Pembiayaan Syariah Kopkar/Kopeg adalah fasilitas pembiayaan mudharabah produktif dimana Bank Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada Koperasi Karyawan (Kopkar)/Koperasi Pegawai (kopeg) untuk disalurkan secara prinsip syariah ke end user/pegawai.
Persyaratan Kopkar/kopeg :
- Koperasi telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Mempunyai legalitas usaha lengkap dan masih berlaku (Anggaran Dasar berikut seluruh perubahannya, Pengesahan dari Departemen Koperasi, SIUP, dan TDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
- Telah menjadi nasabah Bank Syariah atau Bank lain minimal selama 6 bulan.
- Kredibilitas manajemen baik (pengalaman, integritas, pendidikan, struktur organisasi dan succession planning / kaderisasi).
- Pengurus, pemilik dan Lembaga Keuangan (Koperasi dan instansi/perusahaan) tidak tergolong dalam Black List serta tidak tercatat dalam daftar kredit bermasalah di Bank Indonesia.
- Menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Akad Pembiayaan :
Akad pembiayaan ke kopkar/kopeg adalah mudharabah sedangkan akad pembiayaan dari kopkar/kopeg ke end user adalah murabahah.
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama :
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama antara Bank Syariah dan kopkar/kopeg maksimal selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
Tarif bagi hasil/margin dan biaya administrasi :
- Nisbah bagi hasil ke kopkar/kopeg mengacu pada tarif pembiayaan yang berlaku di Bank Syariah, sedangkan tarif margin ke end user ditentukan oleh kopkar/kopeg namun setinggi-tingginya tidak melebihi 30% p.a.
- Biaya administrasi ringan sesuai ketentuan yang berlaku.