Bagian Warisan Suami, Istri, Anak, Cucu, Saudara, Bapak, Ibu, Kakek dan Nenek
Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri dalam kitab “Minhajul Muslim” menjelaskan bahwa kadar bagian warisan telah ditentukan oleh Allah SWT di dalam Kitabullah dari Surat an-Nisa’ ada enam, dan penjelasannya sebagai berikut:
A. Setengah
Yang mewarisi dengan setengah bagian adalah lima ahli waris, mereka adalah:
- Suami, jika istrinya yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, dan tidak pula memiliki cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki atau cucu perempuan.
- Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki yang bersamanya atau saudari perempuan, baik satu atau lebih. Sehingga dia tidak mewarisi bagin setengah, kecuali jika dia sendirian (tanpa orang-orang tersebut).
- Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika sendirian, sementara tidak ada bersamanya cucu laki-laki dari anak laki-laki pula.
- Saudari sekandung, jika sendirian; dengan syarat tidak ada bersamanya saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak, atau tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
- Saudari sebapak, jika sendirian, sementara tidak ada bersamanya saudara laki-laki, tidak ada bapak, [tidak ada anak laki-laki] dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-Iaki.
B. Seperempat
Yang mewarisi bagian seperempat adalah dua orang ahli waris saja, keduanya adalah sebagai berikut:
- Suami, jika istrinya yang meninggal dunia memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki ataupun perempuan.
- Istri, jika suaminya yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau tidak memiliki cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki ataupun cucu perempuan.
C. Seperdelapan
Istri, yang mewarisi bagian seperdelapan dari harta warisan itu adalah satu orang ahli waris, yaitu istri. Dan jika mereka terdiri dari beberapa istri, maka mereka berbagi warisan seperdelapan itu. Hal itu terjadi, jika suaminya yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki ataupun perempuan.
D. Dua Pertiga
Yang mewarisi dua pertiga dari harta warisan adalah hak empat orang ahli waris berikut ini:
- Dua anak perempuan atau lebih, ketika tidak ada anak laki-laki, yakni mereka tidak memiliki saudara keduanya.
- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak sekandung, baik laki-laki atau perempuan, dan jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; yang mana dia adalah saudara mereka berdua.
- Dua saudari sekandung atau lebih, jika tidak ada bapak dan tidak ada anak kandung, baik laki-laki ataupun perempuan, dan tidak ada saudara sekandung.
- Dua saudari sebapak atau lebih, jika tidak ada ahli waris yang telah disebutkan pada dua saudari (yakni pada point ketiga) dan tidak ada saudara sebapak.
E. Sepertiga
Yang mewarisi bagian sepertiga dari harta warisan ialah hak tiga orang ahli waris berikut ini:
- Ibu, jika orang yang meninggal dunia tidak memiliki anak dan cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki ataupun perempuan, dan tidak memiliki dua saudara atau lebih, baik laki-laki ataupun perempuan.
- Dua saudara seibu, jika berbilangan dua atau lebih, sementara orang yang meninggal dunia tidak memiliki bapak dan kakek, anak laki-laki dan cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki ataupun perempuan.
- Kakek, jika dia bersama saudara-saudara; sementara bagian sepertiga itu lebih banyak (bagiannya) baginya ketika jumlah saudara lebih dari dua orang laki-laki atau empat perempuan.
Catatan:
1) Jika istri meninggal dunia dan meninggalkan suami, bapak dan ibu saja, maka kelipatan persekutuan terkecil (KPT) ialah 6 (enam), di mana suami mendapatkan bagian setengahnya (3/6), ibu mendapatkan bagian sepertiga dari harta yang tersisa (1/3 dari 3/6 = 1/6), dan bapak mendapatkan bagian dua pertiga sisanya (2/3 dari 3/6 = 2/6) berdasarkan statusnya sebagai ashib (ahli waris yang mendapatkan sisa).
2) Jika suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, ibu serta bapak, maka kelipatan persekutuan terkecil (KPT) adalah 4 (empat), di mana istri mendapatkan bagian seperempatnya (1 4), yaitu satu bagian, dan ibu mendapatkan bagian sepertiga dari harta yang tersisa (1/3 dari 3/4 = 1/4), dan bapak mendapatkan dua pertiga dari bagian sisa (2/3 dari 3/4 = 2/4 bagian) berdasarkan statusnya sebagai ashib.
