Info Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Akademi ilmu pemasyarakatan) merupakan perguruan tinggi kedinasan yang terletak di bawah naunganKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemasyarakatan yang mendesak sehubungan dengan adanya perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan. Konsep Pemasyarakatan dicetuskan oleh DR. SAHARDJO, S.H dalam orasi ilmiahnya berjudul “Pohon Beringin Pengayoman” yang disampaikan pada saat beliau menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Indonesia di Istana Negara tanggal 5 Juli 1963. Dalam pidatonya antara lain dinyatakan bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.
Untuk merealisasikan konsep tersebut, maka diadakan Konferensi Dinas Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 di Lembang Bandung yang memutuskan penggantian Sistem kepenjaraan dengan Sistem Pemasyarakatan serta dituangkan secara resmi dalam amanat Presiden Republik Indonesia.
Untuk melaksanakan Sistem tersebut di perlukan adanya sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi memadai di bidang Pemasyarakatan dan dirasa perlu pula untuk menciptakan kader-kader Pemasyarakatan yang berpendidikan Akademis untuk menjadi pelopor. Untuk memenuhi maksud tersebut maka dengan keputusan Presiden RI Nomor 270/1964 tanggal 24 Oktober 1964 secara resmi Akademi ilmu Pemasyarakatan didirikan.
Akademi ini didirikan sebagai Kawah Candradimuka kader-kader Pemasyarakatan di Indonesia dan memiliki tugas pokok melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma IV yang ditujukan pada keahliaan khusus di bidang Pemasyarakatan.
PROGRAM STUDI
1. Manajemen Pemasyarakatan
2. Teknik Pemasyarakatan
Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi yang dipilih dari dan oleh kelompok dosen dalam Program Studi dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
Program Studi Teknik Pemasyarakatan adalah salah satu prodi yang menitikberatkan kurikulum vokasional dalam bidang teknis pelaksanaan tugas Pemasyarakatan (Lapas, Rutan, dan Rupbasan).
UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menuntut tenaga-tenaga terampil dan profesional sebagai petugas Pemasyarakatan yang handal di bidang tugasnya.
3. Bimbingan Kemasyarakatan
Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan memiliki visi untuk mencetak petugas pemasyarakatan yang kompeten, profesional, humanis dan berintegritas dalam bidang penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan yang bertaraf internasional. Program studi ini memiliki misi untuk :
- Melaksanakan proses pendidikan yang berkualitas untuk menghasilkan petugas pemasyarakatan yang kompeten, profesional, humanis dan berintegritas.
- Melaksanakan program pendidikan, pelatihan dan keterampilan bidang penelitian bimbingan kemasyarakatan.
- Melaksanakan program pendidikan, pelatihan dan keterampilan bidang pendampingan klien pemasyarakatan dalam implementasi sistem peradilan pidana terpadu.
- Melaksanakan program pendidikan, pelatihan dan keterampilan bidang pembimbingan klien pemasyarakatan unggulan yang berkontribusi terhadap pencapaian tujuan pemasyarakatan.
- Melaksanakan program penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bidang pengawasan klien pemasyarakatan yang akuntabel.
- Melaksanakan kegiatan penelitian ilmiah yang menunjang terhadap kualitas kebijakan pemasyarakatan.
- Melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat berkesinambungan untuk mewujudkan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
- Melaksanakan kerjasama dalam lingkup nasional dan internasional.
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Alamat : Jl. Raya Gandul No.4 Limo – Depok 16512
Telp. : (021) 7538421
Email : humaspoltekip@gmail.com
Website : http://poltekip.ac.id/
Artikel Pilihan
- Info Pendaftaran Sekolah Kedinasan
- Sekolah Kedinasan di Indonesia
- Tiga Jenis Tes Masuk Sekolah Kedinasan
- Buku Petunjuk Pendaftaran Sekolah Kedinasan
Yuk bagikan infonya…