Tafsir Surat Al-Baqarah: 10

Yuk bagikan infonya...

Al-Baqarah: 10

فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٌ فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ

Terjemahan

Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.

Tafsir (Ibnu Katsir)

Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakit-ya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. As-Suddi mengatakan dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas, juga dari Murrah Al-Hamdani, dari Ibnu Mas’ud serta dari sejumlah sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sehubungan dengan firman-Nya, “”Fi qulubihim maradun,”” di dalam hati mereka ada penyakit, yakni keraguan.Fazadahumullahu maradan,”” lalu ditambah Allah penyakitnya, yakni keraguannya. Ibnu Ishaq mengatakan dari Muhammad bin Abu Muhammad, dari Ikrimah atau Said bin Jabir, dari Ibnu Abbas, bahwa fi qulubihim maradun artinya keraguan.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan Al-Basri, Abul Aliyah, dan Ar-Rabi’ ibnu Anas serta Qatadah. Dari Ikrimah dan Tawus disebutkan sehubungan dengan firman-Nya, “”Fi qulubihim maradun”” di dalam hati mereka ada penyakit, yang dimaksud ialah riya (pamer). Adh-Dhahhak mengatakan dari Ibnu Abbas bahwa. fi qulubihim maradun artinya nifaq, dan fazadahumullahu maradan yakni nifaq (munafik) pula; pendapat ini sama dengan yang pertama. Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan fi qulubihim maradun artinya penyakit dalam masalah agama, bukan penyakit pada tubuh.

Mereka yang mempunyai penyakit ini adalah orang-orang munafik, sedangkan penyakit tersebut adalah berupa keraguan yang merasuki hati mereka terhadap Islam. Fazadahumullahu maradan artinya “”lalu ditambah oleh Allah kekafirannya.”” Selanjutnya Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam membacakan firman-Nya: Adapun orang-orang yang beriman, maka surat itu menambah imannya, sedangkan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit, maka dengan surat itu bertambah kekafiran mereka, di samping kekafirannya (yang telah ada). (At-Taubah: 124-125) Menurutnya, makna yang dimaksud ialah bertambahlah kejahatan mereka di samping kejahatan yang ada dan kesesatan di samping kesesatan yang telah ada pada diri mereka.

Pendapat yang dikatakan oleh Abdur Rahman ibnu Zaid ini merupakan pembalasan yang sesuai dengan jenis amal perbuatan, demikian pula pendapat ulama yang mendahuluinya. Hal yang sama dikatakan pula terhadap firman-Nya: Dan orang-orang yang mendapat petunjuk Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketakwaannya. (Muhammad: 17) Firman-Nya, “”Bima kanu yakzibuna”” (disebabkan mereka berdusta). Lafal yakzibuna dapat dibaca yukazzibuna (disebabkan apa yang mereka dustakan). Dikatakan demikian karena mereka mempunyai kedua sifat tersebut, yakni mereka adalah orang-orang yang berdusta, juga mendustakan yang gaib.

Dengan kata lain, di dalam diri mereka terdapat sifat ini dan sifat itu. Imam Qurtubi dan lain-lainnya dari kalangan ulama tafsir pernah ditanya mengenai hikmah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membunuh orang-orang munafik, padahal beliau mengetahui dengan jelas sebagian dari mereka. Lalu mereka mengemukakan jawaban mengenainya yang antara lain ialah melalui apa yang telah disebutkan di dalam kitab Shahihain, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Umar ibnul Khattab : Aku tidak suka bila nanti orang-orang Arab mengatakan bahwa Muhammad membunuh teman-temannya. Dengan kata lain, beliau merasa khawatir bila hal tersebut dilakukan nya akan mengubah sikap kebanyakan orang-orang Arab hingga mereka antipati untuk masuk Islam, mengingat mereka tidak mengetahui hikmah di balik hukuman mati yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam jatuhkan terhadap mereka (orang-orang munafik), dan mereka sama sekali tidak mengerti bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghukum mereka hanya karena kekufuran; yang mereka simpulkan hanyalah lahiriah yang tampak bagi mereka, lalu mereka katakan bahwa Muhammad telah membunuh teman-temannya sendiri.

Al-Qurthubi mengatakan, demikianlah pendapat ulama mazhab kami dan selain mereka, perihalnya sama dengan pemberian yang diberikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum mu’allafah (orang-orang yang sedang dibujuk hatinya masuk Islam), padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas mengetahui keburukan keyakinan mereka. Ibnu Atiyyah mengatakan bahwa pendapat ini adalah yang dianut oleh murid-murid Imam Malik, pendapat ini di-nas-kan oleh Muhammad ibnul Jahm dan Al-Qadi Ismail serta Al-Abhuri Majisyun. Jawaban lainnya ialah menurut apa yang dikatakan oleh Imam Malik, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan diri terhadap orang-orang munafik hanyalah untuk menjelaskan kepada umatnya bahwa seorang hakim tidak boleh main hakim sendiri atas dasar pengetahuannya sendiri. Imam Qurtubi mengatakan, semua ulama telah sepakat bahwa seorang kadi tidak boleh menjatuhkan hukum mati atas dasar pengetahuannya sendiri, sekalipun para ulama berbeda pendapat dalam hukum-hukum lainnya.

