Siyasah Maliyah (Politik Ekonomi Islam)

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi/Google
Ilustrasi/Google

Siyasah maliyah merupakan kajian dan pembahasan yang kaitannya dengan kemaslahatan dalam masalah kepengurusan harta. Setidaknya ada tiga faktor yang erat kaitannya dalam hal ini: antara rakyat, harta, dan kekuasaan (penyelenggara pemerintahan).

Secara etimologi maliyah berasal dari kata maala – yamiilu – mailun (cenderung, condong). Dimaknai demikian karena salah satu sifat harta ialah dapat memberikan kecenderungan, dan kecondongan seseorang untuk menguasai, memiliki, dan mencintainya. Secara terminologi siyasah maliyah ialah peraturan-peraturan yang mengatur pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran harta milik negara.

Dasar Hukum Siyasah Maliyah

Adapun dasar hukum yang melandasi siyasah maliyah ialah firman Allah, “Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul- Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu, apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah. dan apa yang dilarangnya pagimu, tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS Al-Hasyr: 7)

Ayat di atas jelas suatu perintah dalam mengelola dan mendistribusikan harta yang diperoleh dan menjadi pembendaharaan negara secara benar. Pengelolaan dan pendistribusian harta negara dengan benar dapat memberikan kesejahteraan dan menghilangkan kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.

Ruang Lingkup Kajian Siyasah Maliyah

Sedangkan ruang lingkup dan objek yang menjadi bahasan dalam siyasah maliyah ialah hal-hal yang berkaitan dengan harta kekayaan negara sebagaimana berikut.

Prinsip mengenai Harta

Harta merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam kehidupan di dunia. Harta merupakan salah satu sarana dalam mencapai kebahagiaan hidup. islam telah menggarisbawahi bahwa harta yang diperoleh harus dapat menjadi perantara kesuksesan dunia dan akhirat. Dengan demikian, setiap usaha dan hasilnya harus berorientasi untuk mencapai ridha Allah.

Harta mempunyai prinsip-prinsip yang tidak boleh diabaikan oleh yang mencari dan memiliki harta. Prinsip-prinsip tersebut antara lain.

Pertama, harta yang didapatkan melalui usaha manusia pada hakikatnya ialah rezeki yang diberikan Allah kepada manusia, untuk itu harta tersebut mutlak milik Allah.

Kedua, Manusia memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh harta dengan usahanya.

Ketiga, Harta yang didapatkan manusia merupakan harta yang dapat dimanfaatkan kepada kemaslahatan dunia dan akhirat. Dengan demikian, setiap harta yang dimiliki hendaklah dikelola dan dapat didistribusikan bagi mereka yang membutuhkan. Sehingga, tidak dapat dibenarkan menumpuk harta dan membelanjakannya di jalan yang batil.

Keempat, Harta merupakan hasil dari sebuah usaha yang dilakukakan, dengan kata lain bahwa harta tidak akan didapatkan dengan cuma-cuma namun harus melalui usaha dan perjuangan yang keras. Untuk itu, Islam sangat menjungjung tinggi orang yang mempunyai etos kerja dan sangat mencela orang yang malas dan tidak mau bekerja dalam mencari karunia Allah.

Harta, Negara, dan Tanggung Jawab Sosial

Dengan harta manusia dapat mempertahankan dan mengembangkan dirinya. Dalam sebuah negara, harta dipandang sebagai sarana untuk mengembangkan dan mensejahterakan kehidupan rakyat demi tercapainya tatanan bangsa yang adil, makmur dan sentosa. Dengan demikian Negara mempunyai peran yang sangat sentral dalam mengelola dan mendistribusikan harta yang dimilikinya, Islam telah mewajibkan sebuah Negara untuk mengelola dar1 mendistribusikan harta dengan semestinya sehingga akan tercapai kesejahteraan sosial yang merata. Hal ini tercermin dalam aturan yang diterapkan terhadap harta rampasan perang. Harta tersebut selain Lintuk orang yang berperang, juga didistribusikan bagi mereka yang membutuhkan dan bagi kepentingan umum dengan kadar dan ukuran yang telah ditentukan.

Negara mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mengelola dan mendistribusikan harta demi kepentingan umum, karena negara mempunyai kewajiban untuk menjamin anak-anak yatim dan orang-orang miskin.

