Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi?

Yuk bagikan infonya...

Baim Wong dan Paula Verhoeven / Keepo.me
Baim Wong dan Paula Verhoeven / Keepo.me
Hukum Hadiah Undian, Doorprize, dan Giveaway, Apakah Termasuk Judi?
Hukum Mengikuti Undian

Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah kepada pemenang sekalipun penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dalam bentuk iklan sponsor. Hal ini semata-mata hibah, tidak mengandung unsur riba, gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari.

Kedua: Jika disyaratkan harus membeli kupon, termasuk judi dan gharar. Karena saat membeli tiket masuk, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan hadiah yang nilainya jauh lebih besar daripada nilai tiket ataukah tidak, ini termasuk gharar.

Ketiga: Jika harus membeli produk barang tertentu, para ulama beda pendapat dalam hal ini.

Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian bentuk ketiga ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual adalah normal, tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian. Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang haram dalam muamalat ini. Dengan demikian, hukumnya boleh karena hukum asal muamalat adalah boleh.

Hadiah dari Giveaway

Adapun bentuk giveaway sama hukumnya dengan undian yang dijelaskan di atas, yaitu cuma memberi hadiah saja dengan diacak siapa yang diberikan hadiah, asalkan men-tag atau memfollow akun tertentu di media sosial, maka hukumnya boleh. Penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dengan memiliki banyak follower pada akunnya atau akun jualannya.

Catatan penting tentang giveaway

Pertama: Jika dalam giveaway itu ada testimoni yang dinilai, dan pengikut akun diminta hanya memberikan testimoni yang baik dan tidak sesuai kenyataan, maka hukumnya sama dengan dusta dan bohong. Dusta dan bohong saja sudah mengantarkan kepada neraka, apalagi hadiahnya.

Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)

Kedua: Jika dalam giveaway ada perlombaan dengan mengisi jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk dipilih sebagai pemenang, maka tidak dibolehkan karena termasuk lomba yang tidak boleh menerima hadiah. Dalam hadits disebutkan,

“Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700; An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani). Yang diberlakukan sama dengan lomba ini adalah lomba yang di dalamnnya ada hubungan dengan Islam, terutama ada kaitan dengan jihad.

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho)

Yuk bagikan sebagai sedekah…

Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Program Warisan Rp 1 Miliar Selengkapnya...
Hello. Add your message here.