HUKUM-HUKUM TINDAK PIDANA

Yuk bagikan infonya...

kriminal

A. Syarat-syarat Wajibnya Qishash

Qishash atas pembunuhan atau kejahatan yang menyebabkan cacat atau luka tidak wajib dilaksanakan kecuali apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Orang yang terbunuh adalah orang yang terlindungi jiwanya, jika ia seorang pezina yang muhshan, orang murtad (keluar dari Islam) atau kafir, maka tidak ada qishash, sebab darah mereka termasuk halal karena kejahatan mereka.
  2. Pembunuhnya adalah seorang mukallaf yaitu dewasa dan berakal, jika ia seorang anak kecil atau gila, maka tidak ada qishash karena tidak ada taklif berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Pena pencatat dosa diangkat dari tiga orang, yaitu: Anak kecil sampai ia dewasa (baligh), orang gila sumpai ia sadar, dan orang tidur sampai ia bangun” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 943 dan Abu Dawud, no. 4403]

  1. Derajat pembunuh sama dengan orang yang dibunuhnya, dari segi agama, kebebasan dan penghambaannya, sebab seorang Muslim tidak dibunuh karena ia membunuh seorang yang kafir, tidak pula orang merdeka karena membunuh budak, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Seorang Muslim tidak dibunuh karena (membunuh) orang kafir.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 6651 dan at-Tirmidzi, no. 1413, hadits hasan]

Hal ini juga dikarenakan budak layaknya sesuatu yang dihitung dengan harga sehingga dapat ditentukan harganya. Pernyataan Ali menyebutkan, “Termasuk sebagian dari Sunnah adalah orang merdeka tidak dibunuh karena (membunuh) budak.” [Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 8/34] [Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 8/34]

Dan hadits dari Ibnu Abbas RA,

“Orang merdeka tidak dibunuh karena (membunuh) budak.” [Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 8/35 dengan sanad hasan]

  1. Pembunuhnya bukan orang tua dari orang yang terbunuh, bapaknya atau ibunya, kakeknya atau neneknya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Orang tua tidak dibunuh karena membunuh anaknya.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 348 dau at-Tirmidzi, no. 1400; Hadits ini dishahihkan oleh Ibnul Jarud. Imam Malik berpendapat bahwa orang tua tidak dibunuh karena membunuh anaknya apabila pembunuhan itu tidak disengaja, tetapi jika pembunuhan itu disengaja karena permusuhan di antara keduanya, seperti mencekik lehernya dengan tali atau memenggal lehernya, maka ia harus dibunuh qishash]

B. Syarat-syarat Pelaksanaan Qishash

Penuntut qishash tidak akan mendapatkan haknya kecuali setelah memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Penuntut hak atas qishash harus mukallaf atau baligh. Jika ia adalah anak-anak atau orang gila, maka pelaku kejahatannya ditahan sampai anak-anak itu menjadi dewasa atau orang gila menjadi sadar.

Setelah itu, keduanya berhak mengajukan qishash atau mengambil diyat (ganti rugi) atau memaafkannya. Ketentuan ini telah diriwayatkan oleh para sahabat.

  1. Semua anggota keluarga penuntut qishash harus sepakat, jika sebagian mereka memaafkan pelakunya, maka tidak ada qishash bagi mereka, dan sebagai pengganti bagi anggota keluarga yang tidak memaafkannya, mereka berhak mendapatkan diyat.
  2. Memberikan jaminan pada saat mengeksekusi bahwa mereka tidak akan melampaui batas luka seperti yang diperbuat pelakunya atau tidak akan membunuh selain pembunuhnya, dan tidak juga membunuh wanita yang sedang hamil sampai ia melahirkan dan menyapih anaknya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada seorang wanita yang sengaja membunuh,

“Ia tidak akan dibunuh sehingga ia melahirkan anak dalam kandungannya jika ia wanita hamil dan sehingga ia mengurus (membesarkan) anaknya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 2694]

  1. Eksekusi tersebut harus dilakukan di hadapan penguasa atau wakilnya sehingga dapat menjamin ketepatannya dan tidak melanggar batas.
  2. Eksekusi dilakukan dengan alat yang tajam sebagaimana sabda Rasulullah SAW menyebutkan,

“Tidak ada qishash kecuali dengan pedang.”

[Diriwayafkan oleh Ibnu Majah, no. 2667, 2668; [Di sini, sebagian ulama berpendapat bahwa pembunuh dieksekusi dengan cara yang sama seperti pada saat ia melakukan pembunuhannya, jika ia menggunakan pedang maka ia pun dieksekusi dengan pedang, jika mempergunakan batu maka dengan batu. Hal ini berdasarkan hadits Muttafaq ‘alaih bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar pelaku pembunuhan terhadap budak perempuannya dengan memukul kepalanya dengan batu, agar dipukul pula kepalanya dengan batu; As-Suyuthi tidak berkomentar atas hadits ini]

Pilihan Antara Qishash, Diyat, atau Ampunan

Sebagian ulama berpendapat bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan tipu daya, di mana korban merasa aman dari tipu daya si pembunuh, kemudian dia dibunuh, baik untuk mengarnbil hartanya atau menodai kehormatan istrinya atau karena si pembunuh takut ia menyebarkan rahasianya, atau yang semisalnya, maka dalam hal ini tidak ada ampunan walaupun wali orang yang dibunuh memaafkan, dan bagi penguasa agar tidak memberikan ampunan dan menghukumnya dengan ta’zir, yaitu cambuk 100x dan diasingkan selama satu tahun.

Jika seorang Muslim berhak mendapatkan ganti rugi untuk darahnya atau saudaranya, maka ia mempunyai tiga pilihan, yaitu: melaksanakan qishash atau mengambil diyat atau memaafkan berdasarkan Firman Allah SWT,

“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (Al-Baqarah: 178).

Dan FirmanNya,

“Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas (tanggungan) Allah.” (Asy-Syura: 40).

Serta sabda Nabi SAW,

“Orang yang menjudi waris seorang yang terbunuh mempunyai dua pilihan, yaitu diberikan diyat atau menuntut qishash.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6880; Muslim, no. 1355]

Dan sabda beliau,

“Tidaklah seseorang memaafkan suatu kejahatan kecuali Allah menumbuhkan kemuliaan baginya karenanya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 1677]

Catatan:

a). Orang yang memilih diyat, maka ia tidak berhak lagi atas qishash, walaupun ia menuntutnya setelah itu, maka hal itu tidak dapat dilakukan. Jika kemudian ia balas dendam dan membunuh pelakunya, maka ia harus dibunuh (diqishash). Tetapi jika ia memilih qishash, maka ia boleh menggantinya dengan diyat.

b). Jika pembunuhnya telah meninggal dunia, maka tidak ada lagi tuntutan bagi wali orang yang terbunuh kecuali diyat, karena qishash tidak dapat dilakukan dengan meninggalnya pembunuh, sebab tidak boleh mengeksekusi selain pembunuhnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Al-Isra`: 33).

“Melampaui batas” pada ayat ini ditafsirkan dengan mengeksekusi selain pembunuhnya.

c). Kafarat pembunuhan wajib atas setiap pembunuh baik yang disengaja maupun yang seperti disengaja, orang yang dibunuhnya janin ataupun orang yang sudah berumur, orang merdeka maupun budak. Kafarat tersebut adalah memerdekakan budak yang Mukmin, dan jika ia tidak mendapatkannya, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan memerdekakan budak yang beriman, maka barangsiapa yang tidak mendapatkannya, hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa`: 92).

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

HP Realme Note 60 RAM 8/256GB Rp1.574.100
Hello. Add your message here.