ASHIB (YANG MENGELILINGI)

Yuk bagikan infonya...

waris

A. Pengertian Ashib

Menurut istilah, ashib bermakna orang yang mendapatkan seluruh harta warisan ketika sendirian, atau mendapatkan sisa bagian warisan, jika masih ada, dan dia terhalang (tidak mendapatkan apa-apa), jika bagian dari harta warisan tidak tersisa, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Berikanlah bagian warisan (yang telah ditentukan dalam Kitab Allah) kepada para pemilik haknya. Lalu bagian harta yang tersisa, maka ia diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat.”

[Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, 8/187, 189, 190; Muslim, Kitab Fara’idh, 3/1233, no. 1615 – 2,3; at-Tirmidzi, no, 2098; dan Ahmad, no. 1/292, 325]

B. Pembagian Ashib

Ashib dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

  1. Ashib karena dirinya sendiri (Ashib bi nafsihi), yaitu:

a). Bapak, kakek, dan jalur ke atasnya.

b). Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan jalur ke bawahnya.

c). Saudara sekandung atau saudara sebapak.

d). Anak saudara sekandung atau anak saudara sebapak, dan jalur ke bawahnya.

e). Paman (dari jalur bapak) yang sekandung atau paman yang sebapak (dengan bapak).

f). Anak paman (dari jalur bapak) yang sekandung dengan bapak atau anak paman yang sebapak dengan bapak, dan jalur ke bawahnya.

g). Orang yang memerdekakan budak; baik laki-laki atau perempuan.

h). Kerabat orang yang memerdekakan budak yang menjadi ashib dengan dirinya sendiri.

i). Buitul Mal (kas negara Islam atau kaum Muslimin).

  1. Ashib disebabkan oleh ahli waris yang lain (Ashib bi ghairihi), yaitu: Setiap ahli waris wanita yang diberi ashabah oleh ahli waris laki-laki, sehingga ahli waris wanita itu mewarisi bersama ahli waris laki-laki dengan ketentuan perbandingan bahwa ahli waris laki-laki mendapatkan dua bagian dari ahli waris wanita.

Adapun ahli waris wanita yang menjadi ashib disebabkan oleh ahli waris laki-laki adalah:

a). Saudari sekandung bersama saudaranya yang sekandung.

b). Saudari sebapak bersama saudaranya yang sebapak.

c). Anak perempuan bersama saudaranya.

d). Cucu perempuan dari anak laki-laki bersama saudaranya atau bersama cicit laki-laki dari anak laki-laki, jika cucu perempuan itu tidak mendapat bagian tertentu, sedang jika dia mendapat bagian tertentu, maka dia tidak diberi ashabah (bagian sisa) oleh cicit laki-laki dari anak laki-laki yang lebih rendah statusnya daripadanya.

Misalnya: Seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cicit laki-laki dari anak cucu laki-laki, maka pembagiannya adalah: Anak perempuan mendapatkan bagian setengahnya, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapatkan bagian seperenam untuk menyempurnakan bagian dua pertiganya, dan sisanya bagi cicit laki-laki dari anak cucu laki-laki karena menjadi ashib.

Atau contoh kedua, seseorang yang wafat itu meninggalkan cucu perempuan dari anak laki-laki, cicit laki-laki dari anak cucu laki-laki, maka pembagiannya adalah cucu perempuan mendapat bagian setengah berdasarkan bagian ketentuan warisan, dan setengah sisanya diberikan kepada cicit laki-laki dari anak cucu laki-laki karena menjadi ashib.

Atau contoh ketiga, seseorang yang wafat meninggalkan dua cucu perempuan dari anak laki-laki serta cicit laki-laki dari anak cucu laki-laki, maka dua cucu perempuan mendapat bagian dua pertiga berdasarkan bagian ketentuan warisan, dan sisanya bagi cicit laki-laki dari anak cucu laki-laki karena menjadi ashib.

Masing-masing dari ketentuan di atas berlaku jika kedudukan cucu perempuan dari anak laki-laki tersebut sederajat dengan cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau kedudukannya lebih tinggi daripadanya. Sedangkan jika kedudukannya (cucu perempuan) lebih rendah daripadanya (cucu laki-laki dari anak laki-laki) baik setingkat atau lebih, maka cucu laki-laki dari anak laki-laki tersebut menghalanginya dengan penghalangan yang menggugurkan (bagian), sehingga dia (cucu perempuan) tidak mendapatkan bagian warisan sama sekali.

  1. Ashib bersama dengan keberadaan ahli waris lain (Ashib ma’a al-ghair), yaitu setiap ahli waris wanita yang menjadi ashib karena berkumpul bersama dengan ahli waris lainnya.

Mereka adalah:

a). Saudari sekandung bersama dengan keberadaan seorang anak perempuan atau lebih, atau saudari sekandung berkumpul bersama dengan seorang cucu perempuan ataupun lebih dari anak laki-laki.

b). Saudari sebapak sama dengan saudari sekandung dalam masalah ini semuanya.

Jadi, sisa bagian warisan dari anak perempuan, atau anak-anak perempuan, atau cucu perempuan dari anak laki-laki, atau cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki tersebut diwarisi oleh saudari semata, jika dia sendirian, atau bersama para saudarinya, jika mereka memang ada.

Dalam hal ini harus diperhatikan bahwa status saudari sekandung di sini sama dengan saudara sekandung, sehingga dia menghalangi bagian saudara-saudara sebapak. Kemudian status saudari sebapak sama dengan saudara sebapak, sehingga saudari sebapak menghalangi anak saudara secara mutlak.

Catatan: Masalah Musytarakah (pembagian warisan bersama-sama).

Jika seorang istri meninggal dan meninggalkan suami, ibu, saudara-saudara seibu, dan seorang saudara sekandung atau lebih, maka kelipatan persekutuan terkecil (KPT) adalah 6 (enam); di mana suami mendapatkan bagian setengahnya dari harta yang ditinggalkan istrinya (3/6 bagian), ibu mendapatkan bagian seperenamnya (1/6 bagian), saudara seibu mendapatkan bagian sepertiganya (2/6 bagian), sementara saudara sekandung tidak mendapatkan apa-apa, karena dia menjadi ashib, sedang ahli waris ashib tidak mendapatkan apa-apa, jika bagian ahli waris lainnya telah menghabiskan seluruh harta warisan. Inilah yang seharusnya yang berlaku.

Akan tetapi, Umar bin al-Khaththab RA memutuskan untuk mengikutsertakan seorang saudara sekandung atau lebih kepada saudara-saudara seibu dalam bagian yang sepertiga tersebut dengan dibagi rata di antara mereka. Dalam hal ini, bagian saudara sekandung sama dengan bagian untuk saudara seibu, bagian saudari sama dengan bagian untuk saudara laki-laki.

Oleh karena itu, maka masalah ini disebut dengan masalah al-Musytarikah, atau al-Musytarakah, atau al-Hajariyyah (batu), karena para saudara kandung berkata kepada Umar RA ketika pada awalnya dia menghalangi mereka untuk mendapatkan bagian, “Asumsikanlah bahwa bapak kami adalah batu, tetapi bukankah ibu kami sama? Bagaimana mungkin kami dihalangi untuk mendapatkan bagian dari harta warisan, sedangkan saudara-saudara kami mendapatkannya?”

Mendengar perkataan tersebut, akhirnya Umar RA yakin dan memutuskan bagi mereka untuk disertakan dengan saudara-saudara seibu di dalam bagian yang sepertiga dengan dibagi secara merata di antara mereka.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.