KHULU’

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

A. Pengertian Khulu’

Khulu‘ ialah talak di mana istri menebus dirinya dari suaminya yang tidak disenanginya dengan memberikan sejumlah uang yang diserahkan kepada suaminya, sehingga ia terbebas dari suaminya.

B. Hukum Khulu’

Khulu’ diperbolehkan; jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Suatu ketika istri Tsabit bin Qais datang menghadap Rasulullah SAW dan mengadukan perihal suaminya, seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh aku sama sekali tidak mencela akhlak serta agamanya, tetapi aku takut melakukan hal-hal yang menyebabkan kekafiran (karena benci kepadanya) setelah memeluk Islam.” Rasulullah SAW bertanya,

“Apakah kamu berkenan untuk mengembalikan kebunnya (yang dia jadikan sebagai mahar)?” Ia menjawab, “Ya” Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda kepada suaminya, “Terimalah kebun itu darinya dan talaklah dia dengan talak satu.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5273]

C. Syarat-syarat Khulu’

Ada pun syarat-syarat khulu’ adalah sebagai berikut:

  1. Ketidaksukaan harus berasal dari pihak istri. Jika ketidaksukaan berasal dari pihak suami, maka suami tidak berhak mengambil tebusan dari istrinya dan ia harus sabar atasnya, atau ia menalaknya jika merasa khawatir terjadi sesuatu hal yang akan menimbulkan mudarat terhadap dirinya.
  2. Istri tidak boleh menuntut khulu’, kecuali setelah mendapatkan mudarat dan merasa khawatir tidak dapat rnenerapkan hukum-hukum Allah terhadap dirinya atau pada hak-hak suaminya.
  3. Suami tidak diperbolehkan dengan sengaja menganiaya istrinya supaya melakukan khulu’ terhadapnya. Jika suami berbuat seperti itu, maka ia tidak berhak mengambil sesuatu apa pun dari istrinya selama-lamanya dan ia dianggap telah berbuat maksiat kepada Allah SWT.

Khulu’ dianggap sebagai talak ba’in, sehingga jika suami ingin kembali lagi kepada istrinya, maka hal itu tidak boleh baginya, kecuali dengan akad nikah yang baru.

D. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Khulu’

Adapun beberapa ketentuan hukum tentang khulu’ adalah sebagai berikut:

  1. Suami disunnahkan tidak mengambil tebusan melebihi nilai maharnya, karena Tsabit bin Qais juga menerima kebun seperti yang diberikannya kepada istrinya ketika istrinya meminta khulu’ dan hal itu atas perintah Rasulullah SAW.
  2. Jika khulu’ dilakukan dengan kalimat khulu’, maka wanita yang melakukannya harus menjalani masa iddah selama sekali haid, sebagaimana hal itu diperintahkan Rasulullah SAW kepada istri Tsabit. Sedangkan jika khulu’ dilakukan dengan kalimat talak, maka jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang melakukannya harus menjalani masa iddah selama tiga quru’ (tiga kali haid atau tiga kali suci).
  3. Suami yang telah dikhulu’ tidak diperbolehkan rujuk dengan istrinya, karena khulu’ telah memisahkan dirinya dari istrinya.
  4. Seorang bapak diperbolehkan untuk melakukan khulu‘ mewakili putrinya yang masih kecil, jika khulu’ terpaksa harus dilakukan karena putrinya belum dewasa.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.