ILA’

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

A. Pengertian Ila’

Ila’ adalah suami bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk tidak menggauli istrinya selama lebih dari empat bulan.

B. Hukum Ila’

Ila’ hukumnya diperbolehkan dengan tujuan memberikan pelajaran kepada istri, jika dilakukan kurang dari empat bulan. Allah SWT berfirman,

“Kepada orang-orang yang mengila’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya), kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 226).

Rasulullah SAW sendiri pernah mengila’ istri-istrinya selama satu bulan penuh. Ila’ haram dilakukan, jika dimaksudkan untuk menganiaya istri dan bukan dimaksudkan untuk memberikan pelajaran kepadanya, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Tidak boleh memudaratkan serta tidak boleh membalas dengan mudarat” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 2862 dan Ibnu Majah, no. 2240 dengan sanad yang baik]

C. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Ila’

Adapun ketentuan hukum mengenai ila’ adalah sebagai berikut:

  1. Jika masa ila’ yang empat bulan itu telah habis dan suami tetap tidak menggauli istrinya maka istrinya berhak meminta kepada suaminya untuk kembali lagi kepadanya, atau menalaknya di hadapan hakim, berdasarkan Firman Allah,

“Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati) untuk talak, maka sesunggahnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 226-227).

Berdasarkan keterangan yang dituturkan oleh Abdullah bin Umar RA, yang mana ia berkata, “Jika masa ila’ yang empat bulan telah habis, maka suami harus menghentikan mengila’ istrinya atau ia menalaknya” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5291]

  1. Jika suami yang mengila’ istrinya telah berhenti dari mengila‘nya dan ia tidak menalaknya, maka hakim yang memutuskan talaknya dengan tujuan untuk menghindari mudarat.
  2. Jika suami yang mengila‘ istrinya itu menalaknya setelah menghentikan ila‘nya, maka hal tersebut tergantung talaknya. Jika talaknya adalah talak satu, maka talak tersebut dihitung talak satu, dan jika ia ingin berpisah dengan istrinya, maka istrinya dipisahkan darinya dan ia tidak berhak kembali lagi kepadanya, kecuali dengan akad nikah yang baru.
  3. Istri yang ditalak dengan ila’ harus menjalani iddah talak, dan iddahnya tidak cukup hanya dengan suci dari haid, karena iddahnya tersebut tidak dimaksudkan untuk mengosongkan rahimnya saja.
  4. Jika suami tidak melakukan hubungan suami istri dengan istrinya dalam jangka waktu ila‘ tanpa sumpah, maka ia harus menghentikan tindakannya, sebagaimana suami yang mengila’ istrinya. Ia harus menggauli istrinya atau menalaknya, jika istrinya memintanya.
  5. Jika suami yang melakukan ila’ kernbali lagi kepada istrinya sebelum habis masa ila‘nya maka ia harus membayar kafarat sumpah, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Jika kamu bersumpah dengan suatu sumpah, tetapi kamu melihat sesuatu yang lebih baik darinya, hendaklah kamu kerjakan sesuatu yang lebih baik tersebut dan bayarlah kafarat atas sumpahmu.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 6622; Muslim, no. 1652]

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS untuk SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.