PEMBAGIAN WARISAN

Yuk bagikan infonya...

waris

Pembagian warisan merupakan hasil yang diharapkan dari mempelajari ilmu fara’idh (tentang pembagian warisan) dan inti yang dituju.

Dalam pembagian warisan terdapat berbagai macam cara, tetapi kami memandang cukup hanya dengan dua cara:

Pertama, pembagian harta warisan yang berbentuk barang [metode taqrith].

Kedua, pembagian harta warisan yang berbentuk uang. Cara pertama disebut taqrith, yaitu sebuah istilah dalam pembagian harta warisan yang membagi harta warisan menjadi 24 (dua puluh empat) bagian, di mana masing-rnasing bagian dinamakan qirath.

Pembagian Harta Warisan dengan Cara Taqrith

Tata cara pembagian harta warisan dengan cara taqrith adalah dengan cara anda meletakkan angka 24 (dua puluh empat) di dalam kotak yang bersebelahan dengan kotak penyamaan.

Setelah itu, Anda harus memperhatikan jumlah qirath dengan jumlah faridhah yang shahihah. Jika angka keduanya tamatsul (sama), maka pembagiannya lebih mudah, karena Anda tinggal memindahkan bagian masing-masing ahli waris dan meletakkannya di depan masing-masing ahli waris di bawah kotak qirath, dan itulah yang menjadi bagian masing-masing dari mereka dari qirath tersebut. Misalnya; ahli waris terdiri dari istri, ibu, dan satu anak laki-laki. (Lihat tabel 10).

Tabel 10

12

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 24 24
Istri 3 3
Ibu 4 4
Anak laki-laki 17 17

Sedangkan jika tidak terjadi tamatsul (kesamaan) di antara angka keduanya, tetapi terjadi tawafuq (kesesuaian) pada salah satu angka penyebutnya dari angka-angka penyebut yang ada, hendaklah Anda mengambil angka qirath yang sesuai, lalu meletakkannya di atas kotak jumlah faridhah, dan mengambil angka faridhah yang sesuai, kemudian meletakkannya di belakang kotak qirath.

Selanjutnya Anda mengalikan angka bagian setiap ahli waris dengan angka qirath yang sesuai tersebut yang diletakkan di atas jumlah faridhah, dan hasilnya dibagi dengan angka faridhah yang sesuai yang Anda letakkan di belakang kotak qirath.

Jika hasil pembagiannya berupa angka satuan tanpa pecahan (shahih), hendaklah Anda meletakkannya di bawah kotak qirath, sedangkan jika hasilnya berupa angka satuan dan angka pecahan, maka Anda meletakkan angka satuan di bawah kotak qirath dan angka pecahannya diletakkan di bawah kotak terakhir yang tiada lain adalah kotak faridhah yang sesuai tersebut, dan angka pecahan tersebut menjadi bagian dari angka di atasnya.

Ketika proses penghitungan dimulai, maka Anda harus mengumpulkan angka satuan terlebih dahulu, kemudian menghitung angka pecahan hingga menjadi angka satuan, dan dijumlahkan dengan angka-angka satuan yang sebelumnya. Jika hasilnya adalah 24 (dua puluh empat) sesuai dengan jumlah qirath, maka penghitungan Anda telah benar, tetapi jika hasilnya tidak sesuai, maka penghitungan Anda salah.

Misalnya: Jika ahli waris terdiri dari: Suami, ibu, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan. [Angka persesuaiannya (tawafuq) adalah setengah dari seperenam (1/12), karena setengah dari 1/6×24=2 sedangkan 1/2 dari 1/6X36=3. [Dari situ akan ditemukan kelipatan persekutuan terkecilnya] (Lihat tabel 11).

Tabel 11

  3 2    
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 12 36 24* 3
Suami 3 9 6  
Ibu 2 6 4  
Anak laki-laki 7 14 9 1 [sisa pecahan]
Anak perempuan 7 4 2 [sisa pecahan]

*[Angka taqrith, yaitu sebuah istilah dalam pembagian harta warisan yang membagi harta warisan menjadi 24 (dua puluh empat) bagian, di mana masing-masing bagian dinamakan qirath, Ed.T.]

Pada tabel 11, Anda melihat bahwa pokok warisan adalah 12 (dua belas), kemudian diluruskan menjadi 36 (tiga puluh enam), karena inkisar-nya adalah bagian anak laki-laki dan anak perempuan, maka proses penghitungan dilakukan seperti proses penghitungan sebelumnya.

Contoh lain, bahwa ahli waris terdiri dari istri, ibu, dan saudara sekandung. (Lihat tabel 12).

