HUKUM WARISAN
Saling mewarisi di antara kaum Muslimin hukumnya wajib berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Allah SWT berfirman,
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak sebagai bagian yang telah ditetapkah.” (An-Nisa`: 7).
Baca Juga : 100 Artikel Keislaman tentang Adab, Aqidah, Bisnis, Jihad, Pidana, Nikah, Hukum, Waris, dll
Juga Firman Allah SWT,
“Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian. Yaitu: Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (An-Nisa`: 11).
Kemudian Rasulullah SAW bersabda,
“Berikanlah bagian warisan (yang telah ditentukan dalam Kitab Allah) kepada para pemilik haknya. Lalu bagian harta yang tersisa, maka ia diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat.”
[Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, 8/187, 189, 190; Muslim, Kitab Fara`idh, 3/ 1233, no. 1615-2, 3; at-Tirmidzi, no. 2098; dan Ahmad, no. 1/292, 325]
Rasulullah SAW juga bersabda,
“Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap pemilik hak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris”
[Diriwayatkan oleh an-Nasa`i, 6/247; Abu Dawud, no. 2870, 3565; at-Tirmidzi, no. 2120, 2121; dan lbnu Majah, no. 2713, 2714]
PEMBAHASAN WARISAN
- HUKUM WARISAN
- BEBERAPA SEBAB SESEORANG BERHAK MENERIMA WARISAN, PENGHALANG-PENGHALANGNYA DAN SYARAT-SYARATNYA
- PENJELASAN TENTANG AHLI WARIS DARI KALANGAN LAKI-LAKI DAN KALANGAN PEREMPUAN
- BAGIAN WARISAN
- ASHIB (YANG MENGELILINGI)
- HAJB (HALANGAN)
- KEDUDUKAN KAKEK
- PELURUSAN FARA’IDH (BAGIAN WARISAN YANG TELAH DITENTUKAN DALAM KITAB ALLAH)
- PEMBAGIAN WARISAN
- MUNASAKHAH
- KHUNTSA MUSYKIL
- BAGIAN WARISAN JANIN, ORANG HILANG, ORANG TENGGELAM DAN SEJENISNYA
- BAGIAN WARISAN DZAWIL ARHAM
Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri (Minhajul Muslim)
Yuk bagikan sebagai sedekah…