Jika seorang Muslim menjual pohon kurma atau pohon buah lainnya yang sudah diserbuki dan buahnya telah nampak, maka buahnya bagi penjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkannya. Jika tidak, maka buahnya bagi penjualnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,
“Barangsiapa yang menjual pohon kurma yang telah diserbuki, maka buahnya milik penjualnya, kecuali jika pembelinya mensyaratkannya.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2204]
Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri
Baca juga :
- Minhajul Muslim (Konsep Hidup Ideal dalam Islam)
- Penerimaan CPNS Daerah Dibuka Secara Nasional Tahun 2018
- Mau Ikut Seleksi Serentak CPNS Daerah 2018? Pelajari Dulu Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2007-2017 Disini!
- Jangan Bersedih : Kompilasi Motivasi Islam Penyejuk Hati
- Kompilasi Sejarah Islam Sejak Awal Penciptaan
- Lowongan Kerja Terbaru 43 Bank di Indonesia
- 5 Kunci untuk Menguak Rahasia SUKSES SEJATI dalam Kehidupan Anda
- Best Articles : Career Life, Personal Development, Entrepreneurship And Business
- Inilah 10 Besar Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
- Inilah 7 Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Terbaik di Indonesia
- Kompilasi Tafsir Al Quran
- Al Quran Menjawab