Jaminan sosial dalam hal ini meluas sampai pada tataran pemberian modal dan bantuan bagi mereka yang mengalami kebangrutan. Negara berkewajiban membantu mereka yang mengalami kemunduran usaha sehingga dapat memulai dan melanjutkan kembali usahanya.

Harta, rakyat, dan pengelola yang dalam hal ini ialah pemerintah yang memberikan kebijakan-kebijakan merupakan tiga elemen dasar dalam mengharmonisasikan kehidupan berbangsa dan bernegara, stabilitas nasional, dan menghindarkan kesenjangan-kesenjangan sosial.

Jaminan sosial yang ada adalah jaminan yang berangkat dari tanggung jawab individu sampai pada lingkup yang lebih luas, yaitu negara berlandaskan kepada prinsip-prinsip dasar keadilan sosial. Adapun keadilan-keadilan sosial tersebut adalah:

(1) Adanya kebebasan rohani dalam penyembahan kepada Allah SWT sebagai satwsatunya Tuhan yang patut disembah. Dia-lah yang memiliki kekuasaan, yang menghidupkan dan mematikan, serta hanya Dialah yang memberikan karunia dan rezeki kepada manusia.

(2) Adanya persamaan semua manusia. Kesamaan manusia artinya bahwa manusia memiliki kesamaan di dalam penciptaan, kehidupan, dan kematiannya; Semua manusia merupakan suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, memiliki persamaan dan hanya dibedakan dengan kadar ketakwaan di hadapan Allah.

(3) Adanya tanggung jawab sosial yang terdapat dalam setiap individu yang kemudian meluas menjadi tanggung jawab sosial. Tanggung jawab tersebut meliputi berbagai aspek, manusia sebagai makhluk pemakmur bumi, manusia sebagai hamba Allah, dan manusia sebagai individu-individu yang menciptakan interaksi positif dalam kehidupan yang maslahat.

Hak Milik

Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan terhadap harta yang dihasilkan dengan cara-cara yang telah diatur syariat dan tidak melanggar aturan hukum yang telah ditentukan. Hak milik dalam lslam mendapatkan perlindungan dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan termasuk dalam pengelolaannya.

Penetapan dan adanya jaminan terhadap hak milik seseorang merupakan ketentuan yang berlaku dengan berlandaskan kepada ayatayat Al-Qur‘an yang meliputi beberapa hal. Seperti adanya ketentuan memberikan harta anak yatim ketika mereka telah dewasa, adanya larangan dan hukuman bagi mereka yang mengambil hak orang lain dengan jalan tidak sah, dan adanya ketentuan hukum warits. Namun, lslam tetap memberikan batasan-batasan yang jelas terhadap hak milik seseorang. Hal demikian dalam rangka memberikan jalan bagi harta yang dimiliki menjadi sarana dalam memberikan kemaslahatan secara pribadi dan kepentingan umum. Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain:

(1) Pada hakikatnya, hak milik yang berupa harta merupakan milik Allah.

(2) Harta kekayaan yang menjadi hak milik tidak diperkenankan hanya dimiliki oleh segolongan kecil masyarakat.

(3) Selain harta yang menjadi milik perseorangan, ada juga harta atau benda yang menjadi milik umum dan dipakai demi kepentingan umum seperti jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat peribadatan, dan pasar.

Zakat

Zakat secara etimologi berarti pembersihan dan pertumbuhan. Secara terminologi adalah sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Harta yang wajib diberikan sebagiannya adalah harta yang sudah mencapai nisab (jumlah minimum mulai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya). Dinamakan zakat karena harta yang dikeluarkan dapat membersihkan semua harta yang dizakati dan memelihara pertumbuhannya.

Tujuan dikeluarkannya zakat, selain membersihkan harta juga bertujuan untuk dapat memberikan kesejahteraan sosial. Dengan berpijak pada tujuan tersebut, setiap individu yang memiliki harta yang telah mencapai ukuran untuk berzakat maka berkewajiban untuk memberikannya kepada pihak wajib zakat.

Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam mengelola dan mendistribusikan zakat dengan tepat sasaran. Kewajiban ini tidak diserahkan saja kepada kesediaan manusia, tetapi harus dipikul tanggung jawab memungutnya dan mendistribusikannya oleh pemerintah.

