QARDH (PINJAMAN HUTANG)

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Pengertian Qardh

Kata qardh menurut bahasa bermakna potongan. Sedang menurut istilah syar’i adalah menyerahkan uang kepada orang yang dapat memanfaatkannya; lalu meminta pengembaliannya sebesar uang tersebut. Misalnya: Orang yang membutuhkannya berkata kepada orang yang dapat membantunya, “Pinjamkanlah kepadaku uang sebesar sekian atau perabotan atau binatang selama waktu tertentu, niscaya aku akan mengembalikannya pada waktunya”, selanjutnya orang yang dimintai pertolongan tersebut memberikannya.

B. Hukum Qardh

Hukum qardh dianjurkan bagi seseorang yang mampu meminjamkannya, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang baik.” (Al-Hadid: 11).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan dunia dari saudaranya, niscaya Allah akan menghilangkan darinya satu kesulitan dari kesulitan-kesulitan pada Hari Kiamat.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 2699]

Sedangkan bagi orang yang meminjam hukumnya boleh dan tidak termasuk perbuatan dosa. Karena Rasulullah SAW pun pernah meminjam seekor unta yang masih muda, lalu beliau mengembalikannya (menggantinya) dengan seekor unta yang usianya telah masuk tahun ketujuh, seraya bersabda,

“Sesungguhnya manusia yang paling baik adalah orang yang paling baik di dalam mengembalikan hutangnya.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2392]

C. Syarat-syarat Qardh

  1. Jumlah pinjaman harus diketahui, baik takaran, timbangan maupun besarnya.
  2. Sifat dan umurnya harus diketahui, jika pinjaman itu berupa binatang.
  3. Pinjaman berasal dari seseorang yang dihukumi sah bantuannya, sehingga tidak sah pinjaman yang berasal dari seseorang yang tidak kuasa melakukan tindakan hukum dan tidak pula dari seseorang yang tidak sehat akalnya.

D. Beberapa Ketentuan Hukum Berkaitan dengan Qardh

  1. Pinjaman menjadi milik dengan diterima, sehingga kapan saja pinjaman itu diterima, maka pada saat itu pula menjadi milik dan menjadi tanggungan peminjam.
  2. Pinjaman boleh dilakukan dengan tempo, hanya saja menyerahkannya tanpa tempo tentu lebih baik, karena hal itu meringankan orang yang berhutang.
  3. Jika kondisi barang yang dipinjam itu masih utuh sebagaimana pada saat memjnjamnya, maka pemjnjamnya dapat mengembalikannya kepada pemiliknya. Sedangkan jika kondisi barangnya itu telah berubah, baik berkurang ataupun bertambah, maka peminjamnya harus mengembalikan barang sejenis jika menemukan barang yang sejenis, tetapi jika tidak ada maka peminjam harus membayar harganya.
  4. Jika dalam pengembalian barang pinjaman itu tidak menemukan kesukaran dalam membawanya, maka pengembaliannya boleh dilakukan di tempat mana saja yang dikehendaki oleh pemberi pinjaman. Sedangkan jika menemukan kesukaran dalam membawanya, maka peminjam harus mengembalikannya di tempat pemberi pinjaman.
  5. Pemberi pinjaman haram mengambil keuntungan dari barang pinjaman dengan menambah jumlah pembayaran pinjaman, atau meminta pengembalian barang pinjaman dengan yang lebih baik, atau keuntungan lainnya yang keluar dari akad pinjam-meminjam jika hal itu disyaratkan dan merupakan kesepakatan di antara keduanya. Akan tetapi jika penambahan itu adalah kebaikan dari peminjam, maka hal itu tidak menjadi masalah. Karena ketika Rasulullah SAW meminjam seekor unta yang masih muda, maka beliau mengembalikannya (menggantinya) dengan seekor unta yang usianya memasuki tahun ketujuh, seraya bersabda,

“Sesungguhnya manusia yang paling baik adalah orang yang paling baik di dalam mengembalikan hutangnya.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2392; Muslim, no. 1600]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Selanjutnya : 

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.