Apa Sih Hak Veto PBB yang Dimiliki oleh Amerika Serikat, China, Rusia, Prancis, dan Inggris Itu?

Yuk bagikan infonya...

Robert Wood (AFP)

Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Security Council. Lantas, apa yang dimaksud dengan hak veto PBB dan negara mana sajakah yang memilikinya?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), veto adalah hak konstitusional penguasa (pemegang pemerintahan dan sebagainya) untuk mencegah, menyatakan, menolak, atau membatalkan keputusan.

Beberapa badan internasional diketahui mengadopsi hak veto, salah satunya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), yang berfungsi untuk memengaruhi keputusan organisasi.

Apa yang dimaksud dengan hak veto PBB?

Hak veto dalam PBB adalah hak yang bisa dipakai untuk membatalkan keputusan, ketetapan, atau rancangan peraturan anggota Dewan Keamanan oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Prancis, Rusia, dan Inggris.

Hak veto merupakan salah satu ketentuan yang disepakati dalam Piagam PBB pada 1945. Hak veto ini dimaksudkan untuk memberikan kekuatan kepada lima negara pemenang Perang Dunia II.

Kelima negara tersebut mendapatkan hak veto karena berperan besar dalam pembentukan PBB serta memainkan peran penting dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

Dengan hak tersebut, anggota permanen Dewan Keamanan PBB dapat menolak resolusi substantif yang dibuat oleh negara lain.

Hak veto PBB sendiri dibuat berdasarkan Piagam PBB Pasal 27 yang menuliskan:

  1. Setiap anggota Dewan Keamanan PBB berhak memberikan satu suara.
  2. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota.
  3. Keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain akan ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari para anggota tetap; dengan ketentuan bahwa dalam keputusan-keputusan di bawah yang diambil dalam rangka Bab VI dan ayat 3 Pasal 52, pihak yang berselisih tidak ikut memberikan suara.

Ditambahkan dari laman UN.org, seluruh anggota PBB menyepakati bahwa jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara negatif di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, resolusi atau keputusan tersebut tidak akan disetujui.

Kelima anggota tetap tersebut berhak menggunakan hak veto mereka secara sepihak pada seluruh resolusi yang dibuat di Dewan Keamanan PBB.

Namun, jika ada anggota yang tidak setuju dengan keputusan yang tak diusulkan tetapi tidak ingin memberikan hak veto, maka mereka dapat memilih untuk abstain atau tidak memilih.

Dengan demikian, resolusi dapat dibuat apabila telah memperoleh sembilan suara setuju dari anggota lain.

Pemilik hak veto di PBB

Kelima negara yang memegang hak veto adalah Amerika Serikat (AS), China, Rusia, Prancis, dan Inggris. Menurut Piagam PBB, peran yang besar itu menempel karena mereka yang menggagas organisasi ini.

“Mereka diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan, bersama dengan hak suara khusus yang dikenal sebagai ‘hak untuk memveto'” demikian menurut situs resmi di PBB. Berikut penjelasannya, dihimpun dari laman UN.

1. Amerika Serikat

Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang diberikan hak veto oleh PBB. Hak tersebut digunakan oleh Amerika Serikat sebanyak 84 kali sejak 1946.

Terbaru, Amerika menggunakan hak veto untuk menolak resolusi permintaan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza pada 8 Desember 2023.

2. China

China menggunakan hak veto mereka sebanyak 18 kali sejak 1946. Pada 25 Oktober 2023, China memveto resolusi perang antara Israel dan militan Palestina Hamas di Jalur Gaza.

3. Rusia

Sebagai salah satu negara yang membentuk PBB, Rusia mendapatkan hak veto untuk menolak resolusi yang dibuat oleh Dewan Keamanan PBB.

Sejak 1946, Rusia telah menggunakan hak ini sebanyak 124 kali. Salah satunya adalah veto bersama China untuk resolusi yang dibuat pada 25 Oktober 2023.

4. Prancis

Prancis adalah salah satu anggota permanen Dewan Keamanan PBB yang jarang menggunakan hak vetonya.

Sejak awal berdirinya PBB, Prancis menggunakan hak veto mereka sebanyak 16 kali. Hak ini digunakan oleh Prancis ketika menolak resolusi tentang situasi di Panama pada 1989.

5. Inggris

Inggris yang merupakan salah satu anggota permanen Dewan Keamanan PBB dengan hak veto.

Inggris telah menggunakan hak veto di PBB sebanyak 29 kali sejak 1946. Salah satunya digunakan bersama dengan Prancis dan Amerika Serikat untuk menolak resolusi tentang situasi di Panama pada 1989.

Sejak awal berdiri pada 1946 hingga 8 Desember 2023, negara yang paling banyak menggunakan hak vetonya adalah Rusia dengan 124 veto, menyusul Amerika Serikat 84, Inggris 29, China 18, dan Prancis 16.

Demikian penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan hak veto PBB dan negara yang memilikinya. Semoga bermanfaat.

Sumber : CNN


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.