4 Orang yang Boleh Dibunuh dalam Islam

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi/Rollingstone.com
Ilustrasi/Rollingstone.com

Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan bahwa ada 4 golongan orang yang boleh dibunuh dalam Islam, yaitu orang murtad, kafir zindiq, penyihir dan orang yang meninggalkan shalat.

A. Orang Murtad

  1. Pengertian orang murtad

Orang murtad ialah orang yang meninggalkan agama Islam dan pindah ke agama yang lain seperti agama Nasrani atau agama Yahudi, atau pindah kepada keyakinan lain yang bukan agama seperti orang-orang atheis dan komunis. Semua itu dilakukannya dalam keadaan sadar dan atas kehendak sendiri, bukan karena paksaan.

  1. Hukum orang murtad

Orang murtad harus diajak kembali kepada Islam selama tiga hari yang dilakukan secara serius, jika ia kembali lagi kepada agama Islam dalam jangka waktu tersebut, maka ia tidak dikenai sanksi apa pun, tetapi jika tidak mau kembali lagi kepada agama Islam, maka ia dibunuh dengan pedang sebagai had. Hal tersebut berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa menukar agamanya, maka bunuhlah dia.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 3017]

Juga Sabda Rasulullah SAW,

“Darah orang Islam tidaklah halal, kecuali disebabkan salah satu dari ketiga perkara berikut ini: Janda (atau duda) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agama dan keluar dari jamaah.” [Muttafaq ’alaih: al-Bukhari, no. 6878, Muslim, no. 1676]

  1. Hukum orang murtad setelah pembunuhannya

Jika orang murtad telah dibunuh, maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin dan hartanya tidak boleh diwarisi, melainkan menjadi harta fai’ (rampasan) kaum Muslimin dan dipergunakan untuk kemaslahatan umat, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan janganlah sekali-kali kama menshalati (jenazah) seseorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya.

Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik” (At-Taubah: 84)

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Orang kafir tidak mewarisi orang Mukmin dan orang Mukmin tidak mewarisi orang kafir.” [Muttafaq ‘alaih: al-Bukhari, no. 6764, Muslim, no. 1614]

Ketentuan hukum tersebut di atas telah disepakati oleh para ulama.

  1. Perkataan dan keyakinan yang menyebabkan seseorang menjadi kafir

a). Barangsiapa menghina Allah SWT atau salah seorang dari RasulNya, atau salah satu dari malaikatNya, maka ia kafir.

b). Barangsiapa yang mengingkari kerububiyahan Allah, keuluhiyahanNya, atau salah satu risalah para rasul, atau berpendapat bahwa ada nabi setelah penutup para nabi yaitu Rasulullah SAW, maka ia kafir.

c). Barangsiapa yang menentang salah satu kewajiban dari Allah yang telah disepakati para ulama, misalnya shalat, zakat, puasa, haji, berbakti kepada kedua orang tua atau jihad, maka ia kafir.

d). Barangsiapa yang menghalalkan sesuatu yang haram, seperti zina, meminum khamar, mencuri atau membunuh jiwa atau sihir, niscaya ia telah kafir.

e). Barangsiapa yang tidak mengakui salah satu surat di dalam al-Qur`an, atau salah satu ayatnya, atau salah satu hurufnya, maka ia kafir.

f). Barangsiapa yang mengingkari salah satu sifat Allah seperti menolak sifat Allah: Maha Hidup, Maha Mengetahui, Maha Mendengar, Maha Melihat, atau Maha Penyayang, maka ia kafir.

g). Barangsiapa melecehkan salah satu kewajiban agama, atau sunnah-sunnahnya, atau melemparkan al-Qur`an ke kotoran, atau menginjaknya dengan kakinya dengan maksud menghinanya, maka ia kafir.

h). Barangsiapa yang meyakini bahwa Hari Kebangkitan itu tidak ada, atau tidak ada siksa di Neraka Jahanam, atau tidak ada kenikmatan pada Hari Kiamat, atau siksa dan nikmat itu hanya maknawi saja, maka ia kafir.

i). Barangsiapa yang berkata bahwa para Wali itu lebih utama dari para nabi, atau bahwa ibadah gugur dari sebagian wali, maka ia kafir.

Semua ketentuan di atas berdasarkan ijma’ kaum Muslimin setelah Firman Allah SWT,

“Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayutNya dan RasalNya kamu selalu berolol-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman’.” (At-Taubah: 65-66).

Ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa melecehkan Allah, atau sifat-sifatNya, atau syariatNya, atau rasul-rasulNya, niscaya ia telah kafir.

  1. Ketentuan hukum tentang seseorang yang kafir karena sebab-sebab di atas

Adapun hukum orang yang kafir karena salah satu sebab dari sebab-sebab yang telah disebutkan adalah diperintahkan supaya bertaubat dan diberi kesempatan selama tiga hari. Jika ia bertaubat dari perkataan atau keyakinannya, maka taubatnya harus diterima, tetapi jika ia tidak mau bertaubat, maka ia harus dibunuh karena alasan had, dan ketentuan hukum setelah kematiannya adalah sama seperti ketentuan hukum orang murtad.

Para ulama mengecualikan seseorang yang menghina Alla SWT atau RasulNya, di mana orang itu harus dibunuh seketika itu juga dan taubatnya tidak diterima. Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa ia harus disuruh bertaubat, jika bertaubat maka taubatnya harus diterima, seraya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Nabi Muhammad adalah hamba dan RasulNya. Selain itu ia harus beristighfar kepada Allah dan bertaubat kepadaNya.

