Ayo Daftar KIP Kuliah Merdeka 2021, Bantuan Biaya Pendidikan Sampai Dengan Rp 12 Juta per Semester dan Bantuan Biaya Hidup Sampai Dengan Rp 1,4 Juta per Bulan 

Yuk bagikan infonya...

KIP Kuliah 2021

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Tanggal 9 – 30 April 2021, Baca Informasi Lengkapnya di Sini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim meluncurkan KIP Kuliah Merdeka pada tanggal 26 Maret 2021. Jumlah bantuan biaya pendidikan yang sebelumnya hanya Rp 2,4 juta per semester dinaikkan sampai dengan Rp 12 juta per semester (program studi dengan akreditasi A) dan bantuan biaya hidup yang sebelumnya hanya Rp 700 ribu per bulan dinaikkan sampai dengan Rp 1,4 juta per bulan (kluster 5).

Berikut ini rincian jumlah bantuan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup berdasarkan akreditasi program studi dan kluster (daerah).

Bantuan Biaya Pendidikan

  • Program studi akreditasi A : Maksimal Rp 12 juta per semester
  • Program studi akreditasi B : Maksimal Rp 4 juta per semester
  • Program studi akreditasi C : Maksimal Rp 2,4 juta per semester

Bantuan Biaya Hidup

  • Kluster 1 : Rp 800 ribu per bulan
  • Kluster 2 : Rp 950 ribu per bulan
  • Kluster 3 : Rp 1,1 juta per bulan
  • Kluster 4 : Rp 1,25 juta per bulan
  • Kluster 5 : Rp 1,4 juta per bulan

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi).

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah

  • Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah : 08 Februari 2021 31 Oktober 2021
  • SNMPN : 12 Februari 2021 18 Maret 2021
  • SNMPTN : 14 Februari 2021 23 Februari 2021
  • UTBK-SBMPTN : 14 Maret 2021 31 Maret 2021

Pengumuman Penerima KIP Kuliah

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga pengumumannya adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.

Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah. Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.

Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup

  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Syarat Pendaftaran

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Link Pendaftaran

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru

Download

Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Demikianlah informasi tentang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021. Ayo segera daftar dan wujudkan masa depan kalian yang gemilang bersama KIP Kuliah!


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.