Ibu dalam dua kasus warisan tersebut di atas tidak mendapatkan sepertiga dari keseluruhan harta warisan yang ada, melainkan sepertiga dari harta warisan yang tersisa (setelah diambil bagian istri). Demikianlah keputusan yang diambil oleh Umar bin al-Khaththab hingga akhirnya keputusan tersebut disebut dengan “dua keputusan Umar RA (Umariyyatain)
F. Seperenam
Yang mewarisi bagian seperenam dari harta warisan itu ialah hak tujuh orang ahli waris berikut ini:
- Ibu, jika orang yang meninggal dunia memiliki anak dan cucu dari anak laki-laki (baik laki-laki ataupun perempuan. Ed.T), atau sejumlah saudara dua atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, baik sekandung atau sebapak atau seibu, sama saja, baik mereka itu mewarisi harta warisan tersebut atau terhalang oleh ahli waris lainnya.
- Nenek, jika orang yang meninggal dunia itu tidak memiliki ibu. Dan dia mewarisinya sendirian, jika sendirian, dan jika dia bersama dengan nenek yang lainnya yang sederajat dengannya, maka dia ikut berbagi rata bersamanya setengah-setengah (Catatan: Adapun nenek yang asli dalam warisan adalah ibunya ibu (nenek dari ibu). Sedangkan ibunya bapak (nenek dari bapak) maka dia hanya sekedar dimasukkan ke dalam kategori ibunya ibu saja).
- Bapak. Dia mewarisi seperenam bagian secara mutlak, baik orang yang meninggal itu memiliki anak atau tidak.
- Kakek. Dia mewarisi seperenam bagian, jika tidak ada bapak, karena kedudukan kakek sederajat dengan bapak.
- Saudara seibu; baik laki-laki atau perempuan. Dia mewarisi seperenam bagian, jika orang yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak, cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan (Hal itu terjadi dengan syarat bahwa saudara seibu itu mewarisinya sendirian, yakni tidak bersama saudara seibu yang lainnya, baik laki-laki atau perempuan).
- Cucu perempuan dari anak laki-laki. Dia mewarisi seperenam bagian, jika dia bersama dengan anak perempuan tunggal dan tidak ada saudara laki-lakinya, tidak ada anak laki-laki pamannya yang sederajat dengannya [Yakni cucu laki-laki dari anak laki-laki yang lain, Ed.T], di mana tidak ada perbedaan antara seorang cucu perempuan dengan banyak cucu perempuan dalam hal bagian warisan seperenam, (maka dia tetap hanya mendapatkan bagian seperenam saja).
- Saudari sebapak, jika bersama dengan satu saudari sekandung, sementara dia tidak memiliki saudara sebapak, tidak ada [bapak], tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada cucu dari anak laki-laki.
HAJB (HALANGAN)
Hajb adalah halangan untuk mendapatkan semua atau sebagian dari harta warisan.
A. Hajb Nuqshan (halangan yang mengurangi)
Yang dimaksudkan dengan hajb nuqshan adalah memindahkan bagian ahli waris dari bagian yang lebih banyak kepada bagian yang lebih sedikit, atau memindahkan (posisi ahli waris) dari posisi mandapatkan bagian warisan yang ditentukan ke posisi ashib, atau sebaliknya, yaitu (pemindahan posisi ahli waris) dari posisi ashib ke posisi mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan.
Adapun ahli waris yang menghalangi ahli waris lainnya yang menyebabkan adanya pengurangan pada bagian warisannya ada enam orang. Mereka adalah sebagai berikut:
1. Anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki serta jalur ke bawahnya, di mana keduanya menghalangi;
- Suami dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperempat.
- Istri dari mendapatkan bagian seperempat menjadi seperdelapan.
- Bapak dan kakek dari mendapatkan bagian ashabah menjadi seperenam berdasarkan bagian yang telah ditentukan.
2. Anak perempuan. Seorang anak perempuan menghalangi;
- Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperenam.
- Dua cucu perempuan dari anak laki-laki dengan memindahkan keduanya dari mendapatkan bagian dua pertiga menjadi seperenam.
- Saudari sekandung atau yang sebapak dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperenam.
