SYIRKAH (KERJA SAMA USAHA/SERIKAT)

Yuk bagikan infonya...

bisnis

  1. Syirkah disyariatkan berdasarkan Firman Allah SWT,

“Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu.” (An-Nisa`: 12).

Firman Allah SWT,

“Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zhalim kepada Sebagian yang lain.” (Shad: 24).

Rasulullah SAW pun telah bersabda,

“Allah Ta’ala berfirman, ‘Aku menjadi pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati sahabatnya (mitranya)’.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3383. Abu Dawud tidak berkomentar apa-apa mengenai hadits ini, tetapi Ibnu al-Qaththan menyatakannya ma’lul (hadits yang setelah diadakan penelitian dengan seksama terlihat adanya kesalahan persepsi dari perawinya dengan menganggap bersambung sanadnya. Pent), sedangkan al-Hakim, 2/60 menshahihkannya. Adapun lafazh lengkapnya, “Jika ia mengkhianatinya, maka Aku keluar dari keduanya” Yakni menghilangkan keberkahan dari harta keduanya]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Tangan Allah di atas dua orang yang berserikat selama keduanya tidak saling mengkhianati.”

[Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, 3/35. Al-Mundziri tidak berkomentar mengenai hadits tersebut dan lafazh hadits yang diriwayatkannya]

  1. Syirkah adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam harta yang diperoleh melalui warisan dan lain-lain, atau harta yang dikumpulkan di antara mereka menurut bagian yang telah ditentukan untuk dikelola dan dikembangkan di bidang perdagangan, perindustrian, atau pertanian. Syirkah terdiri dari beberapa macam, yaitu:

A. Syirkah ‘Inan (Serikat Modal)

Syirkah ‘inan adalah persekutuan dua orang atau lebih dari orang-orang yang dibolehkan mengelola sendiri hartanya dalam mengumpulkan sejumlah modal dengan sistem pembagian yang telah ditentukan atau menanam saham dalam jumlah yang telah ditetapkan atau disepakati, yang mereka kelola secara bersama-sama untuk mengembangkannya, kemudian keuntungannya dibagi di antara mereka sesuai dengan besarnya saham mereka dalam permodalan. Begitu juga dalam kerugian, di mana mereka harus menanggungnya menurut besarnya saham mereka. Masing-masing dari mereka berhak mengelola syirkah, baik atas nama dirinya atau sebagai wakil dari sekutunya, di mana ia berhak melakukan penjualan, pembelian, penagihan hutang, pelunasan hutang, mencari hutangan, mengajukan perkara ke pengadilan dan mengembalikan barang yang cacat. Singkatnya, ia berhak melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan persekutuan (serikat).

Syarat-syarat keabsahan syirkah (serikat):

  1. Hendaklah syirkah dilakukan di antara orang-orang Muslim, karena non Muslim tidak dapat dijamin keamanannya dari perbuatan yang menyebabkan riba atau memasukkan harta haram ke dalam modal serikat, kecuali jika transaksi jual belinya dilakukan oleh anggota serikat yang Muslim, maka itu tidak dilarang, karena tidak terdapat kekhawatiran akan masuknya harta haram ke dalam modal serikat.
  2. Modal dan bagian dari masing-masing anggota serikat hendaklah diketahui, karena keuntungan dan kerugian adalah dua hal yang erat kaitannya dengan kondisi modal dan saham yang ada. Ketidaktahuan akan modal dan saham masing-masing anggota serikat dapat menyebabkan memakan harta orang lain dengan jalan batil yang diharamkan oleh Allah sebagaimana tertera di dalam FirmanNya,

“… selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati sahabatnya (mittrnya)”

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan batil.” (Al-Baqarah: 188).

