HAJR (LARANGAN MENGELOLA HARTA) DAN TAFLIS (BANGKRUT)

Yuk bagikan infonya...

Gildshire.com

HAJR adalah larangan bagi seseorang untuk mengelola hartanya sendiri; karena masih kecil, gila, akalnya kurang sempurna, boros, atau bangkrut.

Hukum Hajr  

Hajr disyariatkan berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan kalian) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yung baik.” (An-Nisa`: 5).

Juga berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW yang melarang Mu’adz bin Jabal RA mengelola hartanya yang habis untuk membayar hutang. Di mana Rasulullah SAW menjual harta Mu’adz dan dipergunakan untuk melunasi hutangnya, sehingga tidak ada harta yang tersisa bagi Mu’adz.“ [Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, 4/230 dan al-Hakim, 2/67 dan dishahihkannya].

Baca Juga : 100 Artikel Keislaman tentang Adab, Aqidah, Bisnis, Jihad, Pidana, Nikah, Hukum, Waris, dll

Orang-orang yang terkena Hajr 

Adapun orang-orang yang terkena hajr ialah sebagai berikut:

a). Anak kecil, yakni anak kecil yang belum baligh. Ia tidak diperbolehkan mengelola hartanya sendiri kecuali atas izin kedua orang tuanya, atau orang yang diwasiatinya jika ia anak yatim, di mana hajr diberlakukan kepadanya hingga ia mencapai usia baligh. Tetapi jika ia terlihat boros, maka pemberlakuan hajr diteruskan hingga ia berlaku hemat. Jika ia seorang anak yatim yang diwasiatkan kepada seseorang (untuk menyusuinya), maka hajr diberlakukan kepadanya hingga ia bersikap dewasa setelah ia mencapai usia baligh. Allah SWT berfirman,

“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin, kemudian jika menurut pendapat kalian mereku telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (An-Nisa`: 6).

b). Safih (maksudnya, orang bodoh yang belum bisa mengatur harta), yaitu orang yang menghambur-hamburkan hartanya, menggunakannya untuk menuruti kehendak hawa nafsunya atau cara pengelolaannya tidak baik, karena sedikitnya pengetahuan tentang kemaslahatan dirinya. Orang yang demikian dikenakan hajr atas permintaan ahli warisnya, kemudian ia dilarang melakukan tindakan terhadap hartanya, dilarang menghibahkannya atau melakukan transaksi jual beli hingga ia dewasa atau berakal sehat (cakap dalam bertindak atau di dalam mengelola hartanya). Jika ia masih melakukan tindakan terhadap hartanya setelah diberlakukan hajr kepadanya, maka tindakannya dihukumi tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan. Adapun jika tindakannya dilakukan sebelum diberlakukan hajr kepadanya, maka tindakannya itu dihukumi sah dan boleh dilaksanakan.

c). Orang gila, yakni orang yang akalnya tidak sempurna atau tidak sehat sehingga pengetahuannya lemah. Orang yang demikian terkena pemberlakuan ketentuan hajr, dan seluruh tindakarmya dalam pengelolaan hartanya dihukumi tidak sah sarnpai akalnya sehat, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang, yaitu dari orang gila hingga normal (akalnya sehat), dari orang tidur hingga terjaga (bangun), dan dari anak kecil hingga baligh.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no, 1330 dan Abu Dawud, no. 4399. Hadits ini digolongkan sebagai hadits shahih]

d). Orang sakit, yakni orang yang menderita penyakit; di mana penderitanya pada umumnya meninggal dunia karenanya. Ahli warisnya berhak memberlakukan hajr kepadanya sehingga ia dilarangmelakukan tindakan melebihi kebutuhannya dalam masalah makanan, minuman, pakaian, rumah dan obat-obatan hingga sembuh atau meninggal dunia.

TAFLIS (BANGKRUT) 

Taflis adalah hutang seseorang yang menghabiskan seluruh hartanya hingga tidak ada yang tersisa sedikit pun baginya karena digunakan untuk membayar hutang-hutangnya.

Hukum Taflis

Adapun hukum taflis adalah sebagai berikut:

a). Seseorang yang mengalami taflis (bangkrut), maka ia dapat dikenakan hajr [Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang mengalami taflis tidak dikenai hajr], jika para kreditur memintanya.

b). Seluruh harta kekayaan orang yang bangkrut dapat dijual, kecuali pakaian dan harta yang harus dimilikinya seperti makanan.

Selanjutnya hasil penjualannya dipergunakan untuk membayar hutang-hutangnya dan dibagi di antara para kreditur sesuai dengan kadar piutang mereka.

c). Jika salah seorang kreditur menemukan barangnya pada debiturnya yang mengalami taflis (kebangkrutan) masih utuh tanpa mengalami perubahan sedikit pun, maka ia lebih berhak mengambilnya daripada kreditur lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa menemukan barangnya dalam bentuk asli pada orang yang bangkrut (yang berhutang kepadanya), maka ia lebih berhak atasnya” [Mutfaiaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2402; Muslim, no. 1559]

Tetapi dengan syarat, bahwa ia tidak pernah mengambil sedikit pun dari uang hasil penjualan suatu barang, namun jika ia pernah mengambilnya, maka ia mempunyai hak yang sama dengan para kreditur lainnya.

d). Barangsiapa terbukti mengalami kesulitan keuangan berdasarkan keputusan hakim; dalam arti ia tidak memiliki harta yang dapat dijual untuk melunasi hutang-hutangnya, maka (para kreditur) tidak boleh menagihnya dan memintanya supaya melunasi hutang-hutangnya dengan segera. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan” (Al-Baqarah: 280).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada salah seorang kreditur dari kalangan sahabat,