- Dua saudari sekandung atau sebapak dengan memindahkan keduanya dari mendapatkan bagian dua pertiga menjadi ashib.
- Suami dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperempat.
- Istri dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian seperempat menjadi seperdelapan.
- Ibu dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian sepertiga menjadi seperenam.
- Bapak dan kakek dengan memindahkan keduanya dari mendapatkan bagian ashabah menjadi seperenam berdasarkan bagian yang telah ditentukan, dan mereka (bapak serta kakek) mendapatkan sisa warisan secara ashabah, jika masih ada sisa.
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki. Dia menghalangi:
- Orang yang di bawahnya, berupa cicit perempuan dari anak laki-laki di mana dia tidak memiliki ahli waris yang menjadikannya ashabah, seperti saudara lelakinya atau putra pamannya yang derajatnya sama dengan mereka, sehingga dia menghalangi cicit perempuan tunggal dari anak laki-laki dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperenam.
- Menghalangi dua cicit perempuan atau lebih dari anak laki-laki dari mendapat bagian dua pertiga menjadi seperenam.
- Menghalangi saudara perempuan sekandung atau sebapak dari mendapatkan bagian setengah menjadi ashibah.
- Menghalangi dua saudara perempuan sekandung atau sebapak dari mendapatkan bagian dua pertiga menjadi ashibah.
- Menghalangi suami, istri, ibu, bapak, dan kakek sebagaimana mereka dihalangi oleh anak perempuan.
4. Dua orang saudara atau lebih (baik saudara kandung dari jalur bapak ataupun ibu) secara mutlak menghalangi ibu dari mendapatkan bagian sepertiga menjadi seperenam.
5. Seorang saudari sekandung menghalangi:
- Seorang saudari sebapak dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperenam, jika dia tidak bersama dengan saudara sebapak yang berhak diberi ashib dengannya.
- Dua orang saudari sebapak dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian dua pertiga menjadi seperenam, jika dia tidak bersama dengan saudara sebapak yang berhak diberi ashib dengannya.
B. Hajb Isqath (halangan yang menggugurkan)
Yang dimaksud dengan hajb isqath adalah terhalangnya ahli waris dari semua harta waris yang sebelumnya bisa didapatkan, jika tidak ada yang menghalanginya. [Yakni, ahli waris terhalang sama sekali dari mendapatkan bagian, karena ada ahli waris yang lain yang lebih berhak mendapatkannya]
Adapun ahli waris yang menggugurkan bagian ahli waris lainnya ada sembilan belas orang, mereka adalah sebagai berikut:
- Anak laki-laki. Dia menggugurkan bagian cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, semua saudara secara mutlak, serta semua paman secara mutlak, sehingga bagian mereka menjadi gugur.
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki. Dia menggugurkan bagian cicit dari anak laki-laki; baik cicit laki-laki atau cicit perempuan dan jalur ke bawahnya, dan juga menggugurkan bagian ahli waris yang digugurkan oleh anak laki-laki tanpa ada perbedaan sama sekali.
- Anak perempuan. Dia menggugurkan bagian saudara seibu secara mutlak.
- Cucu perempuan dari anak laki-laki. Dia menggugurkan bagian saudara seibu secara mutlak.
- Dua anak perempuan atau lebih. Mereka menggugurkan bagian saudara seibu secara mutlak, menggugurkan bagian seorang cucu perempuan dari anak laki-laki ataupun beberapa cucu, kecuali jika terdapat ahli waris yang lainnya yang menyebabkannya (cucu perempuan) menjadi ashibah dengannya, misalnya: saudara laki-lakinya (yakni cucu laki-laki) atau putra pamannya dari jalur bapak yang derajatnya sama dengannya.
- Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih. Mereka menggugurkan bagian saudara seibu dan juga seorang cicit perempuan ataupun beberapa orang cicit dari anak laki-laki, kecuali jika bersamanya terdapat ahli waris yang lainnya yang menyebabkannya (cicit perempuan) menjadi ashibah dengannya, seperti saudara laki-lakinya (yakni cicit laki-laki) atau putra pamannya dari jalur bapak yang derajatnya sama dengannya.
- Saudara sekandung. Dia menggugurkan bagian saudara sebapak dan bagian paman dari jalur bapak secara mutlak.
