A. Pengertian Salam
Salam atau salaf adalah jual beli barang berdasarkan penyifatan yang masih ada dalam tanggungan, di mana seorang Muslim membeli suatu barang dengan menetapkan sifat-sifatnya, baik barang itu berupa makanan, binatang ataupun yang selain keduanya yang penyerahannya ditangguhkan hingga batas waktu tertentu. Pemesan harus menyerahkan uang ketika melakukan transaksi, kemudian ia menunggu penyerahan barang yang dipesannya hingga batas waktu yang telah ditentukan. Ketika waktunya telah tiba, maka penjual harus menyerahkan barang pesanan kepada pemesannya.
B. Hukum Salam
Salam hukumnya boleh karena terrnasuk bagian dari jual beli, sedangkan jual beli hukumnya boleh, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
“Barangsiapa yang memesan suatu barang, maka ia harus memesannya dalam takaran dan timbangan yang diketahui hingga batas waktu yang telah ditentukan.”
[Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 224; Muslim, no. 1604]
Juga keterangan yang dituturkan oleh lbnu Abbas RA,
“(Suatu ketika) Rasulullah SAW pergi ke Madinah dan ketika itu pendudak Madinah biasa melakukan pemesanan buah-buahan dalam jangka waktu selama satu tahun atau dua tahun atau tiga tahun.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no, 2253; Muslim, no. 1604]
C. Syarat Sahnya Salam
- Pembayaran dilakukan secara kontan baik dengan emas, perak atau pengganti dari keduanya sebagai alat pembayaran, supaya tidak terjadi jual beli yang di dalamnya mengandung riba karena pembayaran yang ditangguhkan.
- Barang yang dipesan harus ditetapkan sifat-sifatnya dan kriterianya secara lengkap dan jelas dengan menyebutkan jenjs, macam dan ukurannya sehingga tidak menimbulkan perselisihan antara seorang Muslim dengan saudaranya sesama Muslim yang melahirkan kedengkian dan permusuhan di antara keduanya.
- Jangka waktunya harus ditentukan dengan jelas serta cukup lama, misalnya setengah bulan dan seterusnya yang jangkanya lebih lama dari itu.
- Pembayaran dilakukan secara kontan ketika transaksi atau dalam satu majelis sehingga tidak digolongkan jual beli hutang dengan hutang yang diharamkan.
Dasar hukum persyaratan tersebut di atas adalah sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang memesan sesuatu, maka ia harus memesan dengan takaran serta timbangan yang diketahui hingga batas waktu yang telah ditentukan.” Sebagaimana telah disebutkan di atas.
Beberapa ketentuan hukum tentang Salam:
a). Jangka waktunya adalah jangka waktu di mana pasar-pasar telah mengalami fluktuasi harga, seperti sebulan dan seterusnya. Karena penetapan jangka waktu salam yang sangat singkat, maka hukumnya sama dengan hukum jual beli biasa, sementara transaksi jual beli itu mensyaratkan pembelinya harus melihat dan memeriksanya.
b). Jangka waktunya adalah jangka waktu di mana barang yang dipesan pada umumnya telah tersedia. Sehingga tidaklah sah menetapkan jangka waktu penyerahan kurma di musim semi atau jangka waktu penyerahan anggur di musim dingin karena hal tersebut dapat menimbulkan perselisihan atau permusuhan di antara kaum Muslimin.