“Ambillah sesuatu yang kamu temukan, dan tidak ada cara lain bagimu kecuali melakukan hal itu.” Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1556]

e). Jika harta orang yang mengalami taflis (kebangkrutan) telah dibagi-bagi, lalu datang seorang kreditur yang tidak pernah mengetahui pemberlakuan hajr kepadanya (debiturnya) dan ia tidak mengetahui penjualan aset debiturnya, maka ia berhak menemui para kreditur lainnya dan meminta hak yang sama dengan mereka.

f). Kreditur yang mengetahui pemberlakuan hajr terhadap salah seorang debiturnya yang mengalami kebangkrutan, kemudian ia melakukan transaksi jual beli dengannya, maka ia tidak mempunyai hak yang sama seperti para kreditur lainnya dan hutangnya tetap menjadi tanggungan debiturnya tersebut hingga ia dapat membayarnya.

Contoh Surat Pemberlakuan Ketentuan Hajr Kepada Debitur yang Bangkrut

Setelah basmalah dan hamdalah, selanjutnya dikatakan:

Berdasarkan kesaksian hakim (A) bahwa ia memberlakukan hajr kepada fulan (B) dengan hajr yang benar yang sesuai dengan ketentuan hukum syar’i. Hakim (A) melarang fulan (B) melakukan tindakan apa pun terhadap harta yang dihasilkannya sejak saat ini dan harta yang dihasilkan sesudahnya dengan pelarangan yang sempurna, karena fulan (B) terbukti memiliki hutang kepada beberapa kreditur yang hutangnya itu melebihi jumlah harta kekayaannya. Hutang fulan (B) berjumlah sekian (sebutkan jumlahnya) dengan perincian bahwa harta fulan (B) itu telah diberikan kepada fulan (C) pada tanggal sekian (sebutkan tanggalnya) dan diberikan kepada fulan (D) pada tanggal sekian (sebutkan tanggalnya).

Semua kreditur telah mengakui piutangnya pada debitur tersebut di pengadilan berdasarkan sejumlah dokumen yang diakui keabsahannya oleh undang-undang, dan masing-masing dari mereka yang memberikan kesaksian diminta bersumpah. Ketentuan tersebut diberlakukan setelah terbukti di pengadilan dengan bukti-bukti yang sesuai dengan ketentuan syar’i; bahwa debitur yang namanya tersebut di atas mengalami kesulitan keuangan dan ia tidak mampu melunasi hutang-hutangnya seperti telah disebutkan di atas atau hartanya yang tersisa tidak cukup untuk melunasi semua hutangnya; kecuali dibagikan di antara masing-masing kreditur sesuai kadar piutangnya.

Setelah debitur tersebut terbukti mengalami kebangkrutan dan pemberlakuan hajr terhadapnya ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum syariat yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, selanjutnya pengadilan menetapkan bahwa debitur yang bersangkutan berhak atas harta untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu: Istri dan anaknya untuk makan, minum, dan sesuatu yang harus dimilikinya dalam setiap hari hingga penjualan semua hartanya dan pembagian hasil penjualannya kepada sejumlah kreditur sesuai dengan kadar piutang mereka selesai. Surat pemberlakuan hajr ini dibuat tanggal sekian (sebutkan tanggalnya).”

Contoh Surat Penetapan Hajr Atas Orang yang Bodoh (yang Tak Mampu Mengatur Hartanya)

“Hakim Pengadilan bersaksi bahwa ia telah menjatuhkan hajr terhadap fulan (A); yang ditetapkan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat dan melarangnya bertindak atas hartanya yang dihasilkan sejak saat itu dan sesudahnya dengan pelarangan yang sesuai dengan ketentuan syariat dan benar.

Pemberlakuan hajr tersebut diambil karena ia telah terbukti di depan hakim dengan bukti-bukti yang kuat bahwa fulan (A) yang telah disebutkan di atas adalah orang yang bodoh, merusak dan memubazirkan hartanya, serta boros dalam belanja dan jual belinya. Oleh karena itu, ia berhak dikenakan hajr, dan dilarang bertindak atas hartanya hingga ia berlaku hemat (wajar), dan kedewasaannya terlihat. Demi kemaslahatan dirinya, maka dijatuhkanlah ketentuan hajr kepadanya dan tidak mengesahkan semua tindakannya atas hartanya. Kemudian hakim memutuskan bahwa orang yang bersangkutan adalah orang yang bodoh berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum syariat, melarangnya melakukan transaksi bisnis, membatalkan semua tindakannya dengan pembatalan yang sesuai dengan ketentuan hukum syariat, mewajibkan mengambil hartanya untuk sekedar nafkah dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya, yaitu: lstrinya bernama … (sebutkan namanya), anak-anaknya yang bernama … (fulan) dan … (fulan) dan untuk kepentingan yang tidak mungkin ditinggalkan menurut ketentuan syariat dalam setiap harinya sejak tanggal … (sebutkan tanggalnya), dan mewajibkan mereka (istri dan anak-anaknya) mendapatkan nafkah menurut ketentuan hukum syariat setelah terbukti di pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat; bahwa harta itu sudah cukup baginya dan bagi orang-orang yang berada dalam tanggungannya serta tidak melebihi kebutuhannya berdasarkan ketentuan hukum syariat. Pemberlakuan hajr ini ditetapkan pada tanggal sekian (tanggalnya disebutkan) .“

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim

Yuk bagikan di sosmed sahabat, sebagai sedekah ilmu dan informasi… Terima kasih 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.