- Anak saudara sekandung. Dia menggugurkan bagian paman (dari jalur bapak) secara mutlak, menggugurkan bagian anak laki-laki dari saudara sebapak dan jalur ke bawahnya seperti cucu laki-laki dari anak saudara secara mutlak.
- Saudara sebapak. Dia menggugurkan bagian paman (dari jalur bapak) secara mutlak dan juga menggugurkan bagian anak laki-laki dari saudara sekandung atau sebapak.
- Anak saudara sebapak. Dia menggugurkan bagian paman (dari jalur bapak) secara mutlak, dan menggugurkan bagian jalur ke bawahnya, seperti: Cicit laki-laki dari putra saudaranya.
- Paman (dari jalur bapak) yang sekandung dengan bapak. Dia menggugurkan bagian paman (dari jalur bapak) yang sebapak dan jalur ke bawahnya, seperti: Anak-anaknya secara mutlak.
- Anak laki-laki paman (dari jalur bapak) yang sekandung. Dia menggugurkan bagian anak laki-laki paman (dari jalur bapak) yang sebapak beserta jalur ke bawahnya, misalnya: Cicit dari anak laki-laki paman (dari jalur bapak) yang sebapak secara mutlak.
- Paman (dari jalur bapak) yang sebapak. Dia menggugurkan bagian anak laki-laki paman secara mutlak.
- Saudari sekandung dengan keberadaan anak perempuan. Dia menggugurkan bagian saudara sebapak, karena -dengan keberadaan anak perempuan- kedudukan saudari sama dengan saudara sekandung, sedang kedudukan saudara sekandung menggugurkan bagian saudara sebapak.
- Saudari sekandung dengan keberadaan cucu perempuan dari anak laki-laki. Dia mengugurkan saudara sebapak.
- Dua orang saudari sekandung. Keduanya menggugurkan bagian saudari sebapak, kecuali jika dia bersama ahli waris lain yang menyebabkannya menjadi ashibah, misalnya: Saudara sebapak. [Berdasarkan keterangan di atas, maka kedudukan saudari sebapak dengan keberadaan dua saudari sekandung itu kedudukannya sama dengan cucu perempuan dari anak laki-laki dengan keberadaan dua anak perempuan, sehingga dia gugur (tidak mendapatkan) bagian warisan, kecuali jika dia bersama ahli waris lain yang menyebabkannya menjadi ashibah, misalnya: Adanya saudara sebapak atau putra paman (dari jalur bapak) yang sederajat dengannya].
- Bapak. Dia menggugurkan bagian kakek, bagian nenek dari jalur bapak, bagian paman (dari jalur bapak) secara mutlak. Demikian pula dengan bagian saudara.
- Kakek. Dia menggugurkan bagian bapaknya kakek (buyut), bagian saudara seibu, bagian paman (dari jalur bapak) secara mutlak. Demikian pula dengan bagian anak-anak saudara secara mutlak.
- Ibu. Dia menggugurkan bagian nenek secara mutlak.
Sumber : Kitab “Minhajul Muslim” karya Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri terjemahan bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Penerbit Darul Haq Jakarta tahun 2016
BACA JUGA
- 100 Artikel Keislaman tentang Adab, Aqidah, Bisnis, Jihad, Pidana, Nikah, Hukum, Waris, dll
- HUKUM WARISAN
- BEBERAPA SEBAB SESEORANG BERHAK MENERIMA WARISAN, PENGHALANG-PENGHALANGNYA DAN SYARAT-SYARATNYA
- PENJELASAN TENTANG AHLI WARIS DARI KALANGAN LAKI-LAKI DAN KALANGAN PEREMPUAN
- BAGIAN WARISAN
- ASHIB (YANG MENGELILINGI)
- HAJB (HALANGAN)
- KEDUDUKAN KAKEK
- PELURUSAN FARA’IDH (BAGIAN WARISAN YANG TELAH DITENTUKAN DALAM KITAB ALLAH)
- PEMBAGIAN WARISAN
- MUNASAKHAH
- KHUNTSA MUSYKIL
- BAGIAN WARISAN JANIN, ORANG HILANG, ORANG TENGGELAM DAN SEJENISNYA
- BAGIAN WARISAN DZAWIL ARHAM
Yuk bagikan informasinya di sosmed sahabat sebagi sedekah… terima kasih