Dalam sejarahnya, negara berwenang menghukum siapa saja yang tidak membayar kewajibannya, baik berupa denda, dan dapat dinyatakan perang atau dibunuh seperti yang telah dilakukan pada masa=masa awal pemerintahan sahabat ketika memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat. Zakat merupakan kewajiban dan tanggungjawab sosial yang mesti dijalankan demi kemaslahatan umat.

Ada beberapa jenis zakat yang mesti ditunaikan oleh setiap orang muslim, di antaranya:

(1) Zakat hasil bumi (usyur), perniagaan, dan peternakan.

(2) Zakat emas, perak, dan zakat fitrah.

(3) Zakat harta terpendam dan harta karun, dan zakat pertambangan.

Al-Kharaj

Al-kharaj ialah pajak yang mesti dikeluarkan oleh orang-orang kafir yang berada dalam lindungan negara dan pemerintahan Islam (kafir dzimmi). Pajak yang diberikan, menjadi perbendaharaan negara yang diatur, dikelola, dan didistribusikan oleh Negara melalui lembagalembaga yang telah resmi ditetapkan pemerintah.

Harta Peninggalan

Harta peninggalan yang tidak mempunyai ahli warits menjadi milik negara dan masuk kas negara (baitul mal). Harta tersebut masuk dan menjadi perbendaharaan negara yang kemudian digunakan untuk kepentingan umum.

Jizyah

Jizyah ialah pajak yang dibebankan Negara Islam kepada orangorang non-muslim. Pajak ini sebagai jaminan Negara Islam dalam memberikan perlindungan kepada harta, kehormatan individu none muslim, dan kebebasan beragama. Orang-orang non-muslim wajib membayar jizyah sedangkan pemerintahan muslim berkewajiban menjamin mereka dalam segala hal. Adapun ukuran jizyah yang wajib dikeluarkan diserahkan kepada kebijakan negara, dan jizyah ini hanya dikeluarkan sekali dalam setahun.

Ghanimah

Ghanimah ialah harta yang diperoleh melalui perang. Ghanimah merupakan harta rampasan perang yang menjadi milik Negara dan didistribusikan kepada mereka yang ikut berperang dan 1/5-nya diinfakkan untuk kepentingan umum seperti untuk memberikan gaji pegawai negeri, pembangunan jalan, gedungcgedung, jembatan, rumah sakit, sarana pendidikan dan sarana umum lainnya.

Fa’i

Fa’i ialah harta yang didapatkan dan menjadi pembendaharaan negara melalui jalan damai. Harta ini dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Bea Cukai

Bea cukai ialah pajak yang dikeluarkan atas masuknya barang ke suatu negara. Bea cukai mulai diperkenalkan pada masa pemerintahan Umar bin Khathab yang menetapkan pajak sebesar 10 % untuk barangbarang yang masuk pada suatu negara dipungut oleh pemerintah setempat. Bea cukai ditetapkan pada prinsip zakat secara umum (telah mencapai nishab) yang kemudian pajak tersebut merupakan perimbangan jaminan perlindungan yang diberikan oleh pihak dan pemerintah setempat.

Dengan demikian, pajak bea cukai diterapkan terhadap barang eksport maupun import demi memberikan kemaslahatan kepada umat.

Harta Wakaf untuk Umat

Wakaf ialah harta atau benda yang diberikan kepada orang lain, lembaga, intitusi yang tidak mengikat. Wakaf adalah perbuatan yang dapat disamakan dengan sedekah biasa. Wakaf memiliki pahala yang lebih besar karena manfaat yang terus-menerus selama benda wakaf tersebut masih dapat dipergunakan. Wakaf yang diberikan kepada umum lebih berguna dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak.

Dari uraian di atas, wakaf dapat digolongkan kepada dua. Wakaf untuk kepentingan segolongan orang dan wakaf untuk kepentingan umum. Wakaf yang diberikan untuk kepentingan umum merupakan wakaf yang dapat membangun dan mensejahterakan rakyat.

Wakaf pada masa sekarang telah diatur dan dikelola oleh Negara. Hal ini menjadi sesuatu yang penting dan memerlukan pengelolaan yang profesional agar wakaf untuk kepentingan umum dapat digunakan dengan semestinya. (darulilmi)

Artikel Pilihan 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Program Warisan Rp 1 Miliar Selengkapnya...
Hello. Add your message here.