Kalau Prabowo-Gibran Dapat Suara Lebih dari 50% Apakah Otomatis Menang? Jawabannya Tidak, Ada 2 Syarat Lain yang Harus Dipenuhi

Yuk bagikan infonya...

(cnbcindonesia.com)

Hasil Pemilu 2024 akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024. Jika Pemilu berlangsung dua putaran, maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024.   

Pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 bisa berlangsung satu putaran asalkan memenuhi sejumlah syarat. Lantas, apa syarat pilpres 1 putaran? Berikut penjelasan selengkapnya sesuai undang-undang.

Pilpres bisa berlangsung satu putaran apabila pasangan capres-cawapres memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran berbunyi sebagai berikut.

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”

GADGET : Termurah Samsung Galaxy A05 Rp.1.499.000 RAM 4/64 GB Layar 6,7″ Camera 50MP

Syarat Pilpres 1 Putaran

Merujuk undang-undang di atas, maka syarat pilpres 1 putaran dalam pemilu sebagai berikut.

  1. Pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
  2. Pasangan calon menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
  3. Pasangan calon memperoleh minimal 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

FASHION : MEGA DISCOUNT GAISYA DRESS BY SYIRAASWARDROBE

Jadwal Pemilu 1 Putaran

Apabila pilpres 2024 berlangsung satu putaran, itu artinya pemungutan suara hanya dilakukan satu kali pada 14 Februari 2024.

Hasil Pemilu 2024 baik pilpres maupun pileg akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024. Kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara, jika Pemilu mengharuskan dua putaran maka pemungutan suara akan kembali dilakukan pada 26 Juni 2024. Begitu juga dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua bakal dilaksanakan paling lambat 20 Juli 2024.

Itulah penjelasan mengenai apa syarat pilpres 1 putaran dalam pemilu. Semoga bermanfaat.

Sumber : cnnindonesia

Yuk bagikan informasinya di sosmed sahabat… Terima kasih


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.