TATA CARA PERLOMBAAN DAN PANAHAN

Yuk bagikan infonya...

memanah

Untuk menyelenggarakan perlombaan harus memperhatikan hal-hal berikut, yaitu:

  1. Menentukan tunggangan atau kendaraan dari jenis kuda atau unta, tank atau pesawat.
  2. Menyamakan jenis kendaraan yang akan dipergunakan, sehingga unta tidak diperlombakan dengan kuda, misalnya.
  3. Membatasi jarak dengan memperhatikan agar tidak terlalu dekat dan tidak pula terlalu jauh.
  4. Menentukan gadaian jika perlombaan tersebut untuk suatu gadaian.

Setelah ketentuan-ketentuan tersebut diputuskan, maka kuda-kuda yang akan diperlornbakan dijajarkan dalam satu baris di mana kaki-kakinya sejajar satu sama lain. Lalu juri memerintahkan kepada semua peserta agar bersiap-siap kemudian bertakbir tiga kali dan mulailah para peserta melakukan perlombaannya pada saat takbir yang terakhir. Di ujung jarak tempuh, yakni tempat finish, ditempatkan dua orang juri, masing-masing berdiri di ujung garis: garis finish untuk memperhatikan siapa yang mencapai garis itu pertama kali di antara para peserta tersebut sehingga menjadi pemenang. Jika kuda-kuda yang diperlombakan bersamaan secara hampir berbarengan mencapai garis finish, maka hadiahnya dibagikan kepada 10 peserta saja:

Juara 1 : (Al-Mujalli) mendapatkan hadiah paling besar, kemudian peserta yang menyusul di belakangnya

Juara 2 : (Al-Mushalli), kemudian peserta selanjutnya

Juara 3 : (At-Ta’ali), kemudian

Juara 4 : (Al-Bari’), kemudian

Juara 5 : (Al-Murtah), kemudian

Juara 6 : (Al-Khathi), kemudian

Juara 7 : (Al-‘Athif), kemudian

Juara 8 : (Al-Mu’mil), kemudian

Juara 9 : (Al-Lathim), dan

Juara 10 : (As-Sakit), kemudian al-Ghaskal. Setelah al-Ghaskal tidak mendapatkan apa-apa.

Dalam pacuan kuda, tidak boleh menugaskan orang untuk membentak-bentak (berteriak) dan kuda lain untuk rnengikuti kuda yang diperlombakan supaya lari secepat-cepatnya, karena larangan Rasulullah SAW mengenai hal itu sebagaimana disebutkan dalam sabda beliau,

“Tidak boleh ada kuda lain dan orang yang membentak-bentak agar kuda lari kencang (dalam pacuan kuda).”

“Bersuara riuh” dalam hadits ini berarti bahwa peserta lomba membawa serta seseorang yang berteriak-teriak agar kuda tersebut berlari secepat-cepatnya, sedangkan “bersebelahan” berarti bahwa peserta lomba membawa kuda lain di sebelah kuda yang diperlombakan yang memacu kudanya dan mendorong-dorongnya untuk berlari (secepat-cepatnya).

Adapun panahan, yaitu perlombaan memanah dengan busur maupun lomba menembak dan yang sejenisnya, maka perlombaan ini lebih baik daripada pacuan kuda dan yang sejenisnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Memanahlah dan berpaculuh (menunggang kuda), dan memanah, lebih aku sukui daripada menunggung kuda” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2513; a-Tirmidzi, no. 1637; an-Nasai, no. 3578]

karena pengaruh memanah dalam jihad lebih kuat daripada menunggang kuda sebagaimana telah diketahui.

Dalam lomba memanah harus diperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Perlombaan diselenggarakan untuk para ahli memanah.
  2. Jumlah sasaran yang akan dibidik harus diketahui atau ditentukan, dan itu dilakukan dengan menentukannya dengan sekian bidikan, misalnya.
  3. Menentukan panahan tersebut, apakah dalam adu kecepatan ataukah adu keunggulan; adu kecepatan yang dimaksud adalah dua orang peserta beradu kecepatan memanah, misalnya untuk lima sasaran dari dua puluh sasaran, dan yang terlebih dahulu mengenai lima sasaran dinyatakan sebagai pemenang. Sedangkan adu keunggulan bahwa keduanya mengatakan, “Siapa pun di antara kita yang lebih unggul dalam memanah lima sasaran dari yang lainnya, maka ia dinyatakan sebagai pemenang.”
  4. Membatasi sasaran dan menentukannya, jauh dekatnya harus berada dalam jarak yang wajar.

Kemudian, di antara kedua peserta tersebut harus ada kesepakatan mengenai siapa yang akan memanah terlebih dahulu. Jika keduanya bersitegang mengenai siapa yang akan memulai terlebih dahulu, maka lakukanlah pengundian, Jika peserta yang memberikan gadaian memanah terlebih dahulu, maka hal itu lebih baik. Pelaksanaan perlombaan tersebut hendaklah dijauhkan dari setiap tindakan aniaya dan kezhaliman sampai selesai, dan pemenangnya mengambil gadaian tersebut.

Catatan:

Pacuan kuda dan panahan merupakan akad yang diperbolehkan untuk bertanding dan bukan wajib, dan masing-masing dari dua orang yang akan bertanding dapat membatalkan akadnya kapan saja.

Orang yang berkata, “Siapa yang mengalahkanku, maka ia berhak mendapatkan ini atau itu …” maka, hal itu adalah janji darinya dan jangan memaksanya untuk melaksanakannya, tetapi orang itu melaksanakannya sebagai wujud ketakwaan dan kemuliaan, karena mengingkari janji merupakan perkara yang dilarang (haram).

Kemudian, orang yang berkata, “Orang yang dapat aku kalahkan di antara kalian, maka ia harus memberikan ini atau itu kepadaku atau ia harus demikian”, ini tidak diperbolehkan, karena telah menyimpang dari jenis perlombaan yang disyariatkan dan menjadi cara bagi orang tersebut untuk memperoleh harta dengan cara yang tidak benar menurut syariat.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Program Warisan Rp 1 Miliar Selengkapnya...
Hello. Add your message here.