KEJAHATAN PADA JIWA

Yuk bagikan infonya...

kriminal

A. Pengertian Kejahatan Pada Jiwa

Kejahatan pada jiwa adalah pelanggaran atas manusia dengan membunuhnya atau menghilangkan sebagian anggota tubuhnya atau melukai tubuhnya.

B. Hukum Kejahatan Pada Jiwa

Membunuh seseorang tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah haram, demikian pula dengan menghilangkan atau melukai bagian tubuhnya dalam bentuk apa pun. Tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekafiran kecuali membunuh seorang Mukmin, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengun sengaja, maka balasannya ialah jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, melaknatinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (An-Nisa`: 93).

Dan sabda Rasulullah SAW,

“Perkara pertama yang diadili pada Hari Kiamat adalah dalam (perkara) pembunuhan.” [Muttafaq ’alaih: al-Bukhari, no. 6864; Muslim, no. 1678]

Serta sabda beliau,

“Sungguh seorang Mukmin itu akan tetap dalam kelapangan di dalam agamanya sepanjang ia tidak menumpahkan darah haram (membunuh dengan cara yang batil)” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6862]

C. Macam-macam Kejahatan pada Jiwa

Kejahatan pada jiwa terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu:

  1. Pembunuhan dengan disengaja, yaitu pelaku kejahatan sengaja ingin membunuh atau melukai seorang Mukmin, lalu mendatanginya dan memukulnya dengan besi, tongkat, batu atau menjatuhkannya dari tempat tinggi, menenggelamkannya ke dalam air, membakarnya dengan api, mencekiknya atau memberinya racun sampai meninggal, membuat cacat anggota tubuhnya atau melukainya.

Kejahatan yang disengaja ini wajib ditegakkan qishash atas pelakunya berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (at-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengun telinga, gigi dengan gigi, dan luka (pun) ada qishash-nya.” (Al-Ma`idah: 45).

Dan sabda Rasulullah SAW,

“Orang yang menjadi waris seorang yang terbunuh mempunyai dua pilihan, yaitu diberikan diyat atau menuntut qishash” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no, 6880]

Serta sabda beliau,

“Barangsiapa yang terbunuh atau terluka, ia berhak memilih salah satu dari ketiga hal berikut: Menuntut qishash, mengambil diyat (tebusan harta), atau memaafkan, jika dia menginginkan yang keempat (selain yang tiga tadi), cegahlah ia.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah; Dalam sanadnya terdapat kelemahan, akan tetapi hadits ini dapat diamalkan karena asalnya terdapat dalam ash-Shahihain]

  1. Seperti disengaja, yaitu bahwa pelaku kejahatan tidak bermaksud membunuh, atau hanya ingin menggoreskan luka yang ringan pada sebagian anggota tubuhnya dengan sesuatu yang biasanya tidak membunuhnya, atau memukulnya dengan tangannya, memukul kepalanya, menceburkannya ke air yang dangkal, menghardik di hadapannya atau mengancamnya, tetapi karena tindakan itu, orang bersangkutan meninggal dunia.

Hukum atas kejahatan semacam ini bahwa pelakunya wajib membayar diyat (denda) kepada keluarganya dan wajib pula kaffarat atasnya, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluargu terbunuh) bersedekah.” (An-Nisa`: 92).

  1. Karena salah atau tidak disengaja, yaitu bahwa seorang Muslim melakukan suatu tindakan yang diperbolehkan, seperti memanah atau berburu, atau memotong daging hewan, tetapi alat yang dipergunakannya meleset sehingga mengenai seseorang yang menyebabkan kematiannya atau melukainya.

Hukum atas perbuatan yang tidak disengaja ini adalah sama seperti ketentuan yang kedua, tetapi dendanya lebih ringan, dan pelakunya tidak berdosa, berbeda dengan pelaku kejahatan seperti disengaja, maka dendanya lebih berat dan pelakunya berdosa.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016

Ayo bagikan sebagai sedekah…

 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.