Tabel 12

2

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 12 24 1
Istri 3 6  
Ibu 4 8  
Saudara sekandung 5 10  

Setelah Anda perhatikan bahwa tawafuq terjadi pada angka setengah dari seperenam (1/2×1/6), kemudian diletakkanlah setengah dari seperenam qirath (1/2×1/6×24), yaitu 2 yang diletakkan di atas kotak faridhah, dan diletakkanlah angka wifqu (kesesuaian) dari faridhah, yaitu 1 (1/2×1/6×12) pada kotak yang bersebelahan dengan kotak qirath.

Selanjutnya proses penghitungan dilakukan sebagaimana proses penghitungan sebelumnya. Hanya saja, pembagian dengan 1 (satu) menghasilkan bilangan itu sendiri, tanpa ada tambahan dan tanpa ada pengurangan, sehingga tidak berimplikasi apa pun, lalu hasilnya diletakkan di depan pemiliknya sebagaimana di atas.

[Contoh Kasus Kedua]

Jika terjadi takhaluf (perbedaan) di antara jumlah qirath dengan jumlah faridhah, hendaklah Anda mengambil jumlah total qirath, yaitu 24 (dua puluh empat), lalu meletakkannya di atas kotak faridhah.

Selanjutnya Anda mengambil total faridhah lalu meletakkannya pada kotak yang bersebelahan dengan kotak qirath, kemudian Anda kalikan bagian masing-masing ahli waris dengan angka yang terletak di atas kotak faridhah yaitu 24 (dua puluh empat), kemudian hasil perkalian tersebut, Anda bagi dengan total faridhah yang diletakkan pada kotak qirath yang akhir.

Hasil pembagiannya jika berupa jumlah angka satuan (tidak pecah) saja, hendaklah Anda meletakkannya di depan pewarisnya,yaitu di bawah kotak qirath.

Dan jika hasilnya ada angka pecahan bersama angka satuan, maka hendaklah Anda meletakkan angka satuan di bawah kotak qirath danmeletakkan angka pecahan di bawah kolom yang terakhir, dan angka pecahan itu menjadi bagian dari angka tersebut.

Lalu bila Anda telah menjumlahkan angka-angka pecahan tersebut maka terbentuklah angka satuan, lalu hendaklah Anda menyatukannya dengan angka satuan, sehingga sempurnalah total qirathnya berjumlah 24 (dua puluh empat).

Misalnya, jika ahli waris terdiri dari: Istri, ibu, dan dua saudari sebapak. (Lihat tabel 13).

Tabel 13

24

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 12 13 24 13
Istri 3 3 5* 7
Ibu 2 2 3 9
Saudari sebapak 4 4 7 5
Saudari sebapak 4 4 7 5
  2**  

*[3×24:13=5,53. Ed.T.]

** [ini adalah jumlah angka pecahan di akhir kolom [(7+9+5+5=26)/13: 2]]

Pada tabel 13, Anda bisa melihat bahwa antara jumlah faridhah dengan jumlah qirath terjadi takhaluf karena angka 13 (tiga belas) takhaluf dengan angka 24 (dua puluh empat) dan keduanya tidak cocok dengan angka penisbatan berapa pun. Oleh karena itu, maka saya letakkan jumlah qirath di atas faridhah dan meletakkan jumlah pokok warisan pada kotak yang bersebelahan dengan kotak qirath.

Selanjutnya angka pecahan yang diletakkan pada kotak yang terakhir dijumlahkan hingga menghasilkan angka satuan, yaitu 2 (dua) [(7+9+5+5)/13= 2], yang saya letakkan di bawah kotak qirath, sehingga sempurnalah jumlah total qirath menjadi 24 (dua puluh empat). Dengan demikian proses penghitungan akan menghasilkan jumlah yang benar.

Metode Pembagian Warisan yang Kedua

Adapun tata cara penghitungan warisan metode yang kedua adalah jika harta warisan berbentuk uang, dinar dan dirham. Proses penghitungannya tidaklah berbeda dengan proses penghitungan cara taqrith yang pertama. Hanya saja Anda harus meletakkan jumlah total uang pada kotak qirath.

Selanjutnya Anda melakukan proses penghitungan sebagaimana penghitungan harta warisan menurut cara taqrith.

Misalnya: Jika istri meninggal dunia dan meninggalkan: suami, satu anak laki-laki, dan uang sebesar 40 riyal. Proses penghitungannya ialah sebagaimana yang dilakukan pada proses penghitungan menurut cara taqrith. (Lihat tabel 14).

Tabel 14

10

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 4 40 1*
Suami 1 10  
Anak laki-laki 3 30  

*[Ini adalah angka wifqu, karena jumlah pembagiannya menghasilkan angka satuan utuh (tidak ada pecahan). Ed.T.]