c) Jika dalam akad tidak disebutkan tempat penyerahan barang pesanan maka diwajibkan menyerahkan barang pesanan di tempat akad. Tetapi jika tempat penyerahannya disebutkan dalam akad dengan menyebutkan tempat tertentu dan keduanya menyepakatinya, maka diwajibkan menyerahkan barang pesanan di tempat tersebut. Karena kaum Muslimin itu wajib memenuhi persyaratan yang telah disepakati di antara mereka.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Setelah basmalah selanjutnya disebutkan:
Fulan yang bernama A telah membeli untuk dirinya dari fulan bernama B dari dirinya, di mana keduanya melakukannya dalam kondisi sehat akal yang sempurna dan keduanya adalah orang yang diperbolehkan mengurus urusannya sendiri. Fulan (A) telah membeli dari fulan (B) dengan suka rela dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun sebuah rumah yang berlokasi di kampung … (anu) di kota atau desa anu tanahnya dan bangunannya atasnya dan bawahnya sebagaimana tertera dalam surat perjanjian ini menurut kesepakatan kedua belah pihak yang bertransaksi yang di dalamnya mencakup … (anu) dan … (anu) [sifat-sifatnya disebutkan secara rinci serta jelas] dengan batas-batas: Sebelah timur berbatasan dengan rumah fulan (anu), sebelah barat berbatasan dengan rumah fulan bernama (anu), sebelah utara berbatasan dengan rumah fulan bernama (anu) Serta sebelah selatan berbatasan dengan rumah fulan bernama (anu) berikut semua manfaat dari rumah tersebut, jalan-jalannya, atasnya, bawahnya, batu-batunya, kayu-kayunya, pintu-pintunya, jendela-jendelanya, saluran-saluran airnya kegunaan bagian dalamnya dan bagian luarnya dengan cara pembelian yang sesuai dengan ketentuan syariat tanpa pengecualian dan tanpa suatu persyaratan yang merusak keabsahan jual beli.
Rumah itu dijual dengan harga sebesar … (sekian). Pembeli yang telah disebutkan di atas membayar seluruh harga yang telah disebutkan di atas kepada penjual yang telah disebutkan di atas dengan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan syariat. Penjual yang telah disebutkan di atas menyerahkan semua barang yang dijualnya yang sifat-sifatnya dan batas-batasnya telah disebutkan di atas dengan penyerahan yang sesuai dengan ketentuan syariat. Pembeli menerimanya dari penjual dengan penerimaan yang juga sesuai dengan ketentuan syariat. Masing-masing dari penjual serta pembeli telah memberikan kesempatan khiyar kepada satu sama lainnya dengan suka rela serta tanpa paksaan pihak manapun untuk melangsungkan akad jual beli dan keduanya bersepakat, dan keduanya berpisah setelah akad jual beli itu disepakati oleh keduanya yang disaksikan dua orang saksi yang telah dikenal kedua belah pihak yang melakukan akad, yaitu: fulan (anu) dan fulan (anu).
Selanjutnya untuk menyempurnakan keabsahan surat perjanjian itu, hendaklah mencantumkan tanggal akad dan menandatanganinya.
Contoh Surat Perjanjian Salam (Pemesanan)
Setelah hamdalah, selanjutnya disebutkan:
Fulan (A) telah mengakui, bahwa ia menerima pesanan suatu barang dari fulan (B) berupa … (anu) dan … (anu) yang akan diserahkannya di tempat … (anu) dan dalam jangka waktu … (sekian).
Misalnya, barang yang dipesan itu berupa gandum, maka di dalam surat perjanjian itu harus disebutkan macamnya dan dengan takaran kota … (anu). Di mana gandum itu akan diserahkan kepada pemesannya setelah dua bulan penuh dari waktu pemesanan dan akan dikirim ke tempat pemesannya, dan ia pun mengakui telah menyanggupinya dan telah menerima uang pembayarannya sesuai dengan ketentuan hukum syariat yang diterimanya pada saat dan di tempat akad (kontan) yang besarnya mencapai … (sekian). Kemudian untuk menyempurnakan keabsahan surat perjanjian tersebut, hendaklah mencantumkan tanggal akad dan menandatanganinya.
Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri
Baca juga :
- Minhajul Muslim (Konsep Hidup Ideal dalam Islam)
- Penerimaan CPNS Daerah Dibuka Secara Nasional Tahun 2018
- Mau Ikut Seleksi Serentak CPNS Daerah 2018? Pelajari Dulu Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2007-2017 Disini!
- Jangan Bersedih : Kompilasi Motivasi Islam Penyejuk Hati
- Kompilasi Sejarah Islam Sejak Awal Penciptaan
- Lowongan Kerja Terbaru 43 Bank di Indonesia
- 5 Kunci untuk Menguak Rahasia SUKSES SEJATI dalam Kehidupan Anda
- Best Articles : Career Life, Personal Development, Entrepreneurship And Business
- Inilah 10 Besar Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
- Inilah 7 Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Terbaik di Indonesia
- Kompilasi Tafsir Al Quran
- Al Quran Menjawab