ZHIHAR

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

A. Pengertian Zhihar

Zhihar adalah seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku seperti punggung ibuku.”

B. Hukum zhihar

Zhihar hukunmya haram, karena Allah rnenyebutnya sebagai suatu kemungkaran serta kedustaan yang keduanya adalah haram, berdasarkan Firman Allah SWT yang berkenaan dengan seorang suami yang menzhihar istrinya:

“Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkutaan yang mungkar dan dusta.” (Al-Mujadilah: 2).

C. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Zhihar

Adapun ketentuan hukum mengenai zhihar adalah sebagai berikut:

  1. Jumhur ulama berpendapat, bahwa zhihar tidak hanya terbatas pada penyerupaan istri dengan ibunya, tetapi juga dengan semua wanita yang haram dinikahi oleh suami dengan pengharaman yang berlaku untuk selama-lamanya, seperti anak perempuan, nenek, saudara perernpuan, bibi dari jalur bapak dan bibi dari jalur ibu, karena semua wanita tersebut sama dengan ibunya dalam hal haram dinikahi selama-lamanya.
  2. Suami yang melakukan zhihar harus rnembayar kafarat, jika ingin kembali kepada istrinya yang telah dizhiharnya, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudiun hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. ” (Al-Mujadilah: 3)

  1. Kafarat harus dibayar oleh suami sebelum menggauli istrinya yang telah dizhiharnya, sebagaimana dijelaskan di dalam ayat di atas.
  2. Jika suami yang menzhihar istrinya menggaulinya sebelum membayar kafarat, maka ia dianggap telah melakukan perbuatan dosa, sehingga ia harus bertaubat kepada Allah dengan menyesali perbuatannya, memohon ampun kepadaNya dan membayar kaffaratnya dan tidak ada kewajiban lain atasnya, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada seseorang yang berkata, “Aku telah menzhihar istriku dan aku menggaulinya sebelurn aku membayar kafaratnya.“ Rasulullah SAW bersabda,

“Apakah yang telah mendorongmu berbuat seperti itu? semoga saja Allah berkenan merahmatimu. Janganlah kamu mendekatinya hingga kamu mengerjakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1199 dan menshahihkannya]

Dalam hadits di atas, Rasulullah SAW tidak menyuruh apa-apa kepada  orang tersebut selain membayar kafarat.

  1. Kafarat merupakan salah satu dari tiga alternatif dan tidak boleh berpindah dari alternatif yang pertama ke alternatif yang kedua, kecuali jika alternaitif yang pertama tidak mampu dikerjakan. Adapun kafarat zhihar adalah memerdekakan seorang budak yang Mukmin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau mernberi makanan kepada enam puluh orang miskin, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur, demikianlah yang diajarkan kepada kalian dan Allah Maha Mengetahai apa yang kalian kerjakan.

Barangsiapa tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua balan berturat-tarut sebelum keduanya bercampar, maka barangsiapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam paluh orang miskin.” (Al-Mujadilah: 3-4).

  1. Puasa kafarat wajib dilaksanakan secara berturut-turut, baik berpuasa selama dua bulan Hijriyah atau selama enam puluh hari menurut perhitungan biasa. Jika puasa berhenti atau terputus tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) seperti sakit misalnya, maka puasanya dihukumi batal serta harus diulangi lagi dari pertama, berdasarkan firman Allah SWT,

“… maka (wajib atasnya) berpuasa dua balan berturut-turut.” (Al-Mujadilah: 4).

  1. Besarnya kewajiban memberikan makanan adalah satu mud [Satu mud menurut madzhab Hanafi ialah 1.032 liter = 815.39 gram, sedangkan menurut madzhab Syafi’i, Maliki dan Hambali ialah 0.687 liter = 543 gram. Pent.] gandum atau dua mud kurma [atau makanan pokok suatu negeri] kepada orang miskin. Jika makanan diberikan kepada orang miskin dengan jumlah yang kurang dari 60 (enam puluh) orang, maka hukumnya tidak sah.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.