Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020, umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.
Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab).
Bagaimana cara pengurusan jenazahnya? Inilah Cara Mengurus Jenazah yang Meninggal Karena Corona