Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan? Gaji Pokok Jutaan, Tunjangan Kinerja Bisa Puluhan Juta!

Yuk bagikan infonya...

Presiden Jokowi Melantik Lulusan IPDN / Setkab
Buku Panduan Resmi Tes Akademik Kampus Kedinasan

Lulusan sekolah kedinasan seperti IPDN dan STAN secara otomatis menjadi CPNS dan mendapatkan gaji, setelah melewati masa bakti tertentu dan serangkaian penilaian akan diangkat menjadi PNS.

Gaji pokok PNS relatif sama, besaran nilai gaji pokok aparatur sipil negara, sesuai dengan PP No.15/2019 tentang Perubahan Kedepapan Belas atas PP No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berkisar antara Rp.2.022.200,- untuk golongan IIa hingga Rp2.802.300,- untuk golongan IIIc. Perbedaan jumlah gaji yang akan diterima tergantung pada besarnya tunjangan kinerja (Tukin).

1. Kementerian Keuangan (STAN)

Bagi Anda yang mendaftar di STAN maka kemungkinan akan bisa masuk menjadi pegawai Kementerian Keuangan termasuk didalamnya Direktorat Jenderal Pajak. Perpres No.37/2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak ditetapkan antara Rp 5,36 juta hingga Rp 117,375 juta. Sementara, jika menjadi pegawai di Kementerian Keuangan, sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 46,95 juta.

2. Kementerian Dalam Negeri (IPDN)

Jika Anda berminat melanjutkan pendidikan di IPDN maka saat menjadi PNS Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri nanti, sesuai Perpres, berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp 1,93 juta hingga Rp 27,57 juta.

3. Badan Siber dan Sandi Negara (STSN)

Pemerintah secara resmi akan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai Badan Siber dan Sandi Negara dengan jumlah besaran mulai dari Rp 1,97 juta sampai Rp 26,32 juta. Hal itu usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.

4. Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM)

Saat anda sudah menjadi PNS Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Perpres, maka anda berhak untuk mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 1,93 juta sampai Rp 27,57 juga.

5. Badan Intelijen Negara (STIN)

STIN milik Badan Intelijen Negara merupakan perguruan tinggi kedinasan program Diploma IV, yang dikelola oleh Badan Intelijen Negara. Sama halnya dengan Politeknik dan Akademi milik Kementerian Perhubungan, untuk tunjangan kinerja yang diberikan antara Rp 1,96 juta sampai Rp 26,32 juta.

6. Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA)

Sementara POLITEKNIK STATISTIKA/STIS milik BPS, STIN milik Badan Intelijen Negara maka aparatur sipil negara ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp 1,96 juta hingga Rp 26,32 juta.

7. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

STMKG merupakan singkatan dari Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dan juga merupakan perguruan tinggi milik ikatan dinas yaitu Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Jika anda berminat untuk masuk sekolah ikatan dinas ini bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti tesnya. Untuk tunjangan kinerjanya pun sangat menggiurkan, kisaran antara Rp 1,76 juga sampai Rp 22, 84 juta.

8. Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi)

Politeknik dan Akademi milik Kementerian Perhubungan merupakan perguruan tinggi yang memiliki ikatan kedinasan dengan Kementrian Perhubungan. Untuk anda yang masuk dan memilih jurusan ini adalah hal yang tepat. Untuk tunjangan kinerjanya antara Rp 1,96 juta sampai Rp 26,32 juta.

Referensi : PP 15/2019 , Brainesia

Artikel Pilihan 

Yuk bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Program Warisan Rp 1 Miliar Selengkapnya...
Hello. Add your message here.