- MATERI PERTAMA: HUKUM WARISAN
- MATERI KEDUA: BEBERAPA SEBAB SESEORANG BERHAK MENERIMA WARISAN, PENGHALANG-PENGHALANGNYA DAN SYARAT-SYARATNYA
- MATERI KETIGA: PENJELASAN TENTANG AHLI WARIS DARI KALANGAN LAKI-LAKI DAN KALANGAN PEREMPUAN
- MATERI KEEMPAT: BAGIAN WARISAN
- MATERI KELIMA: ASHIB (YANG MENGELILINGI)
- MATERI KEENAM: HAJB (HALANGAN)
- MATERI KETUJUH: KEDUDUKAN KAKEK
- MATERI KEDELAPAN: PELURUSAN FARA’IDH (BAGIAN WARISAN YANG TELAH DITENTUKAN DALAM KITAB ALLAH)
- MATERI KESEMBILAN: PEMBAGIAN WARISAN
- MATERI KESEPULUH: MUNASAKHAH
- MATERI KESEBELAS: KHUNTSA MUSYKIL
- MATERI KEDUA BELAS: BAGIAN WARISAN JANIN, ORANG HILANG, ORANG TENGGELAM DAN SEJENISNYA
- MATERI KETIGA BELAS: BAGIAN WARISAN DZAWIL ARHAM
Paling dicari : contoh kasus dzawil arham , siapa saja dzawil arham , cara pembagian dzawil arham , bagian waris dzawil arham , denah tentang dzawil arham