A. Pengertian ar-Ribath
Ribath artinya menempatkan pasukan tentara Islam lengkap dengan senjatanya dan peralatan perang lainnya di daerah yang rawan dan wilayah perbatasan yang memungkinkan musuh menyelundup melaluinya atau menyerang kaum Muslimin dan negara mereka dari tempat tersebut.
B. Hukum Ribath
Hukum menjaga wilayah perbatasan adalah wajib kifayah sebagaimana jihad, di mana jika sebagian telah melakukannya, rnaka kewajiban tersebut dianggap gugur dari sebagian yang lainnya. Allah SWT telah memerintahkannya di dalam firmanNya,
“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepaala Allah supaya kamu beruntang.” (Ali Imran: 200).
C. Keutamaan Ribath
Menjaga wilayah perbatasan adalah amal yang utarna dan taqarrab yang agung.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda,
“Menjaga wilayah perbatasan satu hari di jalan Allah, lebih baik daripada dania serta isinya.”
[Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2892; Muslim, no. 1881]
Rasulullah SAW bersabda,
“Setiap mayit ditutup amalnya, kecuali penjaga wilayah perbatasan, maka amalnya akan terus berkembang hingga hari kiamat serta diselamatkan dari para penguji dalam kubur.”
[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2500 dan at-Tirmidzi, no. 1621. Hadits tersebut digolongkan sebagai hadits shahih]
Sedangkan yang dimaksud dengan dua penguji kubur ialah malaikat Munkar dan Nakir.
Rasulullah SAW bersabda,
“Menjaga wilayah perbatasan satu malam di jalan Allah, lebih baik daripada seribu malam yang pada malamnya mengerjakan shalat sunnah serta siangnya berpuasa.”
[Diriwayatkan oleh ath-Thabrani, 1/ 91; dan al-Hakim, 2/91, dan digolongkan sebagai hadits hasan]
Rasulullah SAW bersabda,
“Api neraka diharamkan atas mata yang terjaga di jalan Allah.”
Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang berjaga di (bagian) belakang (barisan) kaum: Muslimin dengan sukarela, niscaya ia tidak akan melihat neraka dengan matanya, kecuali sekedar melewatinya.”
[Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 15185, dan sanadnya dianggap shahih]
Rasulullah SAW bersabda yang ditujukan kepada Anas bin Abi Martsad yang diperintahkan menjaga pos penjagaan markas tentara pada malam hari, dan keesokan harinya Rasulullah SAW datang kepadanya dan bertanya, “Apakah kamu turun tadi malam?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali pada waktu shalat dan buang air.” Rasulullah SAW bersabda kepadanya,
“Kamu telah melakukan suatu amalan yang mewajibkanmu masuk surga, sehinggu kamu tidak perlu melakukun suatu amal pun setelahnya.”
[Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, no. 5/275 dalam al Ausath dan Abu Dawud]
Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri
Baca juga :
- Minhajul Muslim (Konsep Hidup Ideal dalam Islam)
- Penerimaan CPNS Daerah Dibuka Secara Nasional Tahun 2018
- Mau Ikut Seleksi Serentak CPNS Daerah 2018? Pelajari Dulu Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2007-2017 Disini!
- Jangan Bersedih : Kompilasi Motivasi Islam Penyejuk Hati
- Kompilasi Sejarah Islam Sejak Awal Penciptaan
- Lowongan Kerja Terbaru 43 Bank di Indonesia
- 5 Kunci untuk Menguak Rahasia SUKSES SEJATI dalam Kehidupan Anda
- Best Articles : Career Life, Personal Development, Entrepreneurship And Business
- Inilah 10 Besar Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
- Inilah 7 Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Terbaik di Indonesia
- Kompilasi Tafsir Al Quran
- Al Quran Menjawab