Jika Anda perhatikan bahwa antara jumlah faridhah dengan jumlah harta warisan, maka terlihat bahwa di antara keduanya terjadi tawafuq pada angka seperempat. Kemudian hendaklah Anda mengambil angka wifqu (kesesuaian) warisan, dan letakkanlah pada kotak terakhir, selanjutnya Anda membaginya berdasarkan angka tersebut Lalu ambillah angka wifqu warisan, yaitu 10 (sepuluh), untuk digunakan sebagai bahan perkalian. Lalu hendaklah Anda meletakkannya di atas faridhah. Kemudian hendaklah Anda mengalikan bagian suami, yaitu 1 (satu) bagian dengan angka di atas faridhah, yaitu 10 (sepuluh), sehingga hasilnya ialah 10 (sepuluh).

Selanjutnya, hendaklah Anda membaginya dengan angka wifqu dari faridhah yaitu 1 (satu), sehingga keluarlah hasilnya dengan sendirinya, yaitu 10 (sepuluh), lalu letakkanlah di depan pemiliknya (suami).

Demikian juga hendaklah Anda melakukannya terhadap bagian seorang anak laki-laki. Jadi suami diberikan bagian 10/40 (sepuluh perempat puluh), yaitu seperempat dari jumlah harta warisan yang berjumlah 40 (empat puluh) riyal, sedangkan satu anak laki-laki diberikan bagian sebesar 30 (tiga puluh), yaitu 3/4 dari empat puluh riyal.

Contoh lain, jika ahli waris terdiri dari: Suami, ibu, dan tatu saudara sekandung. Sedangkan harta peninggalannya adalah 60 dirham.

Maka dapat dilihat bahwa angka tawafuq adalah dengan seperenam. (Lihat tabel 15).

Tabel 15

10

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 6 60 1
Suami 3 30  
Ibu 2 20  
Saudara sekandung 1 10  

Contoh lain, jika terjadi takhaluf antara jumlah faridhah dengan jumlah harta warisan, di mana ahli warisnya terdiri dari: istri, ibu, dan bapak, sedang jumlah warisan sebesar 235 (dua ratus tiga puluh lima) dirham. (Lihat tabel 16).

Tabel 16

235 dirham

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 12 235 12
Istri 3 58 9*
Ibu 4 78 4
Bapak 5 97 11
  2**  

*[Ini adalah sisa angka pecahan. Ed.T.]

**[Ini adalah jumlah angka pecahan dari kolom akhir. Cara menjumlahkannya adalah, (9+4+11=24/12=2) Ed.T.]

Dapat diamati di sini bahwa pada tabel tersebut tidak terjadi angka penisbatan berapa pun di antara jumlah harta warisan dengan jumlah faridhah, sebagaimana dapat diamati pula bahwa proses penghitungan harta warisan dalam metode ini (yang berbentuk uang) tidak berbeda sedikit pun dengan proses penghitungan metode taqrith selamanya, kecuali dalam meletakkan jumlah harta warisan sebagai pengganti jumlah taqrith.

Adapun proses penghitungannya, maka dilakukan persis seperti proses penghitungan sebelumnya di mana istri mendapatkan bagian seperempatnya (yaitu 3 bagian) yang dikalikan dengan angka harta warisan (235) dan dibagi dengan kelipatan persekutuan terkecilnya, yaitu 12, sehingga hasilnya ialah 58 dirham yang diletakkan di depannya, yaitu diletakkan di bawah kotak jumlah harta peninggalan, dan tersisa angka pecahan 9, lalu diletakkan di bawah kolom kelipatan persekutuan terkecil (yaitu di bawah 12), kemudian dinisbatkan darinya yaitu 9/12, dan ia setara dengan 3/4 satuan yang utuh.

Bagian ibu dikalikan dengan angka di atas kotak faridhah yaitu 235, dan hasilnya dibagi dengan 12 sehingga keluarlah angka 78 plus angka pecahan yaitu 4/12.

Bagian bapak dikalikan dengan angka di atas kotak faridhah yaitu 235, dan hasilnya dibagi 12, sehingga keluarlah angka 97 plus angka pecahannya 11/12. Kemudian semua angka pecahan dijumlahkan hingga terkumpul 24, yakni membentuk 2 angka satuan utuh (cara menjumlahkannya adalah: 9/12+4/12+11/12=24/12=2). Kemudian diletakkan di bawah seluruh angka di bawah kotak, lalu dijumlahkanlah seluruh angka itu bersamanya sehingga totalnya adalah 235 (58+78+97+2= 97).

Jadi hasil penjumlahannya sesuai dengan harta penjnggalannya (yaitu 235 dirham), sehingga kita mengetahui bahwa proses penghitungan  tersebut dilakukan dengan benar, dan itulah yang diharapkan.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

PEMBIAYAAN SYARIAH JAMINAN BPKB MOBIL
Hello. Add your message here.