Mutiara Hadits : Haramnya Jual Beli Dengan Menyembunyikan Cacat Pada Barang

Yuk bagikan infonya...

islamic-background18

Mutiara Hadits : Haramnya Jual Beli Dengan Menyembunyikan Cacat Pada Barang

Dari Abu Siba’ semoga Allah meridhainya, dia bercerita: “Aku pernah membeli seekor unta betina dari rumahnya Watsilah bin al-Asqa’, maka tatkala keluar, aku melihatnya dia sedang menarik izarnya. Ia lalu bertanya: ‘Kamu membelinya? Ia, jawabku. Maukah aku jelaskan keadaannya? Katanya lagi, apanya? Jawabku. Dia berkata: ‘Sungguh onta ini gemuk lagi sehat tidak terlihat sakit. Akan kamu jadikan sebagai tunggangan atau akan kamu sembelih? Mau aku gunakan untuk pergi haji, jawabku. Dia berkata: ‘Gunakanlah ia seperti yang kamu mau’. Kemudian pemiliknya menimpali: ‘Tidakkah engkau menginginkan itu -semoga Allah menolongmu- kecuali nanti pasti akan rusak. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh bagi seseorang menjual sesuatu melainkan dia harus menjelaskan barangnya (ada yang cacat atau tidak), dan tidak boleh bagi orang yang mengetahui barangnya (ada yang cacat) melainkan harus dijelaskan”. HR al-Hakim, beliau berkata Sanadnya shahih.

Keterangan :

Seperti inilah muamalah orang-orang yang jujur, memenuhi janji dan amanah. Mereka selalu berhenti, dan berusaha untuk tidak menerjang batasan-batasan Allah, apabila mereka mengalami perselisihan dalam masalah dunia, maka mereka tidak memandang seperti pandangan orang yang tidak memiliki ilmu dan wara’. Yang menyangka bahwa orang yang menjelaskan cacatnya sebuah barang dagangan akan membikinnya menjadi rugi.

Adapu seorang mukmin yang merasa takut kepada Allah, maka dia akan selalu berusaha jangan sampai ada kekurangan dalam masalah agamanya. Walaupun yang demikian itu akan mengantarkan dirinya pada kekurangan dari sisi dunia, karena penipuan adalah sesuatu yang telah di haramkan, sebagaimana telah datang dalam sebuah hadits shahih yang menjelaskan hal itu, Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang menipu maka dia bukan termasuk dari kami”

Dan di dalam hadits ini menunjukkan akan di haramkannya menjual barang dagangan yang memiliki kecacatan apabila tidak di jelaskan sisi cacatnya, sebagaimana hadits ini juga menunjukkan bahwa apabila dia mengetahui cacatnya kemudian dia tidak menjelaskannya kepada pembeli maka dia juga berdosa, walaupun barang itu bukan miliknya, dari sini di fahami bahwasanya dia boleh mengembalikan barang kepada penjual apabila nampak jelas kecacatannya -waallahu a’laam-.

Oleh : Muhammad bin Ali Al Jamaah

Baca juga :  


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.