Maharibin ialah sekelompok orang Islam yang mengangkat senjata di hadapan manusia dan mengganggu jalan umum dengan menyergap para pejalan kaki, membunuh dan merampas harta mereka karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan.
Hukum Muharibin
- Mereka dinasihati dan diminta untuk bertaubat, jika mereka bertaubat, maka taubat mereka harus diterima. Tetapi jika mereka menolak bertaubat, maka mereka harus diperangi dan memerangi mereka termasuk jihad di jalan Allah. Jika di antara mereka ada yang terbunuh, maka kematiannya tidak ada perhitungannya, kemudian jika di antara kaum Muslimin ada yang terbunuh karena memerangi mereka, maka ia termasuk orang yang mati syahid, Hal tersebut berdasarkan Firman Allah SWT,
“Maha perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.” (Al-Hujurat: 9).
- Jika di antara muharibin itu ada yang tertangkap sebelum bertaubat, maka had harus dijatuhkan kepadanya, baik berupa pembunuhan, penyaliban, pemotongan kedua tangannya, pemotongan kedua kakinya, atau diusir. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh dan disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik; atau dibuang dari negeri tempat kediamannya.” (Al-Ma`idah: 33).
Juga merujuk tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap orang-orang Uraniyyin yang mengambil unta zakat dengan membunuh penggembalanya, kemudian mereka melarikan diri.” Muttafaq ’alaih: al-Bukhari, no, 6804, Muslim, no. 1671]
Penguasa diberi kebebasan dalam memilih salah satu hukuman tersebut kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukuman muharibin harus dibunuh jika mereka melakukan pembunuhan, tangan dan kaki mereka harus dipotong secara silang jika mereka merampas harta, kemudian mereka harus diusir atau dipenjara jika mereka tidak membunuh dan tidak merampas harta sehingga mereka bertaubat.
- Jika mereka bertaubat sebelum tertangkap, misalnya mereka meninggalkan kejahatannya, kemudian menyerahkan diri kepada penguasa, maka hak Allah gugur dari mereka dan yang tersisa adalah hak-hak manusia. Dalam hal ini, mereka harus diadili dalam kasus pembunuhan dan perampasan harta, di mana mereka wajib mengganti harta yang telah mereka curi (rampas) dan mereka harus diqishash dalam kasus pembunuhan kecuali pemberian diyat diterima dari mereka; atau mereka dimaafkan keluarga korban, karena semuanya itu diperbolehkan berdasarkan Firman Allah SWT,
“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengumpun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ma`idah: 34).
Tidak ada larangan bagi penguasa untuk membayarkan diyatnya mewakili mereka; atau menggantikan harta yang telah mereka rampas, jika harta itu tidak berada di tangan mereka atau mereka tidak memilikinya.
Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri (Minhajul Muslim)
Baca Juga : 100 Artikel Keislaman tentang Adab, Aqidah, Bisnis, Jihad, Pidana, Nikah, Hukum, Waris, dll
Yuk bagikan sebagai sedekah…