Jawaban lainnya ialah apa yang dikatakan oleh Imam Syafli, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan diri tidak menghukum mati orang-orang munafik atas perbuatan mereka yang lahiriahnya menampakkan Islam, padahal batin mereka diketahui munafik, karena apa yang mereka tampakkan itu dapat menutupi apa yang dilakukan sebelumnya. Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang telah disepakati kesahihannya di dalam kitab Shahihain dan kitab-kitab lain, yaitu: Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang hingga mereka mengucapkan, “”Tidak ada Tuhan selain Allah.”” Apabila mereka mengucapkannya, berarti mereka telah memelihara darah dan harta bendanya dariku, kecuali berdasarkan alasan yang dibenarkan, sedangkan hisab (perhitungan) mereka diserahkan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala Makna hadits ini menunjukkan bahwa “”barang siapa yang mengucapkan kalimah tersebut, maka diberlakukan terhadapnya hukum Islam menurut lahiriahnya.”” Jika orang yang bersangkutan mengucapkan hal itu disertai dengan keyakinan, maka ia memperoleh pahalanya di hari kemudian.

Jika dia tidak meyakininya, maka tiada manfaat pemberlakuan hukum dunia baginya dan pergaulannya dengan orang-orang yang beriman. Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirrnan: Orang-orang munafik itu memanggil mereka (orang-orang mukmin) seraya berkata, “”Bukankah kami dahulu bersama-sama dengan kamu?”” Mereka (orang-orang mukmin) menjawab, “”Benar, tetapi kalian mencelakakan diri kalian sendiri dan menunggu (kehancuran kami), dan kalian ragu-ragu serta ditipu oleh angan-angan kosong sehingga datanglah ketetapan Allah. (Al-Hadid: 14) Mereka (orang-orang munafik) itu bergaul dengan orang-orang mukmin dalam sebagian dari pergaulannya. Tetapi apabila orang-orang munafik itu dituntut melakukan suatu kewajiban, mereka berbeda dengan orang-orang yang beriman dan berada di belakang kaum mukmin.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: Dan dihalangi antara mereka dengan apa yang mereka ingini. (Saba’: 54) Orang-orang munafik itu tidak mungkin ikut sujud bersama kaum mukmin, sebagaimana yang dijelaskan oleh banyak hadits. Jawaban lainnya ialah apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menghukum mati mereka karena beliau tidak merasa khawatir terhadap kejahatan dan makar mereka, mengingat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup di antara kaum mukmin dan membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah yang memberikan penjelasan. Sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka dihukum mati bila menampakkan kemunafikannya dan diketahui oleh kaum muslim. Imam Malik mengatakan bahwa orang munafik di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sama halnya dengan kafir zindiq di masa sekarang (yakni masa Imam Malik). Menurut kami, para ulama berselisih pendapat mengenai hukuman mati terhadap kafir zindiq jika dia menampakkan kekufurannya, apakah diminta bertobat atau langsung dihukum mati, apakah ada bedanya antara orang zindiq yang telah mendengar dakwah Islam dan yang belum pernah tersentuh oleh dakwah Islam; ataukah disyaratkan hendaknya perbuatan murtadnya itu bersifat berulang-ulang atau tidak, dan apakah masuk Islamnya atau kekafirannya disyaratkan atas kehendak sendiri atau sesudah Islam tampak baginya.

Ada berbagai pendapat yang menanggapinya. Hanya, tempat untuk menjelaskannya secara rinci dan keputusannya ada di dalam Bab “”Hukum-Hukum Pendapat orang yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui secara pasti sebagian orang-orang munafik, sesungguhnya yang dijadikan sandaran dalil baginya hanyalah hadits Huzaifah ibnul Yaman yang di dalamnya disebut nama-nama mereka yang jumlahnya ada empat belas orang munafik dalam Perang Tabuk, yaitu mereka yang, berniat membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam kegelapan malam di salah satu lembah di Tabuk. Mereka bermaksud melaratkan unta yang dikendarainya dengan tujuan agar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terjatuh. Lalu Allah menurunkan wahyu kepadanya mengenai makar mereka, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan hal tersebut kepada Huzaifah. Barangkali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan diri tidak menghukum mati mereka karena adanya pemberitahuan melalui wahyu tersebut, atau karena faktor lain, hanya Allah yang mengetahuinya. Selain mereka, sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkannya melalui firman-Nya: Di antara orang-orang Arab Badui yang di sekeliling kalian itu ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah.

Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kamilah yang mengetahui mereka. (At-Taubah: 101) Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu sebentar, dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. (Al-Ahzab: 60-61) Di dalam ayat ini terkandung pengertian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebenarnya tidak mengetahui mereka dan tidak mengenal mereka secara perorangan, melainkan hanya disebutkan kepadanya mengenai sifat orang-orang munafik. Dengan bekal tersebut beliau dapat menandainya pada sebagian dari kalangan mereka, sebagaimana yang dinyatakan di dalam firman yang lain: .

Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka melalui tanda-tandanya. Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka. (Muhammad: 30) Di antara mereka yang terkenal kemunafikannya ialah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul. Kemunafikannya telah disaksikan oleh Zaid ibnu Arqam setelah ada penjelasan mengenai sifat-sifat orang munafik. Sekalipun demikian, ketika Abdullah ibnu Ubay bin Salul mati, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ikut menyalatkannya dan bahkan menyaksikan penguburannya, sebagaimana yang beliau lakukan terhadap kaum muslim lainnya. Ketika Umar ibnul Khattab menegurnya karena perbuatan tersebut, maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya aku tidak suka bila nanti orang-orang Arab Badui membicarakan bahwa Muhammad membunuh teman-temannya sendiri. Di dalam riwayat lain dalam hadits shahih disebutkan: Sesungguhnya aku disuruh memilih, maka aku melakukan pilihan (yakni ikut menyalatkan dan menguburkannya). Seandainya aku mengetahui bahwa jika aku melakukan istigfar buatnya lebih dari tujuh puluh kali dia diampuni, niscaya aku akan menambahnya. (learnquran)

Al Baqarah

DAFTAR ISI


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.