
Pembiayaan Syariah Linkage (Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah) adalah fasilitas pembiayaan dimana Bank Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) (BMT, BPRS, KJKS, dll) untuk diteruskan ke end user (pengusaha mikro, kecil, dan menengah syariah). Kerjasama dengan LKS dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui Lembaga Pendamping.
Manfaat
Bagi Lembaga Pendamping :
- Mendapatkan kepastian pembiayaan kepada mitra binaannya.
- Mendapatkan ujrah/fee dari LKS.
Bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) :
- Membantu meningkatkan pemberdayaan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
- Menjadi sumber pendanaan tambahan bagi Lembaga Keuangan Syariah (funding).
- Meningkatkan kepercayaan Bank Syariah kepada LKS.
- Mempercepat pemerataan penyaluran dana syariah kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam hal membantu mengentaskan kemiskinan.
Persyaratan LKS
- Perusahaan berbadan hukum dan telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Menyampaikan laporan keuangan selama 3 tahun terakhir. (Pada laporan keuangan tahun terakhir, LKS membukukan keuntungan (laba) dan jenis laporan keuangan adalah audited untuk fasilitas kredit > 5 M).
- Pengurus, pemilik dan Lembaga Keuangan tidak tergolong dalam daftar Black List serta tidak tercatat dalam daftar pembiayaan bermasalah di Bank Indonesia.
- Menyerahkan copy NPWP an. perusahaan dan pengurus.
- Fotokopi KTP (identitas diri) pengurus.
Akad Pembiayaan
Akad pembiayaan ke LKS adalah Mudharabah/Musyarakah sedangkan akad pembiayaan dari LKS ke end user sesuai dengan kebutuhan (Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah).
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama
Jangka waktu Perjanjian Kerjasama antara Bank Syariah dan LKS maksimal selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
Tarif bagi hasil/margin
Nisbah bagi hasil ke LKS mengacu pada tarif pembiayaan yang berlaku di Bank Syariah, sedangkan tarif ke end user ditentukan oleh LKS namun setinggi-tingginya tidak melebihi 30% p.a.
