DHAMAN, KAFALAH, RAHN, WAKALAH DAN SHULH

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Dhaman

  1. Pengertian dhaman (jaminan)

Dhaman adalah menanggung hak atas seseorang yang seharusnya dia wajib menunaikannya. Misalnya: Seseorang memiliki tanggungan hak, lalu dia dituntut dengan hak tersebut, lalu orang lain yang (memiliki kriteria) berhak mengelola hartanya sendiri berkata, “Ia menjadi tanggung juwabku dan aku yang menjadi penjaminnya,” sehingga dia menjadi penjaminnya.

Pemilik hak berhak rnenuntut (penjamin supaya menunaikan) hak tersebut jika dia tidak memenuhinya, maka pemilik hak berhak menuntut kepada orang yang diberi jaminan.

  1. Hukum dhaman

Dhaman hukunmya boleh, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya” (Yusuf: 72).

Yakni penanggung atau penjamin. Juga sabda Rasulullah SAW,

“Penjamin itu adalah penanggung.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3565 dan at-Tirmidzi 1265 dan dia menghasankannya]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Kecuali jika salah seorang di antara kamu berdiri, lalu menjadi penjaminnya” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2295, dengan maknanya]

Hadits ini terkait dengan seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang dan belum dibayarnya, sehingga Rasulullah SAW menolak ikut menshalati jenazahnya.

  1. Beberapa ketentuan hukum berkaitan dengan dhaman

a). Dalam dhaman disyaratkan adanya kerelaan dari pihak penjamin, sedang dari pihak yang dijamin tidak disyaratkan adanya kerelaan.

b). Tanggungan pihak yang dijamin tidak bebas, kecuali setelah penjamin menunaikannya. Jika tanggungan orang yang dijamin telah bebas, maka tanggungan penjamin juga dianggap bebas.

c). Dalam dhaman tidak disyaratkan harus diketahuinya pihak yang dijamin, sehingga seseorang tidak diperbolehkan hanya menjamin orang yang dikenalnya saja, mengingat dhaman itu dimaksudkan sebagai kebaikan.

d). Tidak ada dhaman, kecuali pada hak yang tetap dalam tanggungan atau hak yang mengarah kepada sesuatu yang pasti seperti ja’alah misalnya.

e). Tidaklah menjadi masalah banyaknya pihak penjamin, sebagaimana tidak menjadi masalah seorang penjamin dijamjn oleh pihak lain.

Contoh Surat Perjanjian Dhaman

Setelah basmalah dan hamdalah, selanjutnya disebutkan, “Bahwa penjamin telah mendatangkan sejumlah saksi pada tanggal … di mana para saksi telah mempersaksikannya, bahwa ia menanggung atau menjamin tanggungan fulan yang bernama … yang besarnya mencapai … yang dibayar dengan … (dijelaskan apakah dibayar kontan, atau setengahnya, atau ditangguhkan hingga batas waktu tertentu) dengan jaminan yang dilakukan menurut ketentuan syariat, baik berkenaan dengan tanggungan atau hartanya. Ia menyatakan kesanggupan serta kemampuannya dalam melakukannya, juga mengetahui pengertian penjaminan dan ketentuan-ketentuan syariat yang berkaitan dengannya, kemudian pihak yang dijamin menerima penjaminan tersebut. Surat perjanjian ini ditetapkan tanggal …”

[Contoh ini tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang paten dan tidak boleh dirubah redaksinya, akan tetapi yang dimaksud adalah sebagai contoh saja yang tercakup di dalamnya rukun-rukun dalam surat perjanjian yang harus ada, seperti penyebutan kedua belah pihak, tentang akad dan saksi-saksi]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.