri’)
  3. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana hibah, atas dasar akad wakalah dari para peserta selain pengelolaan investasi.

Akad Tabarru’ wajib memuat sekurang-kurangnya :

  1. kesepakatan para peserta untuk saling tolong menolong (tn’awuni)
  2. hak dan kewajiban masing-masing peserta secara individu:
  3. hak dan kewajiban peserta secara kolektif dalam kelompok
  4. cara dan waktu pembayaran kontribusi dan santunan/ kl aim
  5. ketentuan mengenai boleh atau tidaknya kontribusi ditarik kcmbali oleh peserta dalam hal terjadi pembatalan oleh peserta
  6. ketentuan mengenai alternatif dan persentase pembagian Surplus Underwriting;
  7. ketentuan lain yang disepakati (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentaang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah).

Untuk akad tijaroh dan akad tabarru’ ini, ada beberapa akad yang mengkuti dalam pelaksanaannya. Akad-akad tersebut meliputi :

1. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ d an/ atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa ujrah (fee). (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentaang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah).

Akad Wakalah bil Ujrah diperbolehkan dalam praktek asuransi syariah yang dilakukan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta dimana posisi perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dan mendapatkan fee karena telah mendapatkan kuasa dari peserta.

Menurut fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 52/DSN- MUI/III/2006Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syari’ah Dan Reasuransi Syari’ah, objek Wakalah bil Ujrah meliputi antara lain:

  1. kegiatan administrasi
  2. pengelolaan dana
  3. pembayaran klaim
  4. underwriting
  5. pengelolaan portofolio risiko
  6. pemasaran
  7. investasi

Akad Wakalah bil Ujrah wajib memuat sekurang-kurangnya :

  1. objek yang dikuasakan pengelolaannya
  2. hak dan kewajiban peserta secara kolektif dan/atau peserta secara individu sebagai mutoakkil (pemberi kuasa)
  3. hak dan kewajiban perusahaan sebagai toakil (penerima kuasa) termasuk kewajiban perusahaan untuk menanggung seluruh kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan risiko dan/atau kegiatan pengelolaan nvestasi yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau wanprestasi yang dilakukan perusahaan
  4. batasan kuasa atau wewenang yang diberikan peserta kepada perusahaan
  5. besaran, cam, dan waktu pemotongan ujrah (fee)
  6. ketentuan lain yang disepakati (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentaang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah).

Kedudukan dan ketentuan para pihak dalam Akad Wakalah bil Ujrah

  1. Dalam akad ini, perusahaan bertindak sebagai wakil (yang mendapat kuasa) untuk mengelola dana
  2. Peserta (pemegang polis) sebagai individu, dalam produk saving dan tabarru’, bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana
  3. Peserta sebagai suatu badan/kelompok, dalam akun tabarru’ bertindak sebagai muwakkil (pemberi kuasa) untuk mengelola dana
  4. Wakil tidak boleh mewakilkan kepada pihak lain atas kuasa yang diterimanya, kecuali atas izin muwakkil (pemberi kuasa)
  5. Akad Wakalah adalah bersifat amanah (yad amanah) dan bukan tanggungan (yad dhaman) sehingga wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.
  6. Perusahaan asuransi sebagai wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi, karena akad yang digunakan adalah akad Wakalah (Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 52/DSN- MUI/III/2006Tentang Akad Wakalah Bil Ujrah Pada Asuransi Syari’ah Dan Reasuransi Syari’ah).

Pengelolaan investasi d a n a Tabarru’ atau dana Investasi peserta dengan Akad Wakalah bil Ujrah, perusahaan sebagai pengelola tidak berhak mendapatkan bagian dari hasil investasi tetapi hanya mendapatkan fee.

2. Akad Mudharabah

Akad Mudharabah adalah Akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tobarru’ clan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya.

Akad Mudharabah wajib memuat sekurang-kurangnya :

  1. hak dan kewajiban peserta secara kolektif dan/atau peserta secara individu sebagai shnhibul mal (pemilik dana)
  2. hak dan kewajiban perusahaan sebagai mudharib (pengelola dana)termasuk kewajiban perusahaan untuk menanggung seluruh kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan investasi yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, kelalaian a tau wanprestasi yang dilakukan perusahaan
  3. batasan wewenang yang diberikan peserta kepada perusahaan
  4. bagi hasil (nisbnh), cara, dan waktu pembagian hasil investasi
  5. ketentuan lain yang disepakati (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentaang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah).

3. Akad Mudharabah Musytarakah 

Akad Mudharabah Musytarakah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi Dana Tabarru’ dan/atau dana Investasi peserta, yang digabungkan dengan kekayaan perusahaan, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya ditentukan berclasarkan komposisi kekayaan yang digabungkan dan telah disepakati sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentaang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah).

Di dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No: 51/DSN- MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah menyebutkan bahwa akad ini bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi syariah karena merupakan bagian dari mudharabah dan merupakan gabungan dari akad Mudharabah dan Musytarakah.

Akad Mudharabah Musytarakah merupakan akad dimana modal perusahaan asuransi syariah dan nasabah digabungkan untuk diinvestasikan dan posisi perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola.

Akad Mudharabah Musytarakah wajib memuat sekurang-kurangnya :

  1. hak dan kewajiban peserta secara kolektif dan/atau peserta secara individu sebagai shahibul mal (pemilik dana)
  2. hak dan kewajiban perusahaan sebagai mudharib (pengelola dana)termasuk kewajiban perusahaan untuk menanggung seluruh kerugian yang terjadi dalam kegiatan pengelolaan investasi yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja, kelalaian atau wanprestasi yang dilakukan perusahaan
  3. batasan wewenang yang diberikan peserta kepada perusahaan
  4. cara dan waktu penentuan besar kekayaan peserta dan kekayaan perusahaan
  5. bagi hasil (nisbah), cara, dan waktu pembagian hasil investasi
  6. ketentuan lain yang disepakati ((Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 Tentaang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah).

Kedudukan para pihak dalam akad Mudharabah Musytarakah :

  1. Dalam akad ini, perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan sebagai musytarik (investor).
  2. Peserta (pemegang polis) dalam produk saving, bertindak sebagai shahibul mal (investor).
  3. Para peserta (pemegang polis) secara kolektif dalam produk non saving, bertidan bisa digunakan untuk produk tabungan maupun non tabungan.ndak sebagai shahibul mal (investor) (Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 51/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah).

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa akad-akad yang melekat pada asuransi syariah adalah akad tijarah dan akad tabarru’, sedangkan akad yang mengikuti akad tijarah maupun akad tabarru’ adalah akad mudharabah musytarakah, akad mudharabah dan akad wakalah bil ujrah.

Penulis : Junaidi Abdullah, Institut Agama Islam Negeri Kudus

Yuk bagikan di sosmed sahabat, sebagai sedekah ilmu dan informasi… Terima kasih


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.