Catatan:

Orang yang mengucapkan perkataan kufur dalam keadaan terpaksa, karena disiksa atau diintimidasi, sedang hatinya tetap beriman, maka ia tidak berdosa, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” (An-Nahl: 106).

B. Kafir Zindiq

  1. Pengertian kafir zindiq

Zindiq adalah orang yang menampakkan keislamannya dan menyembunyikan kekafirannya, seperti orang yang mendustakan Hari Kebangkitan, atau orang yang mengingkari risalah Nabi Muhammad SAW atau tidak mengakui al-Qur`an sebagai Firman Allah SWT dan ia tidak dapat menyatakannya secara terang-terangan karena merasa takut atau lemah.

  1. Hukum kafir zindiq

Hukum kafir zindiq adalah kapan saja ia ditemukan dan diketahui, maka seketika itu juga ia harus dibunuh karena alasan had. Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa ia terlebih dahulu harus diperintahkan bertaubat dan inilah pendapat yang lebih baik. Jika ia bertaubat, maka taubatnya harus diterima. Tetapi jika ia menolak bertaubat, maka ia harus dibunuh, dan ketentuan hukum setelah kematiannya sama seperti hukum orang murtad dalam keseluruhannya yaitu tidak dimandikan, tidak dishalati dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin dan tidak diwarisi.

C. Penyihir

  1. Pengertian penyihir

Penyihir adalah seseorang yang mempelajari sihir dan mengamalkannya.

  1. Ketentuan hukum tentang penyihir

Ketentuan hukum yang berkenaan dengan penyihir, bahwa gerak-geriknya harus diawasi. Jika semua tindakan dan perkataannya menyebabkannya menjadi kafir, maka ia harus dibunuh. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Adupun had bagi penyihir adalah dipukul dengan pedang.”

[Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1460 dan ad-Daraquthni, 3/114 dengan sanad yang marfu’ dan sanad yang mauquf akan tetapi yang kuat ialah hadits yang sanadnya mauquf, sedangkan hadits yang sanadnya marfu’ ialah dhaif, tetapi diamalkan oleh para ulama. Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, Imam Ahmad dan sejumlah sahabat dan tabi’in menjadikannya sebagai dalil]

Jika semua tindakan dan perkataannya bukan sesuatu yang menyebabkannya menjadi kafir, maka ia hanya dikenakan sanksi disiplin dan disuruh bertaubat. Jika ia bertaubat maka taubatnya harus diterima, sedangkan jika ia menolak bertaubat, maka ia harus dibunuh. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,

“Sedangkan keduanya (malaikat Harut dan Marut) tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’.” (al-Baqarah: 102).

Juga Firman Allah SWT,

“Dan sungguh mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat.” (Al-Baqarah: 102).

D. Orang yang Meninggalkan Shalat

  1. Pengertian orang yang meninggalkan shalat

Orang yang meninggalkan shalat adalah seseorang dari kaum Muslimin yang tidak mengerjakan shalat yang lima waktu karena melecehkan atau mengingkarinya

  1. Ketentuan hukum mengenai orang yang meninggalkan shalat

Ketentuan hukum bagi orang yang meninggalkan shalat adalah harus diperintahkan mengerjakan shalat secara terus-menerus dan diberi batas waktu hingga waktu darurat untuk mengerjakan shalat yaitu waktu yang hanya cukup untuk menunaikan shalat satu rakaat.

Jika ia mengerjakan shalat, maka tidak dikenakan tindakan apa-apa, akan tetapi jika ia tidak mengerjakannya, maka ia harus dibunuh karena alasan had, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka ita) adalah saudara-saudaramu seagama.” (At-Taubah: 11).

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Aku diperintahkan supaya memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad ialah rasul Allah, mendirikan shalat aan menanaikan zakat. Jika mereka mengerjakan hal-hal tersebut, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku, kecuali karena hak Islam.” [Muttafaq ‘alaih: al-Bukhari, no. 2946; Muslim, no. 21]

Catatan:

a). Memberi batas waktu kepada orang yang meninggalkan shalat hingga waktu darurat shalat, dan jika ia tidak mau mengerjakannya, maka ia harus dibunuh adalah pendapat Imam Malik, sedangkan memberi batas waktu selama tiga hari adalah pendapat Imam Ahmad.

b). Barangsiapa murtad karena mengingkari sesuatu yang diwajibkan agama, maka taubatnya tidak diterima jika ia bertaubat, kecuali jika mengakui sesuatu yang diingkarinya disertai dengan mengucapkan dua kalimat syahadat serta beristighfar memohon ampunan dari dosa tersebut.

c). Adapun yang dimaksucl dengan had di dalam perkataan kami bahwa orang murtad, kafir zindiq dan penyihir harus dibunuh karena alasan had ialah mereka harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum syariat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Had bagi penyihir adalah dipukul dengun pedang.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1460 dan ad-Daraquthni, 3/114]

Yakni makna kata had yang dimaksud adalah harus dibunuh sesuai dengan ketentuan hukum syariat, karena telah melanggar ketentuan syariat dengan melakukan pelanggaran berupa murtad, zindiq atau sihir yang semuanya merupakan kekufuran. Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan kafir sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka ia tidak dapat diwarisi, tidak dishalati dan tidak dikubur di pemakaman kaum Muslimin.

Referensi : Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Program Warisan Rp 1 Miliar Selengkapnya...
Hello. Add your message here.