‘ARIYAH (PINJAM-MEMINJAM)

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi Pinjam Mobil / Google
Ilustrasi Pinjam Mobil / Google

‘Ariyah ialah suatu barang yang diberikan kepada seseorang yang dapat memanfaatkannya hingga jangka waktu tertentu, lalu setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya. Misalnya: Seorang Muslim meminjam pensil untuk menulis atau pakaian untuk dipakai kepada Muslim lainnya, kemudian setelah itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Hukum ‘Ariyah

‘Ariyah disyariatkan berdasarkan firman Allah SWT,

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa.” (Al-Ma`idah: 2).

Juga Firman Allah SWT,

“Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (Al-Ma’un: 7).

Kemudian berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“… Bahkan pinjaman yang dijamin”

Sabda tersebut ditujukan Rasulullah SAW kepada Shafwan bin Umayyah saat beliau meminjam baju besinya di mana Shafwan bertanya,

“Apakah ini perampasan, hai Muhammad?”

Rasulullah SAW menjawab sebagaimana tertera dalam hadits di atas.

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3562; an-Nasa`i, no, 3/410 dalam al-Kubra, Ahmad, no. 14878, dan dishahihkan oleh al-Hakim, 3/51]

Kemudian sabda Rasulullah SAW,

“Pemilik unta, atau pemilik sapi, atau pemilik kambing yang tidak menunaikan hak hewannya, niscaya ia akan didudukkan pada Hari Kiamat di sebuah lapangan yang luas, kemudian dia diinjak-injak dan ditanduk dengun hewan-hewan tersebut; di mana pada hari itu tidak ada seekor binatang pun yang tidak bertanduk dan tanduknya pecah (patah).” (Mendengar hal tersebut,) maka kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hak dari hewan-hewan itu?” Rasulullah SAW menjawab, “Hak dari hewan-hewan itu adalah hewan jantan dipinjamkan untuk dikawinkan dengan hewan betina, meminjamkan timbanya, meminjamkan hewan itu untuk dimanfaatkan, menggiringnya ke tempat pengambilan air serta dinaiki di jalan Allah.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1460 dengan lafazh yang berbeda; Muslim, no, 988]

Hukum ‘ariyah ialah disunnahkan, hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa”‘ (Al-Ma`idah: 2).

Tetapi hukumnya dapat menjadi wajib bagi seorang Muslim yang dengan terpaksa harus meminjam sesuatu yang sangat dibutuhkannya kepada saudaranya sesama Muslim yang tidak membutuhkannya.

Beberapa Ketentuan Hukum Tentang ‘Ariyah

  1. Sesuatu yang dipinjam haruslah sesuatu yang mubuh (dibolehkan)

Jadi seseorang tidak boleh meminjamkan budak wanita kepada orang lain untuk digauli atau seseorang tidak boleh meminjamkan seorang Muslim untuk melayani orang kafir atau meminjamkan parfum yang diharamkan atau pakaian yang diharamkan, karena kerja sama dalam perbuatan dosa hukumnya diharamkan. Sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam FirmanNya,

“Dan janganah kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Ma`idah: 2).

  1. Jika pemberi pinjaman mensyaratkan; bahwa peminjam diwajibkan mengganti barang yang dipinjamnya jika terjadi kerusakan, maka peminjamnya wajib menggantinya, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Orang-orang Muslim wajib menepati persyaratan yang telah disepakati oleh mereka”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3594 dan al-Hakim, 2/57]

Sedangkan jika pemberi pinjaman tidak mensyaratkannya, kemudian barang pinjaman itu rusak, tetapi bukan karena kecerobohan peminjam dan tidak disengaja, maka peminjam tidak diwajibkan menggantinya, tetapi dianjurkan untuk menggantinya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada salah seorang istri beliau yang telah memecahkan bejana, “Makanan harus diganti dengan makanan dan wadah harus diganti dengan wadah.” 1453 [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 1359, al-Bukhari, no. 2481 dengan lafazh berbeda]

Jika barang pinjaman tersebut mengalami kerusakan karena kecerobohan peminjam atau karena disengaja, maka peminjam wajib menggantinya dengan barang yang sama atau dengan uang seharga barang pinjaman, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tangan berkewajiban atas apa yang telah diambilnya hingga dia menunaikannya.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3561; at-Tirmidzi, no. 1266 dan al-Hakim, 2/55. Hadits ini termasuk hadits shahih]

  1. Peminjam harus menanggung biaya transportasi barang yang dipinjam pada saat mengembalikannya kepada pemiliknya, jika pengangkutan barang itu memerlukan biaya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Tangan berkewajiban atas apa yang telah diambilnya hingga dia menunaikannya”
  2. Peminjam tidak boleh menyewakan barang yang dipinjamnya. Sedangkan meminjamkannya lagi kepada orang lain, maka tidak menjadi masalah jika pemiliknya mengizinkannya.
  3. Jika seseorang meminjamkan tembok untuk mendirikan sebatang kayu misalnya, maka dia tidak boleh meminta pengembalian kecuali jika tembok tersebut roboh. Begitu juga dengan orang yang meminjamkan sawah untuk ditanami, maka dia tidak boleh meminta pengembalian sawahnya kecuali tanaman yang ditanam di atasnya dipanen terlebih dahulu, karena meminta pengembalian tembok atau sawah dalam kasus tersebut di atas dapat menimbulkan mudarat, sedangkan menimbulkan mudarat bagi seorang Muslim hukumnya haram.
  4. Barangsiapa meminjamkan suatu barang hingga batas waktu tertentu, maka dianjurkan baginya untuk tidak meminta pengembaliannya, kecuali setelah habis masa peminjamannya.

Contoh Surat Perjanjian ‘Ariyah (Pinjam-Meminjam)

“Fulan (A) telah meminjamkan kepada fulan (B), di mana fulan (B) diperbolehkan memanfaatkan barang pinjamannya, yaitu berupa sebuah rumah dengan ketentuan bahwa fulan (B) diperbolehkan menempatinya hingga batas waktu tertentu dan sebagai sesuatu pinjaman yang sesungguhnya. Peminjam wajib menggantinya; jika rumah itu mengalami kerusakan dan harus mengembalikannya setelah habis masa peminjamannya. Kemudian fulan (A) menyerahkan rumah itu kepada fulan (B), dan fulan (B) menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga rumah tersebut kini berada dalam pemanfaatannya. Masing-masing dari kedua belah pihak menerima kesepakatan di atas sesuai dengan ketentuan syariat. Surat perjanjian pinjam-meminjam tersebut dibuat dan disepakati pada tanggal sekian (tanggalnya disebutkan dengan jelas).”

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Artikel Pilihan : 5000 Artikel Keislaman Pilihan Terbaik

Yuk bagikan sebagai sedekah… 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.