Wakalah (memberi kuasa/mandat)

Yuk bagikan infonya...

bisnis

  1. Pengertian wakalah

Wakalah adalah seseorang menguasakan kepada orang lain untuk mewakilinya di dalam suatu urusan yang di dalamnya membolehkan adanya pelimpahan kekuasaan, seperti jual beli, mengajukan perkara (ke pengadilan) dan lain-lain.“

[Tidak diperbolehkan menguasakan transaksi jual beli kepada orang kafir, karena ditakutkan akan melakukan hal-hal yang diharamkan. Juga tidak diperbolehkan menguasakan penerimaan barang dari seorang Muslim kepadanya, karena ditakutkan ia akan berlaku sombong kepadanya]

  1. Syarat wakalah

Disyaratkan kepada orang yang menguasakan dan orang yang diberi kuasa; bahwa keduanya termasuk orang-orang yang diperbolehkan melakukan tindakan hukum dan berakal sehat.

  1. Hukum wakalah

Wakalah hukumnya boleh berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Allah SWT berfirman,

“Dan orang-orang yang mengurusnya (zakat).” (At-Taubah: 60).

Yakni orang-orang yang mewakili seorang imam (pemimpin) di dalam mengumpulkan zakat. Allah SWT berfirrnan,

“Maka suruhlah salah seorang di antara kalian pergi ke kota dengan membawa uang perak kalian ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah dia membawa makanan itu untukmu.” (Al-Kahfi: 19).

Yakni mereka telah menguasakan kepada salah seorang di antara mereka untuk membeli makanan bagi mereka. Rasulullah SAW bersabda yang ditujukan kepada Unais,

“Hai Unais, pergilah kamu kepada istri dari (laki-laki) ini, jika ia mengakui perbuatannya (zina), maka rajamlah ia” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2315]

Dalam hadits ini; Rasulullah SAW telah mewakilkan kepada Unais di dalam meneliti kebenaran suatu tuduhan dan mewakilkan pengeksekusiannya; jika tuduhan itu benar. Abu Hurairah RA berkata,

“Nabi SAW telah mewakilkan kepadaku di dalam menjaga zakar Ramadhan”

Rasulullah SAW bersabda yang ditujukan kepada Jabir RA,

“Jika kamu datang kepada wakilku, maka ambillah darinya lima belas wasaq. [1 wasaq adalah sekitar 60 gantang] Jika ia meminta tanda (bukti) darimu, maka letakkanlah tanganmu pada tulang lehernya.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3632 dan ad-Daraquthni, 4/154 dengan sanad yang baik, dan sebagian lafazhnya terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari]

Suatu saat Rasulullah SAW mengutus Abu Rafi‘, seorang budak yang dimerdekakan oleh beliau, disertai oleh seorang sahabat dari kalangan Anshar supaya mewakili beliau dalam menikahi Maimunah binti al-Harits RA di mana saat itu Rasulullah SAW sedang berada di Madinah, kemudian beliau menyuruh keduanya supaya mewakili beliau di dalam melangsungkan akad nikah. [Diriwayatkan oleh Malik]

  1. Beberapa ketentuan hukum berkaitan dengan wakalah

a). Wakalah dapat dilakukan dengan semua perkataan yang menunjukkan kepada pemberian izin (mandat), dan tidak ada shighat (perkataan) yang khusus.

b). Wakalah dihukumi sah dalam setiap hak seseorang yang ada kaitannya dengan akad seperti: Jual beli, nikah, rujuk, fasakh, talak dan khulu’. Juga sah melakukan wakalah dalam hak-hak Allah yang di dalamnya membolehkan adanya pemberian mandat atau pelimpahan kekuasaan, seperti pembagian zakat dan menggantikan ibadah haji dari seorang mayit atau orang yang lemah.

c). Wakalah dihukumi sah dalam menetapkan suatu hukuman dan pelaksanaannya [Akan tetapi para fuqaha dari madzhab Hanafi mensyaratkan kehadiran orang yang diwakili dalam pelaksanaan hukuman], berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada Unais RA, “Pergilah kamu kepada istri (dari laki-laki) ini. Jika ia mengakui perbuatannya (zina), maka rajamlah ia”.

d). Wakalah dihukumi tidak sah dalam suatu ibadah yang di dalamnya tidak membolehkan adanya pelimpahan kekuasaan, seperti shalat dan puasa. Juga tidak sah wakalah dalam urusan li’an, zhihar, sumpah, nadzar dan kesaksian. Begitu juga tidak sah wakalah dalam setiap urusan yang diharamkan. Dengan alasan bahwa melakukannya tidak diperbolehkan, maka tidak diperbolehkan juga mewakilkannya.

e). Wakalah dihukumi batal dengan adanya pemutusan oleh salah satu pihak dari kedua pihak yang melakukan wakalah atau salah satunya menjnggal dunia atau gila atau orang yang memberi mandat memecat orang yang diberi mandat.

f). Seseorang yang diberi mandat dalam urusan jual beli tidak boleh menjualnya kepada dirinya atau membelinya dari dirinya, anaknya, istrinya atau orang yang tidak diterima kesaksiannya, karena akan dituduh berpihak kepada keluarga atau melakukan nepotisme. Padahal kedudukan seseorang yang diberi mandat seperti mudharib (pelaksana dalam usaha kerja sama), penerima wasiat, sekutu, hakim dan penerima wakaf.

g). Seseorang yang diberi mandat tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang yang dikuasakan kepadanya, jika ia tidak berlaku teledor atau melampaui batas. Tetapi jika kehilangan atau kerusakan barang tersebut dikarenakan keteledoran atau perbuatannya yang melampaui batas, maka ia harus bertanggung jawab.

h). Sah melakukan wakalah secara mutlak. Sehingga orang yang menguasakan dapat mewakilkan semua hak-hak pribadinya kepada orang yang dimandatinya. Di mana orang yang mewakili mengurusi seluruh hak-hak pribadi orang yang memandatinya, kecuali dalam urusan yang seperti cerai, karena di dalam cerai harus ada kehendak atau niat dari orang yang hendak mencerai.

i). Jika orang yang mewakilkan itu menyuruh wakilnya supaya membeli suatu barang yang telah ditentukan, maka orang yang mewakilinya tidak boleh membeli barang lain selain barang yang diperintahkannya, dan jika orang yang mewakili itu membeli barang yang lain, maka orang yang mewakilkan bebas memilih antara menerima atau menolak. Begitu juga jika orang yang mewakili membeli barang yang cacat atau membeli barang yang disertai dengan penipuan secara terang-terangan, maka orang yang mewakilkan bebas memilih antara mengambil atau mengembalikannya.

j). Sah melakukan wakalah dengan memberikan upah. Tetapi disyaratkan harus ditentukan upahnya dan dijelaskan tugas yang harus dikerjakan oleh orang yang mewakili.

Contoh Surat Perjanjian Wakalah

Setelah basmalah dan hamdalah, selanjutnya disebutkan:

“Fulan (A) telah mewakilkan kepada fulan (B), di mana keduanya dalam keadaan sehat, akalnya sempurna dan keduanya dibolehkan melakukan urusannya sendiri (melakukan perbuatan hukum), bahwa fulan (A) telah mewakilkan kepada fulan (B) untuk melakukan … dan fulan (A) menerima perwakilan fulan (B) serta mengakuinya setelah keduanya bersaksi di hadapan fulan (C) dan fulan (D) yang ditetapkan pada tanggal …”

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.