  1. Keuntungan yang didapatkan dibagi sesuai dengan saham yang ditanam masing-masing anggota serikat, sehingga tidak boleh dikatakan, “Keuntungan yang kita dapatkan dari kambing diperuntukkan bagi fulan (A), sedangkan keuntungan yang kita dapatkan dari pohon rami diperuntukkan bagi fulan (B)”, karena di dalamnya mengandung unsur ketidakjelasan dan penipuan yang diharamkan.
  2. Modal yang ditanam harus berbentuk uang, dan orang yang memiliki suatu barang dan bermaksud menjadi anggota sebuah serikat, hendaklah ia menaksir barangnya dengan uang menurut harga yang berlaku pada hari itu dan memasukkannya ke dalam modal serikat. Karena kalau berbentuk barang, maka tidak jelas nilainya, sedang mu’amalah yang tidak jelas dilarang oleh syariat, karena akan menyebabkan hilangnya hak dan memakan hafta orang lain dengan jalan batil.
  3. Pekerjaan diatur menurut jumlah saham, sebagaimana halnya keuntungan dan kerugian, di mana anggota serikat yang memiliki saham sebanyak seperempatnya, hendaklah ia bekerja selama empat hari misalnya. Demikian juga, jika mereka mempekerjakan tenaga kerja, maka upahnya harus diambil dari bagian mereka sesuai dengan saham masing-masing.
  4. Jika salah seorang dari dua orang yang berserikat meninggal, maka serikat dianggap batal, begitu juga, jika ia gila, dan ahli waris dari anggota serikat yang meninggal, atau wali dari anggota serikat yang gila berhak membatalkan atau melanjutkan serikat dengan akad yang pertama (yang dahulu).

B. Syirkah Abdan (Serikat Kerja)

Syirkah abdan adalah persekutuan dua orang atau lebih mengenai sesuatu yang hendak mereka usahakan dengan badan (tenaga) mereka.

Sebagai contoh: Dua orang berserikat dalam memproduksi sesuatu, atau menjahit pakaian, atau mencucinya dan lain-lain. Kemudian keuntungan yang diperoleh keduanya dibagi di antara keduanya atau sesuai dengan kesepakatan di antara keduanya.

Adapun dasar hukum kebolehan syirkah ini ialah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3388, bahwa Abdullah bin Mas’ud, Sa‘ad dan Ammar berserikat mengenai harta rampasan perang Badar yang mereka peroleh dari harta kaum musyrikin, di mana saat itu Ammar dan Abdullah datang tanpa membawa sesuatu apa pun, sedang Sa‘ad datang sambil membawa dua tawanan, kemudian Rasulullah SAW memperserikatkan di antara keduanya, di mana hal itu terjadi sebelum disyariatkannya ketentuan hukum pembagian ghanimah (harta rampasan perang). [Hadits shahih, boleh diamalkan. Riwayat Ahmad, Malik dan Abu Hanifah]

Beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan syirkah ini adalah sebagai berikut:

  1. Masing-masing dari dua orang yang berserikat harus mencari upah dan mengambilnya dari orang yang mempekerjakan keduanya.
  2. Jika salah seorang dari dua orang yang berserikat menderita sakit atau tidak dapat hadir karena udzur, maka keuntungan yang diperoleh sekutunya harus dibagi di antara keduanya.
  3. Jika ketidakhadiran atau sakit yang diderita salah seorang sekutu berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, maka sekutu yang satu lagi yang sehat mencari orang lain untuk menggantikan sekutunya yang sakit atau tidak hadir, dan bagian untuk orang sakit atau tidak hadir tersebut diambil dari keuntungan yang diperolehnya.
  4. Jika salah seorang dari dua orang yang bersekutu berhalangan hadir, maka sekutu yang satu lagi berhak untuk membatalkan serikat.

C. Syirkah Wujuh

[Wujuh adalah bentuk jama` (plural) dari wajh, yang dimaksud di sini adalah jah (kedudukan, jabatan]. Syirkah wujuh adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam memperjualbelikan suatu barang dengan kedudukan (jabatan) keduanya, dan keuntungan yang didapat harus dibagi di antara keduanya, begitu juga halnya dalam kerugian, maka keduanya harus menanggungnya bersama-sama sebagaimana halnya dalam pembagian keuntungan.

D. Syirkah Mufawadhah (Serikat Dagang dengan Hak Serta Kewajiban yang Sama di Antara Anggotanya)

Cakupan syirkah mufawadhah lebih luas daripada syirkah ‘inan, syirkah wujuh dan syirkah abdan, karena ia memberi kuasa atau kepercayaan penuh kepada masing-masing anggota serikat dari dua orang yang berserikat untuk melaksanakan berbagai macam aktifitas serikat, baik yang berkaitan dengan modal atau yang berkaitan dengan badan (jasa kerja), di mana masing-masing anggota serikat berhak melakukan penjualan, pembelian, bekerja sama dengan pihak lain dengan cara bagi hasil, mewakili serikat, mengajukan perkara ke pengadilan, penggadaian dan pengiriman barang, lalu keuntungannya dibagi di antara keduanya menurut ketentuan yang telah disepakati, dan kerugian ditanggung sesuai dengan modal masing-masing.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.