MATERI PERTAMA: HUKUM, HIKMAH DAN RUKUN JUAL BELI
A. Hukum Jual Beli
Jual beli disyariatkan berdasarkan al-Qur’an. Allah SWT berfirman,
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 275).
Juga berdasarkan as-Sunnah al-Qauliyyah (sabda Rasulullah SAW dan us-Sunnah al-Fi’liyah (perbuatan Rasulullah SAW) secara berbarengan. Suatu ketika Rasulullah SAW melakukan transaksi jual beli, dan beliau bersabda,
“Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan milik orang desa.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2150]
Juga sabda Rasulullah SAW,
“Pihak pembeli dan pihak penjual memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah.” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 2079; Muslim, no, 1532]
B. Hikmah Jual Beli
Hikmah disyariatkannya jual beli ialah: Mengantarkan manusia kepada pencapaian kebutuhannya tentang sesuatu yang ada di tangan saudaranya tanpa kesulitan dan mudarat.
C. Rukun Jual Beli
Rukun jual beli ada lima perkara, yaitu:
- Penjual. Hendaklah dia pemilik yang sempurna dari barang yang dijual atau orang yang mendapat izin menjualnya dan berakal sehat, bukan orang bodoh.
- Pembeli. Hendaklah dia termasuk kelompok orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya, bukan orang bodoh, dan bukan pula anak kecil yang tidak mendapat izin.
- Barang yang dijual. Hendaklah ia termasuk barang yang dibolehkan, suci, dapat diserahterimakan kepada pembelinya dan kondisinya diberitahukan kepada pembelinya, meski hanya gambarannya saja.
- Kalimat transaksi: Kalimat ijab dan qubul. Misalnya pembeli berkata, “Juallah barang ini kepadaku.” Penjualnya berkata, “Aku jual barang ini kepadamu.” Atau dengan sikap yang mengisyaratkan kalimat transaksi. Misalnya pembeli berkata, “Juallah pakaian ini kepadaku.” Kemudian penjual memberikan pakaian tersebut kepadanya.
- Adanya keridhaan di antara kedua belah pihak. Tidak sah jual beli yang dilakukan tanpa ada keridhaan di antara kedua belah pihak, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
“Jual beli itu (dianggap sah) hanyalah dengan berdasarkun keridhaan.”
[Diriwayatkan oleh lbnu Majah, no. 2185 dengan sanad yang baik]
Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri
Selanjutnya :
- HUKUM, HIKMAH DAN RUKUN JUAL BELI
- PERSYARATAN YANG DIANGGAP SAH DALAM JUAL BELI DAN PERSYARATAN YANG TIDAK DIANGGAP SAH
- HUKUM KHIYAR (MEMILIH) DALAM JUAL BELI
- MACAM-MACAM JUAL BELI YANG DILARANG
- JUAL BELI POHON BUAH-BUAHAN
- RIBA DAN PRAKTIKNYA
- SALAM (PESANAN)
- SYUF’AH DAN KETENTUAN HUKUMNYA
- IQALAH (PEMBATALAN JUAL BELI)
Baca juga :
- Minhajul Muslim (Konsep Hidup Ideal dalam Islam)
- Penerimaan CPNS Daerah Dibuka Secara Nasional Tahun 2018
- Mau Ikut Seleksi Serentak CPNS Daerah 2018? Pelajari Dulu Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2007-2017 Disini!
- Jangan Bersedih : Kompilasi Motivasi Islam Penyejuk Hati
- Kompilasi Sejarah Islam Sejak Awal Penciptaan
- Lowongan Kerja Terbaru 43 Bank di Indonesia
- 5 Kunci untuk Menguak Rahasia SUKSES SEJATI dalam Kehidupan Anda
- Best Articles : Career Life, Personal Development, Entrepreneurship And Business
- Inilah 10 Besar Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
- Inilah 7 Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Terbaik di Indonesia
- Kompilasi Tafsir Al Quran
- Al Quran Menjawab